Brigjen Polri di BGN Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. (Posnews/Kejagung)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. (Posnews/Kejagung)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan satu tersangka baru berinisial LMI.

Tersangka merupakan anggota Polri aktif berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) yang kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 sebelum menempati posisi saat ini.

“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI. Yang bersangkutan sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Diduga Mengatur Penjualan Food Tray

Penyidik menduga LMI meminta YCS dan RD mendirikan perusahaan untuk menjual food tray (ompreng) kepada calon mitra SPPG.

Syarief menjelaskan, harga food tray diduga telah ditentukan oleh LMI. Penyidik menduga harga tersebut juga memuat bagian keuntungan yang ditujukan kepada tersangka sebagai syarat agar penjualan food tray mendapat persetujuan.

Baca Juga :  Truk Tronton Terjun dari Tol Jakarta-Merak Timpa Mobil dan Motor, 5 Orang Terluka

“Harga tersebut diduga mencakup bagian untuk LMI agar penggunaan food tray disetujui,” ungkap Syarief.

Ditahan Selama 20 Hari

Syarief memastikan LMI masih berstatus anggota Polri aktif dengan pangkat Brigjen.

“Iya, polisi aktif,” ujarnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rutan Cabang Salemba untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Penyidik menjerat LMI dengan Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kejaksaan Agung terus menyidik kasus ini untuk mengungkap pihak yang diduga terlibat dan menelusuri aliran dana. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BNN Bongkar Gudang 3,37 Ton Cannabis Buds di Gresik, 12 Ditangkap – Dua Bos Buron
Penyidikan MBG Meluas, Kejagung Serahkan Perkara Kolonel TNI ke Jampidmil
Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Polri Tegaskan Dukung Proses Hukum
Bareskrim Berduka, Aipda Yudhie Gugur dalam Operasi Narkoba di Katingan
Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Abdul Latif, Kasus Terpisah dari Penyekapan
Modus Lipatan Uang Terbongkar, Lapas Surabaya Gagalkan Penyelundupan 12,67 Gram Sabu
KemenHAM Pantau Kasus Penyekapan di Jaksel, Pastikan Keadilan untuk Korban
Kasus Dokter Tifa Mulai Disidangkan Hari Ini, Ini Pengamanan PN Jakarta Timur

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:23 WIB

BNN Bongkar Gudang 3,37 Ton Cannabis Buds di Gresik, 12 Ditangkap – Dua Bos Buron

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:30 WIB

Penyidikan MBG Meluas, Kejagung Serahkan Perkara Kolonel TNI ke Jampidmil

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:19 WIB

Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Polri Tegaskan Dukung Proses Hukum

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:59 WIB

Brigjen Polri di BGN Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:38 WIB

Bareskrim Berduka, Aipda Yudhie Gugur dalam Operasi Narkoba di Katingan

Berita Terbaru

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. (Posnews/Kejagung)

NASIONAL

Brigjen Polri di BGN Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 2 Jul 2026 - 16:59 WIB