JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba terus memburu buronan kasus narkotika kelas kakap.
Polisi resmi menetapkan Rendy Hermawan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait jaringan narkoba lintas daerah hingga luar negeri.
Rendy Hermawan merupakan pria kelahiran Jakarta, 21 Oktober 1991, dengan ciri fisik tinggi sekitar 170 cm dan berat 70 kg.
Ia terakhir diketahui tinggal di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Tim Penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Kombes Pol Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Pol Kevin Leleury mengtakan, dalam jaringan ini, Rendy diduga berperan sebagai “otak lapangan” yang merekrut sindikat penyedia rekening penampung untuk transaksi narkoba.
Lebih lanjut, penyidik mengungkap bahwa Rendy merupakan tangan kanan dari buronan lain berinisial Andre alias “The Doctor”, yang mengendalikan jaringan narkotika skala besar.
Kasus Besar: Narkotika hingga TPPU
Kasus ini bukan perkara kecil. Polisi menjerat Rendy dengan sejumlah pasal berat, mulai dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kasus ini juga terkait praktik pencucian uang hasil kejahatan narkoba yang berlangsung sejak 2015 hingga 2026, dengan lokasi utama di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.
Tak hanya Rendy, polisi juga menetapkan sejumlah nama lain sebagai tersangka, di antaranya Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Patrisius, Muhammad Riiki, dan Priyo Handoko.
Untuk mempercepat penindakan, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan pada 13 Maret 2026.
Polisi menilai tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga merusak proses penyidikan.
Dalam surat tersebut, petugas diperintahkan untuk segera menangkap Rendy Hermawan dan membawanya ke kantor polisi guna pemeriksaan intensif.
Terendus Kabur ke Malaysia
Selanjutnya, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa posisi terakhir Rendy terdeteksi berada di Malaysia.
Menyikapi hal ini, Divisi Hubungan Internasional Polri langsung berkoordinasi dengan Royal Malaysia Police untuk melakukan pengejaran lintas negara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk lolos.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan tersangka.
Polisi menilai informasi sekecil apa pun sangat penting untuk mengungkap jaringan narkoba ini secara menyeluruh.
Dengan pengungkapan ini, Polri menegaskan komitmennya memberantas jaringan narkotika hingga ke akar, termasuk memburu buronan yang kabur ke luar negeri. (red)
Editor : Hadwan



















