JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Konflik sosial di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan disebut dipicu oleh tingginya penyalahgunaan narkotika.
Menyikapi kondisi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian HAM DKI Jakarta menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat penanganan berbasis rehabilitasi dan edukasi masyarakat.
Kedua lembaga menggelar audiensi dan koordinasi Program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Kampung REDAM) pada Selasa (12/5/2026).
Program ini menjadi upaya penyelesaian konflik sosial berbasis pemulihan sosial dan pencegahan narkotika.
Kepala Kanwil KemenHAM DKI Jakarta, Mikael Azedo Harwito, menegaskan perlunya pendekatan terpadu dalam menangani akar masalah konflik.
Ia menjelaskan, hasil ruang temu warga menunjukkan narkotika menjadi salah satu pemicu utama ketegangan sosial di Manggarai.
Karena itu, pemerintah memperkuat Kampung REDAM dengan fokus pada rehabilitasi, edukasi, serta penguatan regulasi daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dorong Penguatan Regulasi P4GN
Lebih lanjut, KemenHAM DKI Jakarta juga mendorong penguatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Langkah ini dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta agar regulasi bisa segera dibahas dan direkomendasikan ke pemerintah pusat.
Sementara itu, Kepala BNNP DKI Jakarta, Awang Joko Rumitro, menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika masih menjadi tantangan serius di ibu kota.
Ia menyebut penanganan tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan sinergi lintas sektor, termasuk pendekatan berbasis hak asasi manusia.
BNNP DKI juga menjalankan program edukasi seperti “Sobat Ananda Bersinar” yang melibatkan pelajar dan tenaga pendidik untuk pencegahan dini.
Selain itu, hasil tes urine tahun 2025 menunjukkan masih adanya kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Rehabilitasi Jadi Kunci Pemulihan
BNNP DKI Jakarta mencatat tingkat keberhasilan rehabilitasi berada di kisaran 60 persen. Namun, keterbatasan fasilitas dan belum adanya regulasi daerah khusus P4GN di Jakarta masih menjadi hambatan utama.
Meski demikian, Awang menegaskan masyarakat yang secara sukarela menjalani rehabilitasi tidak akan diproses hukum.
“Fokus kami adalah pemulihan dan penyelamatan,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, KemenHAM DKI Jakarta mengusulkan penguatan sosialisasi rehabilitasi, kepastian status hukum bagi peserta rehabilitasi sukarela, serta rencana tes narkoba sukarela di Manggarai.
Menanggapi hal itu, BNNP DKI Jakarta menyatakan siap menindaklanjuti melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat implementasi program Kampung REDAM di lapangan. **
Editor : Hadwan












