JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan satu tersangka baru berinisial LMI.
Tersangka merupakan anggota Polri aktif berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) yang kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 sebelum menempati posisi saat ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI. Yang bersangkutan sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Diduga Mengatur Penjualan Food Tray
Penyidik menduga LMI meminta YCS dan RD mendirikan perusahaan untuk menjual food tray (ompreng) kepada calon mitra SPPG.
Syarief menjelaskan, harga food tray diduga telah ditentukan oleh LMI. Penyidik menduga harga tersebut juga memuat bagian keuntungan yang ditujukan kepada tersangka sebagai syarat agar penjualan food tray mendapat persetujuan.
“Harga tersebut diduga mencakup bagian untuk LMI agar penggunaan food tray disetujui,” ungkap Syarief.
Ditahan Selama 20 Hari
Syarief memastikan LMI masih berstatus anggota Polri aktif dengan pangkat Brigjen.
“Iya, polisi aktif,” ujarnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rutan Cabang Salemba untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Penyidik menjerat LMI dengan Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kejaksaan Agung terus menyidik kasus ini untuk mengungkap pihak yang diduga terlibat dan menelusuri aliran dana. **
Editor : Hadwan











