JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi membongkar aksi kawanan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata celurit di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Petugas menangkap empat pelaku, sementara dua lainnya masih buron.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra menegaskan, pengungkapan ini bermula dari dua laporan polisi yang masuk sepanjang Januari 2026.
Selanjutnya, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus para pelaku di kawasan Muara Baru.
Empat tersangka berinisial RK, RF, AA, dan SN kini mendekam di sel tahanan. Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan SN berperan sebagai penadah motor hasil kejahatan.
Selain itu, petugas menyita dua unit sepeda motor yang diduga kuat hasil curanmor.
Sementara itu, dua pelaku lain berinisial S dan Y masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi terus memburu keduanya karena diduga aktif membantu aksi kejahatan tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengancam korban dengan celurit. Setelah korban ketakutan dan menjauh, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi brutal ini terjadi di dua lokasi, yakni di depan Bank BRI Jalan Jembatan Dua Raya, Pejagalan, serta di depan Ruko Hartwell Jalan Pluit, Kecamatan Penjaringan.
Berdasarkan penyelidikan sementara, komplotan ini diduga sudah beraksi sedikitnya enam kali. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya TKP dan korban lain.
Lebih jauh, polisi mengungkap dua pelaku merupakan residivis. Bahkan, dalam salah satu aksi, korban sempat mengalami penganiayaan menggunakan benda tumpul, meski tidak sampai terkena sabetan senjata tajam.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (red)
Editor : Hadwan



















