JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menunjukkan taringnya.
Buronan narkoba kelas kakap, Supriadi alias Adi T, akhirnya tumbang setelah tim Subdit IV dan Satgas NIC meringkusnya di Bandara Internasional Kualanamu, Jumat (13/2/2026) malam.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di terminal keberangkatan internasional. Sebelumnya, pada pukul 19.49 WIB, petugas Imigrasi Kualanamu mendeteksi nama tersangka dalam sistem pencekalan.
Informasi itu langsung diteruskan ke tim narkoba Mabes Polri yang memang sudah memburu target tersebut sejak pertengahan 2025.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menegaskan pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan.
“Begitu terdeteksi, tim langsung turun. Kami tidak memberi ruang bagi buronan untuk melarikan diri,” tegas Brigjen Eko Hadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jerat Hukum Berlapis, Status DPO Sejak 2025
Kasus Supriadi bukan perkara baru. Penyidik telah menerbitkan sejumlah laporan polisi sejak Juli 2025 hingga Februari 2026.
Selain itu, Dittipidnarkoba juga mengeluarkan dua surat DPO, dua surat penetapan tersangka, serta dua surat perintah penangkapan.
Dengan kata lain, aparat telah mengantongi bukti kuat sebelum akhirnya membekuk yang bersangkutan. Sejak pertengahan 2025, Supriadi resmi menjadi target operasi nasional.
Saat hendak terbang ke luar negeri, Supriadi tak menyadari namanya sudah masuk daftar cegah. Tim gabungan yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury langsung bergerak ke lokasi.
Tanpa perlawanan berarti, petugas mengamankan tersangka di area bandara. Aparat kemudian melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan jaringan narkoba.
Pakai Dua Identitas
Penyidik juga menemukan fakta mengejutkan. Supriadi diduga menggunakan dua identitas berbeda, yakni data kelahiran Aek Kanopan (1977) dan Mambang Muda (1979), dengan alamat di Batam dan Kampar, Riau.
Strategi ini diduga untuk mengelabui aparat serta mempermudah mobilitas lintas daerah. Kini, penggunaan identitas ganda tersebut masuk dalam pendalaman penyidik.
8 HP dan 5 ATM Disita
Dari tangan tersangka, polisi menyita:
- 1 paspor
- 1 KTP
- 8 unit ponsel pintar
- 5 kartu ATM
- 1 SIM internasional
- 1 tas hitam merek TUMI
- 1 boarding pass AirAsia
- Uang tunai 3 ringgit
Banyaknya perangkat komunikasi dan kartu ATM menguatkan dugaan bahwa Supriadi berperan sebagai pengendali jaringan, bukan sekadar kurir.
Diduga Bos Pengendali
Dalam struktur sindikat narkotika, Supriadi diduga menjadi aktor utama yang mengatur distribusi dan komunikasi lintas wilayah.
Penyidik kini membongkar isi delapan ponsel dan aliran transaksi dari lima ATM yang diamankan.
Brigjen Eko Hadi menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada satu tersangka. “Kami akan kembangkan jaringan ini. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar,” tegasnya.
Langkah Tegas Selanjutnya
Setelah penangkapan, polisi langsung membawa Supriadi ke Mabes Polri untuk pemeriksaan intensif. Selanjutnya, penyidik akan:
- Mengembangkan jaringan yang terhubung
- Menggelar perkara
- Melengkapi berkas untuk proses hukum
- Menelusuri aliran dana dan komunikasi digital
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba. Polisi memastikan tidak ada tempat aman bagi buronan, bahkan di pintu keberangkatan internasional sekalipun. (red)
Editor : Hadwan





















