Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 25 Ruas Jalan, Pelanggar Kena Denda Rp 500 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas berjaga di titik pemeriksaan ganjil genap Jakarta untuk mengurai kepadatan lalu lintas. (Dok-Korlantas)

Petugas berjaga di titik pemeriksaan ganjil genap Jakarta untuk mengurai kepadatan lalu lintas. (Dok-Korlantas)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID Guna mengurai kemacetan di Ibu Kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan utama mulai Senin (11/8/2025) hingga Jumat (15/8/2025). Kebijakan ini berlaku pada dua sesi, yaitu pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.

Pengendara wajib menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas. Tanggal genap untuk pelat genap, tanggal ganjil untuk pelat ganjil.

Petugas akan menilang pelanggar dan memberikan denda maksimal Rp500.000 sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga :  Dua SMK IDN Boarding School di Bogor Ilegal, Satu Berizin Tapi Cacat Hukum

Berikut 25 ruas jalan yang terkena ganjil genap pekan ini:

Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun – Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto dan Jalan Balikpapan.

Kemudian, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya (Barat), Jalan Salemba Raya (Timur, dari Simpang Paseban Raya – Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen – Jalan Gunung Sahari

Baca Juga :  Fauzan Hadi dan Kristina Priurity Jadi Duta GenRe DKI Jakarta 2025

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan dan memanfaatkan transportasi umum guna menghindari sanksi. Pemerintah berharap aturan ganjil genap dapat memperlancar arus lalu lintas dan menekan tingkat polusi udara di Jakarta. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Taiwan di KTT Washington: Jepang Bantah Adanya Pergeseran Besar Kebijakan Militer
Takaichi Temui Trump di Washington di Tengah Pusaran Perang Iran
Posisi Hilal di Indonesia Belum Memenuhi Syarat MABIMS, Ini Penjelasan Kemenag
Arus Mudik Memuncak, Pelabuhan Merak Dipadati 19 Ribu Kendaraan dan 593 Ribu Penumpang
Dari Netizen untuk Dedi Sitorus PDIP : Jangan Sok Bicara HAM! Tanya Ibu Mega, Pak Andhika dan Om Hendro: Bagaimana ‘Munir dan Theys’?
Polisi Amankan 15 Remaja Konvoi Bawa Petasan di Gunung Putri Bogor
29 Lokasi Salat Idulfitri 2026 Muhammadiyah Depok, Digelar 20 Maret di 11 Kecamatan
Macet Parah, One Way Cikampek–Salatiga Resmi Berlaku Pagi Ini

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:30 WIB

Sengketa Taiwan di KTT Washington: Jepang Bantah Adanya Pergeseran Besar Kebijakan Militer

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:08 WIB

Takaichi Temui Trump di Washington di Tengah Pusaran Perang Iran

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:51 WIB

Posisi Hilal di Indonesia Belum Memenuhi Syarat MABIMS, Ini Penjelasan Kemenag

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:09 WIB

Arus Mudik Memuncak, Pelabuhan Merak Dipadati 19 Ribu Kendaraan dan 593 Ribu Penumpang

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:02 WIB

Dari Netizen untuk Dedi Sitorus PDIP : Jangan Sok Bicara HAM! Tanya Ibu Mega, Pak Andhika dan Om Hendro: Bagaimana ‘Munir dan Theys’?

Berita Terbaru

Diplomasi tingkat tinggi di Gedung Putih. PM Jepang Sanae Takaichi berupaya mengamankan kepentingan energi Jepang. Saat ini perhatian Donald Trump sedang terbagi oleh konflik di Timur Tengah. Dok: Reuters.

INTERNASIONAL

Takaichi Temui Trump di Washington di Tengah Pusaran Perang Iran

Kamis, 19 Mar 2026 - 15:08 WIB