JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Begini-lah jadinya jika sudah tidak dihargai. Apapun yang dilakukan dan dibicarakan tidak akan didengar bahkan sadisnya dilarang bicara. Padahal sama-sama orang terpelajar.
Pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar langsung naik pitam. Ia datang baik-baik ke ruang audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri, tetapi ujungnya hanya diperbolehkan melihat tanpa boleh bicara.
Akibat itu, ia mempertanyakan mengapa komisi yang katanya ingin mendengar dua sisi justru memberi panggung hanya untuk satu kubu.
“Kami komplain ke Prof. Jimly. Jurnalis saja wajib cover both sides. Masa Komite Reformasi Polri cuma mau dengar cerita versi mereka? Di dalam ada Otto Hasibuan yang bebas nyodorin data,” semprot Rismon, Rabu (19/11/2025).
Selanjutnya, Rismon mengaku disodori dua pilihan yang dianggapnya tidak masuk akal: keluar dari ruangan atau tetap duduk di belakang tetapi dilarang bersuara. Baginya, kehadirannya menjadi sia-sia jika hanya berperan sebagai pajangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami bukan penonton, Prof. Jimly. Di situ ada Otto Hasibuan, kuasa hukum pelapor Joko Widodo. Ini jelas nggak fair,” gerutunya.
Tak berhenti di situ, Rismon juga melayangkan komplain ke Presiden Prabowo. Ia menilai suara tersangka sekalipun tetap punya hak untuk didengar. Sebelum walk out, ia sempat meninggalkan buku Jokowi’s White Paper untuk para komisioner sebagai bentuk protes.
Kemudian, ia menegaskan bahwa riset terhadap dokumen publik seharusnya dibantah dengan riset pula, bukan dibungkam dengan status tersangka. “Kami simpulkan palsu, ya bantah dong pakai penelitian. Biar rakyat yang nilai,” tegasnya.
Terakhir, Rismon menyentil keras cara penyelesaian perkara ini. “Masih tersangka saja sudah dilarang ngomong. Kalau kami manipulasi, mana mungkin kami publikasikan dalam buku. Manipulasi itu biasanya di ruang gelap, bukan terang-terangan,” tutupnya sengak. (red)





















