Hakim AS Menunda Putusan Kasus Larangan Media Gedung Putih

Jumat, 25 September 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim AS menunda keputusan gugatan CNN, MS NOW, dan Politico atas larangan akses Gedung Putih oleh Trump. Simak detail persidangan. Dok: Istimewa.

Hakim AS menunda keputusan gugatan CNN, MS NOW, dan Politico atas larangan akses Gedung Putih oleh Trump. Simak detail persidangan. Dok: Istimewa.

POSNEWS.CO.ID, WASHINGTON – Hakim Federal Timothy Kelly menunda putusan gugatan tiga media terhadap Presiden Donald Trump pada Rabu.

Argumen Hukum Tiga Media Utama AS

Trump mencabut izin akses pers untuk jurnalis CNN, MS NOW, dan Politico sejak Jumat lalu.

Pengacara media Theodore Boutrous menyebut keputusan presiden sebagai hukuman sepihak yang melanggar hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga organisasi media menganggap langkah Trump melanggar Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat.

Mereka menegaskan pemerintah melakukan diskriminasi pandangan karena tidak menyukai isi pemberitaan mereka.

Baca Juga :  BNN Bongkar Kelicinan Dewi Astutik, Buron Sabu 2 Ton Rp 5 Triliun Diringkus di Kamboja

Hakim Kelly mengingatkan kedua belah pihak mengenai kewajiban penerapan yurisprudensi kasus sebelumnya.

Pembelaan Pemerintah dan Alasan Keamanan Nasional

Pengacara Departemen Kehakiman Michael Velchik menegaskan akses Gedung Putih merupakan keistimewaan, bukan hak mutlak.

Pemerintah menuduh ketiga media menyebarkan berita bohong serta membocorkan informasi rahasia negara.

Gedung Putih mencatat CNN memberitakan rincian rahasia bunker Sayap Timur Gedung Putih.

Selain itu, Politico mempublikasikan rincian anggaran serta rencana peningkatan sistem keamanan Secret Service.

Pemerintah menegaskan presiden memiliki wewenang penuh demi melindungi keamanan nasional Amerika Serikat.

Baca Juga :  Direktur FBI Kash Patel Bela Kebijakan Rekrutmen Korban

Gelombang Solidaritas Media dan Dampak Industri

Aksi pencabutan izin memicu gelombang protes keras dari berbagai organisasi media independen.

Konsorsium media penyiaran menghentikan liputan acara Presiden Trump sebagai bentuk protes solidaritas.

Asosiasi Koresponden Gedung Putih bersama 49 organisasi media mengajukan dokumen dukungan hukum.

Pakar hukum Katie Fallow menilai langkah Trump mencetak rekor baru dalam sejarah kepresidenan Amerika Serikat.

Masyarakat kini menantikan keputusan resmi Hakim Kelly mengenai permohonan perintah perlindungan darurat tersebut.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Senator AS Mendesak Donald Trump Membatalkan Kesepakatan
Inisiatif Label Karya Manusia Pada Buku Bebas AI Semakin Marak
Jepang Menegaskan Dukungan Mahkamah Pidana Internasional
Polisi India Menangkap 2.000 Pengunjuk Rasa Gerakan Pemuda
Serangan Rudal Rusia Menewaskan 20 Warga Zaporizhzhia
Kelompok Houthi Menyerang Bandara Internasional Riyadh
Donald Trump Kecam Komite Nobel dan Norwegia
Gencatan Senjata Gaza: Serangan Israel Masih Berlangsung

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Senator AS Mendesak Donald Trump Membatalkan Kesepakatan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:23 WIB

Inisiatif Label Karya Manusia Pada Buku Bebas AI Semakin Marak

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Jepang Menegaskan Dukungan Mahkamah Pidana Internasional

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Polisi India Menangkap 2.000 Pengunjuk Rasa Gerakan Pemuda

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Serangan Rudal Rusia Menewaskan 20 Warga Zaporizhzhia

Berita Terbaru