BELITUNG TIMUR, POSNEWS.CO.ID β Bisnis timah ilegal kembali terbongkar.
Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, dan menemukan 28 ton pasir timah yang diduga berasal dari pertambangan ilegal.
Penggerebekan dilakukan Dit Tipiter Bareskrim Polri pada Kamis dini hari, 13 Agustus 2026. Polisi menduga pasir timah tersebut tengah dipersiapkan untuk dikirim secara ilegal ke Malaysia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, penyidik langsung mengamankan ratusan karung pasir timah dari lokasi.
βTim melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penyimpanan pasir timah ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia,β kata Irhamni, Minggu (16/8/2026).
28 Ton Timah Tersimpan di 568 Karung
Polisi menemukan 568 karung berisi pasir timah dengan total berat mencapai 28 ton. Dari jumlah tersebut, 97 karung diduga sudah dibayar dan siap dikirim.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya rantai perdagangan timah ilegal yang tidak hanya melibatkan aktivitas pertambangan, tetapi juga pengumpulan, penyimpanan, hingga pengiriman lintas negara.
Karena itu, penyidik kini bergerak lebih jauh untuk mengungkap siapa saja yang berada di balik jaringan tersebut.
Dua Orang Tersangka
Bareskrim menetapkan RR dan DW sebagai tersangka dalam kasus ini.
RR diduga berperan mencari dan mengumpulkan pasir timah dari wilayah Belitung Timur. Sementara itu, DW diduga bertugas mengangkut timah menggunakan kendaraan.
Kendati dua tersangka telah ditetapkan, polisi masih memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Jaringan Penyelundupan Masih Dibongkar
Penyidik terus menelusuri asal pasir timah, pihak yang membiayai pembelian, hingga tujuan akhir pengiriman. Langkah tersebut penting untuk membongkar jaringan secara menyeluruh, bukan sekadar menghentikan aktivitas di satu gudang.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Markas Polres Belitung Timur untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa sumber daya alam tidak boleh menjadi ladang keuntungan bagi jaringan ilegal.
Penindakan dari hulu hingga hilir diperlukan agar pertambangan tetap berada dalam koridor hukum dan manfaat kekayaan alam kembali kepada negara serta masyarakat.
Timah boleh bernilai tinggi, tetapi hukum tetap menjadi batasnya. **
Editor : Hadwan














