Cara Daftar – Sanggah Bansos 2025 Lewat HP dan Kelurahan, Warga Miskin Wajib Tahu

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Dinas Sosial membantu warga mengajukan usulan bansos 2025. Biar bansos tepat sasaran, Perbaiki datamu sekarang agar bisa mendapatkan bansos. (Foto: Kemensos)

Petugas Dinas Sosial membantu warga mengajukan usulan bansos 2025. Biar bansos tepat sasaran, Perbaiki datamu sekarang agar bisa mendapatkan bansos. (Foto: Kemensos)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka layanan usulan dan sanggahan bansos 2025 bagi masyarakat miskin yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.

Selain itu, fasilitas ini juga dapat digunakan untuk melaporkan penerima bansos yang dianggap tidak tepat sasaran.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, layanan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan penyaluran bansos lebih adil dan akurat. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat aktif mengawasi, melaporkan, dan mengajukan data jika menemukan ketidaksesuaian.

Syarat Mengajukan Usulan dan Sanggahan Bansos 2025

Sebelum mengajukan, pemerintah menetapkan beberapa syarat yang wajib dipenuhi warga agar proses berjalan lancar, antara lain:

  • Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) aktif.

  • Terdaftar atau berdomisili sesuai DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).

    ADVERTISEMENT

    ads

    SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Melampirkan bukti pendukung seperti SKTM, foto kondisi rumah, tagihan listrik/air, dan dokumen relevan lainnya.

  • Menyampaikan alasan pengajuan atau sanggahan secara jelas dan dapat dibuktikan.

Baca Juga :  Seres 3 ‘Elegant E-Motion’ Umumkan Harga Resmi di GIIAS 2025 OTR Rp 349 Juta

Cara Daftar Bansos 2025 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar secara online, Kemensos menyediakan layanan melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.

  2. Buat akun baru dengan data sesuai KTP.

  3. Lengkapi formulir pendaftaran dan buat username serta password.

  4. Login, lalu pilih menu “Usul Sanggah”.

  5. Masukkan data pribadi dan unggah dokumen pendukung.

  6. Pantau status pengajuan secara berkala melalui aplikasi.

Dengan demikian, data yang lengkap dan jelas akan mempercepat proses verifikasi.

Pengajuan Bansos 2025 Secara Offline

Sementara itu, pendaftaran juga bisa dilakukan secara offline melalui Kantor Kelurahan/Desa atau Dinas Sosial setempat.

Masyarakat cukup mengambil formulir, melengkapi dokumen, lalu menyerahkan langsung kepada petugas. Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi lapangan sebelum mengumumkan hasil maksimal satu bulan setelah pengajuan.

Baca Juga :  Dua Kurir Narkoba Ditangkap di Medan, Bareskrim Sita 4.000 Butir Happy Five

Proses Verifikasi dan Tindak Lanjut

Selanjutnya, petugas Dinas Sosial akan memverifikasi data dan kelayakan berdasarkan kriteria DTKS/DTSEN.

  • Jika usulan diterima, petugas langsung memasukkan data ke sistem sehingga penerima baru mendapatkan bansos pada periode pencairan berikutnya.

  • Sebaliknya, jika sanggahan diterima, penerima bansos yang tidak layak akan dihapus dari daftar.

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025

Kemensos menetapkan pencairan bansos PKH dan BPNT dalam empat tahap sepanjang tahun:

  1. Januari–Maret 2025

  2. April–Juni 2025

  3. Juli–September 2025

  4. Oktober–Desember 2025

Namun, hingga akhir Juli 2025, pemerintah belum mengumumkan jadwal pencairan tahap ketiga. Untuk itu, pemerintah meminta warga rutin memeriksa status bantuan melalui cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk
Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal
Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka
Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak
Joget di Kafe Kemayoran Berujung Maut, Satpam Tewas Dibacok 7 Pemuda Mabuk
TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah
Polda Metro Jaya Siapkan Kantong Parkir Khusus di HUT ke-80 TNI di Monas
DPD RI Lepas Kontingen Setjen ke Pornas Korpri XVII 2025 Palembang

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:15 WIB

RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:20 WIB

Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:12 WIB

Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:09 WIB

TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah

Berita Terbaru