JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menghentikan sementara operasional kapal cepat rute Kepulauan Seribu yang berangkat dari Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dishub DKI mengambil langkah ini setelah cuaca ekstrem melanda wilayah perairan Jakarta dan membahayakan keselamatan pelayaran.
Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP) Dishub DKI Jakarta, Muhamad Wildan Anwar, menegaskan penghentian layanan berlaku sejak Minggu, 25 Januari 2026.
Hingga Rabu (28/1/2026), Dishub belum mengizinkan kapal cepat kembali beroperasi.
“Hari ini kapal cepat menuju Kepulauan Seribu dari Pelabuhan Muara Angke masih belum bisa diberangkatkan karena kondisi cuaca belum kondusif,” tegas Wildan.
Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), angin bertiup dengan kecepatan 11 hingga 15 knot di wilayah Kepulauan Seribu. Selain itu, gelombang laut mencapai ketinggian 1,25 hingga 2,5 meter.
Kondisi tersebut menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan penumpang dan awak kapal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya cuaca, Dishub DKI juga menunggu penerbitan izin berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Tanpa izin tersebut, Dishub melarang kapal cepat beroperasi.
“Dishub akan membuka kembali operasional kapal setelah cuaca dinyatakan aman dan KSOP menerbitkan izin berlayar. Masyarakat dapat memantau informasi resmi melalui kanal Dishub DKI Jakarta,” jelas Wildan.
Sementara itu, Pengawas UPAP Dishub DKI Jakarta, Mulyadi, memastikan penghentian operasional berlaku untuk seluruh lintasan, baik menuju Kepulauan Seribu Selatan maupun Kepulauan Seribu Utara.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak memaksakan perjalanan laut serta rutin memantau informasi resmi terkait jadwal pelayaran.
Bagi calon penumpang yang telah membeli tiket, Mulyadi menjamin pengembalian dana secara penuh sesuai ketentuan.
“Keselamatan penumpang tetap menjadi prioritas utama. Kami akan mengembalikan seluruh tiket yang sudah dibeli sesuai prosedur,” pungkasnya. (red)
Editor : Hadwan





















