DPO Narkoba Diburu! Rendy Hermawan, Tangan Kanan “Andre The Doctor” Terendus di Malaysia

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi resmi menetapkan Rendy Hermawan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait jaringan narkoba. (Posnews/Ist)

Polisi resmi menetapkan Rendy Hermawan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait jaringan narkoba. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba terus memburu buronan kasus narkotika kelas kakap.

Polisi resmi menetapkan Rendy Hermawan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait jaringan narkoba lintas daerah hingga luar negeri.

Rendy Hermawan merupakan pria kelahiran Jakarta, 21 Oktober 1991, dengan ciri fisik tinggi sekitar 170 cm dan berat 70 kg.

Ia terakhir diketahui tinggal di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Tim Penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Kombes Pol Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Pol Kevin Leleury mengtakan, dalam jaringan ini, Rendy diduga berperan sebagai “otak lapangan” yang merekrut sindikat penyedia rekening penampung untuk transaksi narkoba.

Lebih lanjut, penyidik mengungkap bahwa Rendy merupakan tangan kanan dari buronan lain berinisial Andre alias “The Doctor”, yang mengendalikan jaringan narkotika skala besar.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Jalani Pemeriksaan Bareskrim Terkait Kasus Lisa Mariana Hari Ini

Kasus Besar: Narkotika hingga TPPU

Kasus ini bukan perkara kecil. Polisi menjerat Rendy dengan sejumlah pasal berat, mulai dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, kasus ini juga terkait praktik pencucian uang hasil kejahatan narkoba yang berlangsung sejak 2015 hingga 2026, dengan lokasi utama di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

Tak hanya Rendy, polisi juga menetapkan sejumlah nama lain sebagai tersangka, di antaranya Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Patrisius, Muhammad Riiki, dan Priyo Handoko.

Untuk mempercepat penindakan, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan pada 13 Maret 2026.

Polisi menilai tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga merusak proses penyidikan.

Baca Juga :  Sopir Ditikam KKB di Halaman Gereja Yahukimo, Peresmian Ditunda

Dalam surat tersebut, petugas diperintahkan untuk segera menangkap Rendy Hermawan dan membawanya ke kantor polisi guna pemeriksaan intensif.

Terendus Kabur ke Malaysia

Selanjutnya, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa posisi terakhir Rendy terdeteksi berada di Malaysia.

Menyikapi hal ini, Divisi Hubungan Internasional Polri langsung berkoordinasi dengan Royal Malaysia Police untuk melakukan pengejaran lintas negara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk lolos.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan tersangka.

Polisi menilai informasi sekecil apa pun sangat penting untuk mengungkap jaringan narkoba ini secara menyeluruh.

Dengan pengungkapan ini, Polri menegaskan komitmennya memberantas jaringan narkotika hingga ke akar, termasuk memburu buronan yang kabur ke luar negeri. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Iran Izinkan 10 Tanker Minyak Lintasi Selat Hormuz
Gencatan Senjata Buntu: Trump Ulur Ultimatum Selat Hormuz
Kebakaran Hutan Riau Kian Parah, BNPB Catat 2.713 Hektare Lahan Terbakar Sejak 2026
Karyawati Pokemon Center Tewas Ditikam Penguntit di Hadapan Publik
Polisi Bongkar Peredaran Senpi Ilegal, Revolver dan Peluru Diselundupkan via Merak
Polisi Tangkap 2 WNA Liberia di Jakbar, Modus Black Dollar Kembali Terbongkar
Mutasi dan Kenaikan Pangkat TNI 2026: Pangkogabwilhan III hingga Pangdam Jaya Berganti
Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Jumat 27 Maret 2026: Hujan Merata, Waspada di Bekasi

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:49 WIB

DPO Narkoba Diburu! Rendy Hermawan, Tangan Kanan “Andre The Doctor” Terendus di Malaysia

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:31 WIB

Iran Izinkan 10 Tanker Minyak Lintasi Selat Hormuz

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:27 WIB

Gencatan Senjata Buntu: Trump Ulur Ultimatum Selat Hormuz

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:32 WIB

Kebakaran Hutan Riau Kian Parah, BNPB Catat 2.713 Hektare Lahan Terbakar Sejak 2026

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:26 WIB

Karyawati Pokemon Center Tewas Ditikam Penguntit di Hadapan Publik

Berita Terbaru

Blokade dalam kedok regulasi. Garda Revolusi Iran (IRGC) memberlakukan sistem

INTERNASIONAL

Iran Izinkan 10 Tanker Minyak Lintasi Selat Hormuz

Jumat, 27 Mar 2026 - 08:31 WIB

Hitungan mundur yang tertunda. Presiden Donald Trump memperpanjang tenggat waktu pembukaan Selat Hormuz hingga 6 April 2026, sementara ribuan pasukan lintas udara Amerika Serikat mulai memasuki zona tempur. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Gencatan Senjata Buntu: Trump Ulur Ultimatum Selat Hormuz

Jumat, 27 Mar 2026 - 07:27 WIB

Maut di pusat perbelanjaan. Seorang pria menikam seorang karyawati toko Pokemon di Tokyo hingga tewas sebelum akhirnya mengakhiri hidupnya sendiri, mengungkap kegagalan perlindungan terhadap korban penguntitan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Karyawati Pokemon Center Tewas Ditikam Penguntit di Hadapan Publik

Jumat, 27 Mar 2026 - 06:26 WIB