JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Wacana perubahan pemilihan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terus bergulir. Pemerintah mulai membuka pintu penerapan e-voting dalam pemilu dan pilkada.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, sistem pemungutan suara berbasis elektronik layak dikaji demi memangkas waktu dan biaya politik yang selama ini membengkak.
Prasetyo menyebut, wacana e-voting bukan isu baru. Setiap evaluasi sistem pemilu, pemerintah selalu membahas pemanfaatan teknologi, mulai dari proses pencoblosan hingga penghitungan suara.
“E-voting selalu dibahas. Bukan hanya soal cara memilih, tapi juga pengelolaan hasil pemilu,” kata Prasetyo di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ia menyoroti lamanya proses rekapitulasi suara berjenjang yang kerap memicu polemik. Menurutnya, sistem elektronik seperti e-rekap bisa menjadi solusi untuk mempercepat penghitungan dan menekan potensi konflik.
“Dengan digitalisasi, rekap suara bisa dipangkas waktunya,” tegasnya.
Namun, wacana ini langsung bersinggungan dengan isu sensitif demokrasi. Di tengah dorongan teknologi, PDIP menegaskan tetap ngotot mempertahankan pilkada langsung oleh rakyat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPD PDIP Aceh, Jamaluddin Idham, menegaskan pilkada langsung merupakan harga mati demi menjaga kedaulatan rakyat.
“Pilkada langsung tidak boleh diganggu gugat. Itu hak rakyat untuk memilih pemimpinnya,” ujarnya saat membacakan hasil Rakernas I PDIP.
Meski begitu, PDIP mengakui biaya politik pilkada kian mencekik. Karena itu, partai banteng mendorong penerapan teknologi, termasuk e-voting, untuk menekan anggaran tanpa merusak demokrasi.
Rakernas PDIP bahkan secara tegas merekomendasikan pilkada berbiaya murah melalui e-voting, penindakan tegas politik uang, serta penghentian praktik mahar politik.
Wacana e-voting pun kini berada di persimpangan: antara efisiensi teknologi dan kekhawatiran masa depan demokrasi elektoral Indonesia. (red)
Editor : Hadwan





















