Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 25 Ruas Jalan, Pelanggar Kena Denda Rp 500 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas berjaga di titik pemeriksaan ganjil genap Jakarta untuk mengurai kepadatan lalu lintas. (Dok-Korlantas)

Petugas berjaga di titik pemeriksaan ganjil genap Jakarta untuk mengurai kepadatan lalu lintas. (Dok-Korlantas)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID Guna mengurai kemacetan di Ibu Kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan utama mulai Senin (11/8/2025) hingga Jumat (15/8/2025). Kebijakan ini berlaku pada dua sesi, yaitu pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.

Pengendara wajib menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas. Tanggal genap untuk pelat genap, tanggal ganjil untuk pelat ganjil.

Petugas akan menilang pelanggar dan memberikan denda maksimal Rp500.000 sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga :  Pendaftaran ASN 2025 Dibuka September, Ini Prioritas Pelamar dan Formasi Penting

Berikut 25 ruas jalan yang terkena ganjil genap pekan ini:

Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun – Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto dan Jalan Balikpapan.

Kemudian, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya (Barat), Jalan Salemba Raya (Timur, dari Simpang Paseban Raya – Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen – Jalan Gunung Sahari

Baca Juga :  MKD Gelar Sidang Etik Anggota DPR Nonaktif, Mahasiswa Desak Nama Baik Dipulihkan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan dan memanfaatkan transportasi umum guna menghindari sanksi. Pemerintah berharap aturan ganjil genap dapat memperlancar arus lalu lintas dan menekan tingkat polusi udara di Jakarta. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar
Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan
Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap
Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari
Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme
Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit
Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI
Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:23 WIB

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:05 WIB

Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:50 WIB

Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:06 WIB

Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:49 WIB

Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme

Berita Terbaru