KPK Periksa Beni Saputra, Aliran Uang Kasus Suap Bupati Ade Kuswara Terus Dibongkar

Selasa, 6 Januari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS).

Penyidik memeriksa BS sebagai saksi dalam kasus suap perizinan proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

Selanjutnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidik mendalami aliran uang haram dalam pemeriksaan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK menduga BS menerima sejumlah uang dari Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang (HMK), ayah ADK.

“Penyidik mendalami aliran uang. Saudara BS diduga menerima dana dari pihak ADK maupun HMK selaku ayah ADK atau Bupati Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (5/1/2026).

Baca Juga :  Bansos Disikat Oknum, 49 Pendamping PKH Dipecat, 500 Dapat Peringatan

Tak berhenti di situ, KPK memastikan terus menelusuri seluruh aliran uang yang mengalir ke Beni Saputra.

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menyetor dana kepada BS.

“Kami menduga saudara BS menerima aliran uang dari beberapa pihak lainnya,” tegas Budi.

Selain BS, penyidik KPK turut memanggil Zamzam Nurul Haj (ZNH) dan Solihin Ciomas (SC) yang berstatus wiraswasta.

Namun, KPK belum merinci materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka dalam kasus suap izin proyek di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  MK Larang Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, KPK Sedang Analisis Dampaknya

KPK juga menjerat HM Kunang (HMK) serta SRJ dari pihak swasta sebagai pemberi suap.

Dalam perkara ini, ADK dan HMK sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, SRJ sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menegaskan pengusutan kasus ini terus berjalan untuk membongkar alur suap perizinan proyek.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Tambah Polisi Hutan Jadi 70 Ribu, Pembalak Liar Mulai Diburu
Nusron Wahid Dipanggil KPK Hari Ini, Kasus HGB Summarecon Makin Terang?
Prabowo: Ada Ancaman, Jangan Gentar! Rp52 Triliun Kekayaan Negara Diselamatkan
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Jadi UU, Ini yang Diatur
Rp250 Juta Demi Bisa Pakai HP di Rutan Pondok Bambu, Ombudsman Buka Suara
Terungkap! PB Indra Kenz Dicabut, Proses Remisi Jadi Sorotan
Pegawai Rutan Depok Diduga Bantu Sediakan Narkoba untuk Pesta di Balik Jeruji
Pemerintah Tak Izinkan Konser Israel Houghton di Indonesia, Ini Alasannya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Prabowo Tambah Polisi Hutan Jadi 70 Ribu, Pembalak Liar Mulai Diburu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Nusron Wahid Dipanggil KPK Hari Ini, Kasus HGB Summarecon Makin Terang?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:13 WIB

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Jadi UU, Ini yang Diatur

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Rp250 Juta Demi Bisa Pakai HP di Rutan Pondok Bambu, Ombudsman Buka Suara

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Terungkap! PB Indra Kenz Dicabut, Proses Remisi Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Bentrokan unjuk rasa pelajar di Prancis memanas setelah ledakan granat polisi melukai tangan remaja 15 tahun menjelang aksi nasional. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Unjuk Rasa Pelajar di Prancis Memanas Usai Ledakan

Rabu, 7 Okt 2026 - 07:53 WIB