Bocah 11 Tahun Tewas Dijerat Kabel Charger di Cilincing, Pelaku Diamankan Polisi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Mayat. (Posnews/Ist)

Ilustrasi Mayat. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID โ€“ Warga Kampung Sepatan, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara digegerkan penemuan mayat bocah perempuan yang diduga menjadi korban pembunuhan.

Polisi menemukan korban berinisial VI (11), Selasa (14/10/2025) pukul 01.51 WIB dengan leher terjerat kabel charger, serta mulut dan hidung mengeluarkan busa.

Kasat Reskrim AKBP Onkoseno mengatakan pelaku MR (16) melakukan aksi keji di rumahnya, Kampung Sawah, Rorotan.ย Polisi kini menahan pelaku di Polres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan janji membelikan baju dan mengajak korban ke rumahnya dengan alasan mengambil SIM.

Baca Juga :  Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol, DPR Cabut Tunjangan dan Hentikan Kunjungan Luar Negeri

Setibanya di rumah, pelaku membekap korban, membantingnya, dan menjerat leher korban dengan kabel charger. Setelah korban tak berdaya, pelaku melakukan pencabulan. “Dia membunuh korban dulu, baru melakukan (pencabulan),” katanya.

Keterangan Saksi

Saksi, Hartati dan Nurul Hikmah, melihat pelaku mengajak korban ke rumahnya sekitar pukul 19.30 WIB. Setelah adzan Isya, saksi menggedor rumah pelaku, namun pelaku menghalangi dan tampak ketakutan.

Saksi kemudian melapor ke ayah korban, Feri Krisnanto, yang bersama saksi menemukan korban terlentang di bawah kasur, hanya mengenakan baju.

Hasil Pemeriksaan

Inafis Polres Jakarta Utara menemukan luka jeratan di leher korban dan darah pada bagian kemaluan, dengan dugaan korban meninggal akibat jeratan leher.

Polisi mengirim korban ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk visum et revertum.

Polres Metro Jakarta Utara kini menangani kasus ini, dan pelaku sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rismon Sianipar Masih Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi, Wajib Lapor Saat Lebaran
Kondisi Andrie Yunus Luka Bakar 24 Persen Disiram Air Keras, Operasi di RSCM Berjalan Lancar
Prabowo Minta Pejabat Tak Gelar Open House Lebaran 2026 Secara Mewah
Cuaca Jabodetabek Hari Ini 14 Maret 2026, Siang hingga Sore Berpotensi Hujan
Karyawan Freeport Simson Mulia Tewas Ditembak di Grasberg Papua, Satgas Buru Pelaku
Polisi Periksa 2 Saksi Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus di Jakarta
CCTV Bongkar Dugaan Serangan Terorganisir ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman, 27 Orang Diciduk dan Uang Tunai Disita

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:45 WIB

Rismon Sianipar Masih Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi, Wajib Lapor Saat Lebaran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:22 WIB

Kondisi Andrie Yunus Luka Bakar 24 Persen Disiram Air Keras, Operasi di RSCM Berjalan Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 - 03:54 WIB

Prabowo Minta Pejabat Tak Gelar Open House Lebaran 2026 Secara Mewah

Sabtu, 14 Maret 2026 - 03:27 WIB

Cuaca Jabodetabek Hari Ini 14 Maret 2026, Siang hingga Sore Berpotensi Hujan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 03:08 WIB

Karyawan Freeport Simson Mulia Tewas Ditembak di Grasberg Papua, Satgas Buru Pelaku

Berita Terbaru