Bupati Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK Bersama Orang Kepercayaan dan Ajudan

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA,PONEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan menciduk Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada Selasa (3/3/2026) dini hari.

Dalam operasi senyap yang berlangsung di Semarang, Jawa Tengah, tim penindakan bergerak cepat dan mengamankan Fadia bersama dua orang lainnya tanpa perlawanan.

Ketiganya sudah sampai di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan tim mengamankan para pihak di kawasan Semarang saat operasi berlangsung.

Baca Juga :  Ajudan Abdul Wahid Ditahan KPK, Skema Pemerasan ‘Jatah Preman’ Terkuak

Selain Fadia, penyidik turut menangkap orang kepercayaan serta ajudannya. Namun demikian, KPK masih menutup identitas dua orang tersebut karena proses pemeriksaan masih berjalan.

Selanjutnya, tim langsung membawa ketiganya ke Gedung KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar operasi tersebut.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi adanya kegiatan penyelidikan tertutup di Jawa Tengah.

Dalam operasi itu, tim mengamankan sejumlah pihak, termasuk seorang kepala daerah yang kemudian dipastikan sebagai Bupati Pekalongan.

Baca Juga :  KPK Tangkap Hakim PN Depok, Dugaan Suap dari Pihak Swasta

Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan awal guna menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.

Sesuai prosedur, lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan tersangka serta mengumumkan konstruksi perkara secara resmi kepada publik.

Kasus OTT Bupati Pekalongan ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memburu praktik korupsi di daerah.

KPK menegaskan tidak akan memberi ruang bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Marco Rubio Kecam Sensor Ketat Tiongkok Jelang Peringatan Tragedi 1989
Tiongkok Jatuhkan Larangan Perjalanan Bagi Anggota Parlemen
Limbah Sawit Menjadi Pupuk Organik dan Energi Biomassa
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya Gaji UMP 2026, Ber-KTP Jakarta
Cara Pabrik Memisahkan CPO dan Inti Sawit (Kernel)
Jadi Justice Collaborator, Sony Sonjaya Janji Beberkan Aktor Besar Kasus SPPG
Indonesia vs Oman di GBK Malam Ini, Pengguna Jalan Diminta Cari Jalur Alternatif
Diskriminasi Terhadap Umat Muslim di Jepang Kian Meluas

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:37 WIB

Marco Rubio Kecam Sensor Ketat Tiongkok Jelang Peringatan Tragedi 1989

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:35 WIB

Tiongkok Jatuhkan Larangan Perjalanan Bagi Anggota Parlemen

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:48 WIB

Limbah Sawit Menjadi Pupuk Organik dan Energi Biomassa

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:24 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya Gaji UMP 2026, Ber-KTP Jakarta

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:33 WIB

Cara Pabrik Memisahkan CPO dan Inti Sawit (Kernel)

Berita Terbaru

Ilustrasi, Ketegangan diplomatik di Pasifik. Tiongkok menjatuhkan larangan perjalanan bagi anggota parlemen Selandia Baru setelah mereka nekat mengunjungi Taiwan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Tiongkok Jatuhkan Larangan Perjalanan Bagi Anggota Parlemen

Jumat, 5 Jun 2026 - 17:35 WIB

Pilar kepatuhan ekologi pabrik sawit. Pentingnya mengurus izin Amdal dan dokumen IPLC guna menghindari sanksi penutupan paksa operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NETIZEN

Limbah Sawit Menjadi Pupuk Organik dan Energi Biomassa

Jumat, 5 Jun 2026 - 16:48 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NETIZEN

Cara Pabrik Memisahkan CPO dan Inti Sawit (Kernel)

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:33 WIB