Brigjen Polri di BGN Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. (Posnews/Kejagung)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. (Posnews/Kejagung)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan satu tersangka baru berinisial LMI.

Tersangka merupakan anggota Polri aktif berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) yang kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 sebelum menempati posisi saat ini.

“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI. Yang bersangkutan sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Diduga Mengatur Penjualan Food Tray

Penyidik menduga LMI meminta YCS dan RD mendirikan perusahaan untuk menjual food tray (ompreng) kepada calon mitra SPPG.

Syarief menjelaskan, harga food tray diduga telah ditentukan oleh LMI. Penyidik menduga harga tersebut juga memuat bagian keuntungan yang ditujukan kepada tersangka sebagai syarat agar penjualan food tray mendapat persetujuan.

Baca Juga :  Perlombaan Baru Miliarder Menuju Nol Gravitasi dan Koloni Mars

“Harga tersebut diduga mencakup bagian untuk LMI agar penggunaan food tray disetujui,” ungkap Syarief.

Ditahan Selama 20 Hari

Syarief memastikan LMI masih berstatus anggota Polri aktif dengan pangkat Brigjen.

“Iya, polisi aktif,” ujarnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rutan Cabang Salemba untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Penyidik menjerat LMI dengan Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kejaksaan Agung terus menyidik kasus ini untuk mengungkap pihak yang diduga terlibat dan menelusuri aliran dana. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Pejabat Pajak Ditahan KPK, Uang Sponsorship Fashion Anak Terseret
Korban Gempa Flores Dapat Bantuan Rumah hingga Rp30 Juta, Ini Syaratnya
Pigai Ingin HAM Jadi Pelajaran Wajib, Bukan Sekadar Bab
Kabar Gembira Driver Ojol, Perpres Perlindungan Ditargetkan Terbit Awal September
Uang PT BKS Mengalir ke Bebizie, KPK: Bukan Bayaran Manggung
Jelang Demo BEM UI, 21 Orang Diciduk Bawa Molotov dan Petasan Bukan Mahasiswa
Tragedi Gempa NTT, 1.245 Orang Jadi Korban dan 27.700 Warga Mengungsi
Menaker Yassierli Dorong Santunan BPJS Ketenagakerjaan Jadi Modal Usaha

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Eks Pejabat Pajak Ditahan KPK, Uang Sponsorship Fashion Anak Terseret

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Korban Gempa Flores Dapat Bantuan Rumah hingga Rp30 Juta, Ini Syaratnya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Pigai Ingin HAM Jadi Pelajaran Wajib, Bukan Sekadar Bab

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Kabar Gembira Driver Ojol, Perpres Perlindungan Ditargetkan Terbit Awal September

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:46 WIB

Uang PT BKS Mengalir ke Bebizie, KPK: Bukan Bayaran Manggung

Berita Terbaru

Rasa waswas menyelimuti warga Jawa Barat yang berkendara malam hingga dini hari, seiring maraknya aksi begal dalam sebulan terakhir di berbagai wilayah. Dok: Istimewa.

HUKRIM

Waspada Begal Malam di Jawa Barat, Polda Catat 23 Kasus

Rabu, 19 Agu 2026 - 21:28 WIB