Dugaan Suap Proyek Rp91 Miliar, KPK: Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Rp980 Juta

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Rp980 Juta dari Kontraktor Proyek PUPR. (Posnews/KPK)

Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Rp980 Juta dari Kontraktor Proyek PUPR. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap proyek infrastruktur di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Sejumlah kontraktor diduga menyuap Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari hingga Rp980 juta untuk memenangkan proyek pembangunan bernilai puluhan miliar rupiah.

Dugaan suap tersebut berkaitan dengan pengaturan proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Pemkab Rejang Lebong tahun anggaran 2026 dengan total nilai anggaran mencapai Rp91,13 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plotting Proyek di Rumah Dinas Bupati

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, praktik pengaturan proyek itu bermula pada Februari 2026.

Saat itu, Bupati Fikri menggelar pertemuan tertutup di Rumah Dinas Bupati Rejang Lebong bersama Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo dan seorang pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati, B. Daditama.

Dalam pertemuan tersebut, mereka diduga mengatur dan memplot kontraktor tertentu untuk memenangkan paket proyek infrastruktur tahun anggaran 2026.

Bahkan, dalam pembahasan itu muncul kesepakatan soal fee proyek atau “ijon” sebesar 10–15 persen dari nilai pekerjaan.

Baca Juga :  DPR Bongkar Nepotisme di Dapur Makan Bergizi Gratis, 47 Pegawai dari Satu Keluarga

“Setelah proses plotting, MFT menuliskan kode huruf tertentu yang merupakan inisial rekanan yang akan mengerjakan paket proyek. Catatan itu kemudian dikirim melalui pesan WhatsApp kepada BDA,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026).

Asep menambahkan, permintaan fee proyek kepada para kontraktor diduga berkaitan dengan kebutuhan dana menjelang Hari Raya Idulfitri.

Tiga Kontraktor Diduga Menyetor Uang Suap

Setelah pengaturan proyek tersebut, tiga kontraktor swasta diduga sepakat menyerahkan sejumlah uang kepada bupati melalui perantara. Mereka adalah:

  • Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana (SMS)
  • Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama (MU)
  • Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi (AA)

KPK mengungkapkan bahwa sejumlah perantara menyerahkan uang tersebut secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp980 juta.

Rincian Aliran Uang Suap

KPK membeberkan kronologi penyerahan uang yang diduga sebagai fee proyek tersebut:

26 Februari 2026

  • Edi Manggala (CV Manggala Utama) menyerahkan Rp330 juta melalui Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo.
  • Uang itu setara 3,4% dari proyek senilai Rp9,8 miliar untuk pembangunan pedestrian, drainase, dan sports center.
Baca Juga :  Timnas Indonesia Siap Guncang Irak di Jeddah, Patrick Kluivert Janji Taktik Kejutan

6 Maret 2026

  • Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana) menyerahkan Rp400 juta melalui Santri Ghozali, seorang ASN di Dinas PUPRPKP.
  • Uang tersebut terkait proyek pembangunan jalan senilai Rp3 miliar.

6 Maret 2026

  • Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi) menyerahkan Rp250 juta melalui Rendy Novian, ASN di Dinas PUPRPKP.
  • Dana itu berkaitan dengan proyek penataan kawasan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar.

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur

KPK menduga para kontraktor menyerahkan uang tersebut sebagai pembayaran awal fee proyek sebelum pekerjaan dimulai.

Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami aliran dana, peran para pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya praktik korupsi sistematis dalam pengaturan proyek infrastruktur daerah.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa sektor proyek pemerintah daerah masih rawan praktik suap dan pengaturan tender. KPK pun memastikan akan terus menelusuri dugaan korupsi tersebut hingga tuntas.

Jika pengadilan membuktikan para pihak yang terlibat bersalah, penyidik akan menjerat mereka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengancam hukuman penjara berat serta denda miliaran rupiah. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FBI dan PT Pegadaian Bantu Polri Periksa Barang Bukti Kasus Febrie
Psikolog Forensik Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri Perjelas Konstruksi Perkara
PLN Targetkan SUTET 500 kV Priok–Muara Tawar Beroperasi Agustus 2026
Satgas PKH Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Tak Hambat Kinerja
Polisi Bongkar Pabrik Pil Zenith di Semarang, Produksi Tembus 1,1 Juta Butir
Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto
Prabowo Ultimatum Koruptor: Kembalikan Uang Rakyat atau Hadapi Penegakan Hukum
Prabowo Tegas: Beda Partai Bukan Masalah, Ajak Rusuh Itu Pengkhianatan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:41 WIB

FBI dan PT Pegadaian Bantu Polri Periksa Barang Bukti Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 - 16:51 WIB

Psikolog Forensik Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri Perjelas Konstruksi Perkara

Senin, 13 Juli 2026 - 15:31 WIB

PLN Targetkan SUTET 500 kV Priok–Muara Tawar Beroperasi Agustus 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 10:39 WIB

Polisi Bongkar Pabrik Pil Zenith di Semarang, Produksi Tembus 1,1 Juta Butir

Senin, 13 Juli 2026 - 06:31 WIB

Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto

Berita Terbaru

Ilustrasi, tersangka di borgol polisi. (Posnews/Net)

JABODETABEK

Teror Bom SDN Srengseng Sawah Terungkap, Polisi Tangkap MY

Senin, 13 Jul 2026 - 16:00 WIB