POSNEWS.CO.ID, WASHINGTON – Hakim Federal Timothy Kelly menunda putusan gugatan tiga media terhadap Presiden Donald Trump pada Rabu.
Argumen Hukum Tiga Media Utama AS
Trump mencabut izin akses pers untuk jurnalis CNN, MS NOW, dan Politico sejak Jumat lalu.
Pengacara media Theodore Boutrous menyebut keputusan presiden sebagai hukuman sepihak yang melanggar hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga organisasi media menganggap langkah Trump melanggar Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat.
Mereka menegaskan pemerintah melakukan diskriminasi pandangan karena tidak menyukai isi pemberitaan mereka.
Hakim Kelly mengingatkan kedua belah pihak mengenai kewajiban penerapan yurisprudensi kasus sebelumnya.
Pembelaan Pemerintah dan Alasan Keamanan Nasional
Pengacara Departemen Kehakiman Michael Velchik menegaskan akses Gedung Putih merupakan keistimewaan, bukan hak mutlak.
Pemerintah menuduh ketiga media menyebarkan berita bohong serta membocorkan informasi rahasia negara.
Gedung Putih mencatat CNN memberitakan rincian rahasia bunker Sayap Timur Gedung Putih.
Selain itu, Politico mempublikasikan rincian anggaran serta rencana peningkatan sistem keamanan Secret Service.
Pemerintah menegaskan presiden memiliki wewenang penuh demi melindungi keamanan nasional Amerika Serikat.
Gelombang Solidaritas Media dan Dampak Industri
Aksi pencabutan izin memicu gelombang protes keras dari berbagai organisasi media independen.
Konsorsium media penyiaran menghentikan liputan acara Presiden Trump sebagai bentuk protes solidaritas.
Asosiasi Koresponden Gedung Putih bersama 49 organisasi media mengajukan dokumen dukungan hukum.
Pakar hukum Katie Fallow menilai langkah Trump mencetak rekor baru dalam sejarah kepresidenan Amerika Serikat.
Masyarakat kini menantikan keputusan resmi Hakim Kelly mengenai permohonan perintah perlindungan darurat tersebut.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia













