Diundang Tapi Dibungkam, Ahli Forensik Ngamuk di Ruang Komisi

Rabu, 19 November 2025 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar. (Posnews/Ist)

Pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Begini-lah jadinya jika sudah tidak dihargai. Apapun yang dilakukan dan dibicarakan tidak akan didengar bahkan sadisnya dilarang bicara. Padahal sama-sama orang terpelajar.

Pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar langsung naik pitam. Ia datang baik-baik ke ruang audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri, tetapi ujungnya hanya diperbolehkan melihat tanpa boleh bicara.

Akibat itu, ia mempertanyakan mengapa komisi yang katanya ingin mendengar dua sisi justru memberi panggung hanya untuk satu kubu.

“Kami komplain ke Prof. Jimly. Jurnalis saja wajib cover both sides. Masa Komite Reformasi Polri cuma mau dengar cerita versi mereka? Di dalam ada Otto Hasibuan yang bebas nyodorin data,” semprot Rismon, Rabu (19/11/2025).

Baca Juga :  Trump Klaim Venezuela Serahkan Minyak Senilai $2 Miliar ke AS

Selanjutnya, Rismon mengaku disodori dua pilihan yang dianggapnya tidak masuk akal: keluar dari ruangan atau tetap duduk di belakang tetapi dilarang bersuara. Baginya, kehadirannya menjadi sia-sia jika hanya berperan sebagai pajangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami bukan penonton, Prof. Jimly. Di situ ada Otto Hasibuan, kuasa hukum pelapor Joko Widodo. Ini jelas nggak fair,” gerutunya.

Tak berhenti di situ, Rismon juga melayangkan komplain ke Presiden Prabowo. Ia menilai suara tersangka sekalipun tetap punya hak untuk didengar. Sebelum walk out, ia sempat meninggalkan buku Jokowi’s White Paper untuk para komisioner sebagai bentuk protes.

Baca Juga :  Mobil Tabrak Sepeda Listrik di Koja, Wanita Tewas Mengenaskan

Kemudian, ia menegaskan bahwa riset terhadap dokumen publik seharusnya dibantah dengan riset pula, bukan dibungkam dengan status tersangka. “Kami simpulkan palsu, ya bantah dong pakai penelitian. Biar rakyat yang nilai,” tegasnya.

Terakhir, Rismon menyentil keras cara penyelesaian perkara ini. “Masih tersangka saja sudah dilarang ngomong. Kalau kami manipulasi, mana mungkin kami publikasikan dalam buku. Manipulasi itu biasanya di ruang gelap, bukan terang-terangan,” tutupnya sengak. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Strategi John Herdman Redam Sayap Bulgaria, Timnas Indonesia Siap Menggila di GBK
Mayat Mutilasi Disimpan di Freezer Bekasi, Polisi Cari Potongan Tubuh yang Hilang
Kondisi Mata Kritis, KemenHAM Turun Tangan Pantau Perawatan Intensif Aktivis Andrie Yunus
Kejagung Bongkar Dugaan Keterlibatan Pejabat di Kasus Tambang Ilegal Samin Tan
9 Jenderal Gugat Ditreskrimum Polda Metro, Sidang Perdana 6 April 2026 di PN Jaksel
Amukan Mengerikan di Grobogan, Pria Diduga ODGJ Bacok 6 Warga – Darah Berceceran
Eks TPNPB-OPM Kembali ke NKRI, Tinggalkan Senjata dan Konflik
Mayat Mutilasi Disimpan di Freezer Kios Ayam Bekasi, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 09:19 WIB

Strategi John Herdman Redam Sayap Bulgaria, Timnas Indonesia Siap Menggila di GBK

Senin, 30 Maret 2026 - 08:56 WIB

Mayat Mutilasi Disimpan di Freezer Bekasi, Polisi Cari Potongan Tubuh yang Hilang

Senin, 30 Maret 2026 - 08:18 WIB

Kondisi Mata Kritis, KemenHAM Turun Tangan Pantau Perawatan Intensif Aktivis Andrie Yunus

Senin, 30 Maret 2026 - 08:02 WIB

Kejagung Bongkar Dugaan Keterlibatan Pejabat di Kasus Tambang Ilegal Samin Tan

Senin, 30 Maret 2026 - 07:49 WIB

9 Jenderal Gugat Ditreskrimum Polda Metro, Sidang Perdana 6 April 2026 di PN Jaksel

Berita Terbaru