JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus pencabulan menghebohkan terjadi di kawasan Apartemen Istana Harmoni.
Polisi menangkap seorang driver online berinisial WAH (39) karena diduga melakukan aksi cabul terhadap penumpang perempuan di dalam mobil.
Tim Subdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya menangkap pelaku di wilayah Depok setelah video kasus tersebut viral di media sosial.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan kejadian bermula saat korban memesan transportasi online pada Sabtu (14/3/2026).
Di tengah perjalanan, pelaku mulai menunjukkan gelagat mencurigakan. Ia memanfaatkan situasi untuk membangun komunikasi, kemudian mengarahkan kondisi agar korban berada dalam posisi rentan.
“Pelaku memanfaatkan profesinya untuk memperoleh akses, lalu mengubah situasi hingga korban dalam kondisi tidak berdaya,” ujar Budi, Jumat (3/4/2026).
Aksi Cabul di Lokasi Sepi, Korban Melawan
Selanjutnya, pelaku membawa mobil ke lokasi sepi dan langsung melancarkan aksi bejat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku memegang dan meremas paha korban, bahkan menindih tubuh korban secara paksa di dalam kendaraan. Korban sempat merekam situasi mencekam tersebut.
Korban tidak tinggal diam. Ia melawan, membuka pintu, lalu melarikan diri dari mobil pelaku.
Rekaman korban langsung viral di media sosial. Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Petugas memeriksa korban dan saksi, sekaligus melacak identitas pelaku. Hasilnya, polisi menangkap pelaku pada Rabu (1/4/2026) di kawasan Rangkapan Jaya, Depok.
“Petugas mengamankan pelaku saat berada di dalam kendaraannya,” tegas Budi.
Barang Bukti Ditemukan
Saat menggeledah mobil pelaku, polisi menemukan sejumlah barang mencurigakan, yakni:
- alat hisap sabu
- plastik klip bekas narkotika
- obat kuat
- alat kontrasepsi
- dua unit ponsel
Polisi juga mengamankan mobil yang digunakan pelaku saat kejadian sebagai barang bukti.
Dijerat UU TPKS
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 414 KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku terancam hukuman berat.
Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual. Polisi juga meminta masyarakat segera melapor melalui layanan darurat 110 jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengguna transportasi online agar selalu waspada selama perjalanan. (red)
Editor : Hadwan



















