Eksepsi Ditolak, Nadiem Makarim Resmi Diadili Kasus Korupsi Chromebook Rp2,18 Triliun

Senin, 12 Januari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim menjalani sidang Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Nadiem Makarim menjalani sidang Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mentah-mentah menolak eksepsi mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Dengan putusan ini, perkara korupsi pengadaan Chromebook langsung tancap gas ke tahap pembuktian.

Putusan sela dibacakan dalam sidang lanjutan Senin (12/1/2026). Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menegaskan, seluruh keberatan yang diajukan Nadiem dan tim kuasa hukumnya tidak berdasar hukum.

“Majelis menyatakan eksepsi terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima,” tegas Purwanto di ruang sidang.

Baca Juga :  Aliansi Baru di Pasifik sebagai Bentuk Penyeimbang Kekuatan Tiongkok

Hakim menolak semua dalih terdakwa, mulai dari bantahan unsur memperkaya diri, perhitungan kerugian negara, hingga klaim tak adanya hubungan investasi Google di Gojek dengan proyek Chromebook di Kemendikbudristek.

Tak hanya itu, majelis juga menguatkan dakwaan jaksa dan menyatakan surat dakwaan sah dan lengkap. Alhasil, sidang resmi berlanjut.

“Pemeriksaan perkara terhadap terdakwa dilanjutkan,” ujar Purwanto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Nadiem merugikan negara Rp2,18 triliun dari proyek digitalisasi pendidikan lewat pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022.

Baca Juga :  Gembong Narkoba Dewi Astutik Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Otak Kasus 2 Ton Sabu

Nadiem juga didakwa memperkaya diri Rp809,59 miliar yang diduga mengalir dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat UU Tipikor dengan ancaman hukuman berat. Dengan eksepsi yang kandas, persidangan kini memasuki fase krusial: adu bukti di meja hijau.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update Arus Balik Lebaran 2026, 186 Ribu Kendaraan Serbu Jabodetabek
Membongkar Bias Gender dalam Studi Keamanan Global
Tantangan Ekonomi Perempuan dalam Ekonomi Gig
Membedah Ekofeminisme dan Krisis Ekologi Global
Mengapa Interseksionalitas Menjadi Kunci Keadilan Sosial
Gembong Narkoba Dewi Astutik Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Otak Kasus 2 Ton Sabu
Final FIFA Series 2026: Lawan Bulgaria di GBK, Ujian Sesungguhnya Garuda
Harga Bahan Pokok Stabil, Cabai hingga Bawang Turun Pasca Lebaran 2026

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:56 WIB

Update Arus Balik Lebaran 2026, 186 Ribu Kendaraan Serbu Jabodetabek

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:30 WIB

Membongkar Bias Gender dalam Studi Keamanan Global

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:00 WIB

Tantangan Ekonomi Perempuan dalam Ekonomi Gig

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:30 WIB

Membedah Ekofeminisme dan Krisis Ekologi Global

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:10 WIB

Mengapa Interseksionalitas Menjadi Kunci Keadilan Sosial

Berita Terbaru

Membongkar narasi perang. Perspektif Keamanan Kritis mengungkap bagaimana konstruksi maskulinitas militeristik mendominasi kebijakan luar negeri dan sering kali mengabaikan kerentanan nyata perempuan di wilayah konflik. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Membongkar Bias Gender dalam Studi Keamanan Global

Minggu, 29 Mar 2026 - 17:30 WIB

Ilustrasi, Ekonomi Gig menjanjikan kebebasan

INTERNASIONAL

Tantangan Ekonomi Perempuan dalam Ekonomi Gig

Minggu, 29 Mar 2026 - 17:00 WIB

Melawan logika dominasi. Ekofeminisme mengungkap bahwa pemulihan bumi mustahil tercapai tanpa meruntuhkan struktur patriarki yang mengeksploitasi perempuan dan alam secara bersamaan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Membedah Ekofeminisme dan Krisis Ekologi Global

Minggu, 29 Mar 2026 - 16:30 WIB

Menembus batas identitas tunggal. Konsep interseksionalitas membuktikan bahwa perjuangan perempuan tidak bisa menggunakan pendekatan 'satu ukuran untuk semua' guna menghapus penindasan yang berlapis. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mengapa Interseksionalitas Menjadi Kunci Keadilan Sosial

Minggu, 29 Mar 2026 - 16:10 WIB