Hakim PN Jember FK Dipecat Tidak Hormat, MKH Tegas Tangani Skandal Perselingkuhan

Jumat, 26 September 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Kemenangan hak protes. Pengadilan Tinggi Inggris menyatakan pelarangan kelompok Palestine Action sebagai tindakan ilegal dan tidak proporsional, memicu krisis hukum bagi kementerian dalam negeri. Dok: Istimewa

Ilustrasi, Kemenangan hak protes. Pengadilan Tinggi Inggris menyatakan pelarangan kelompok Palestine Action sebagai tindakan ilegal dan tidak proporsional, memicu krisis hukum bagi kementerian dalam negeri. Dok: Istimewa

JEMBER, POSNEWS.CO.ID – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi memecat Hakim PN Jember berinisial FK secara tidak hormat. Putusan tegas itu dieksekusi Kamis (25/9/2025) setelah serangkaian sidang etik panjang yang mengungkap dugaan skandal perselingkuhan serius.

Majelis dipimpin Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah, didampingi anggota Joko Sasmito, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi. Selain itu, dari Mahkamah Agung (MA) hadir Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi, Imron Rosyadi, dan Nani Indrawati.

“Majelis menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat sebagai hakim,” tegas Siti Nurdjanah, Jumat (26/9/2025).

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Setelah memeriksa pelapor, saksi, dan bukti, MKH memastikan FK terbukti melanggar.

Baca Juga :  Kasus Ilham Pradipta: Penculikan hingga Pembunuhan Terkait Dana Dormant Bank BRI

FK, yang sudah mengabdi selama 20 tahun, diduga menjalin skandal asmara dengan IN saat bertugas di PN Raba Bima, meskipun keduanya sudah berkeluarga.

MKH juga menemukan rekaman video yang menunjukkan kemesraan mereka. Selain itu, FK disebut memiliki hubungan gelap lain selama dua tahun.

Lebih parah, FK dilaporkan melakukan pelecehan seksual di PN Raba Bima. Ketika berpindah ke PN Jember, dugaan perilaku serupa kembali muncul, termasuk hubungan dengan perempuan bersuami dan seorang mahasiswi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang pembelaan, FK membantah semua tuduhan. Ia menegaskan video itu bukan bukti perselingkuhan dan beberapa laporan lama sudah diselesaikan. Namun, empat saksi kunci, termasuk istrinya sendiri, justru memperkuat dugaan pelanggaran.

Baca Juga :  Noel Diduga Terima Rp3 Miliar dari Kasus Sertifikat K3 untuk Renovasi Rumah

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sempat membela FK, menyebut hubungannya sebatas kerja profesional. Namun, majelis MKH menolak pembelaan tersebut. “Perilaku FK berulang, tidak pantas, dan merusak nama baik peradilan,” tegas majelis.

MKH menegaskan tidak ada alasan meringankan. FK dicopot dari jabatannya, terbukti melanggar Pasal 7 hingga Pasal 11 Peraturan Bersama MA-KY tentang Kode Etik Hakim.

Hingga September 2025, KY telah merekomendasikan pemecatan 12 hakim di berbagai daerah karena pelanggaran etik, termasuk perselingkuhan, pungli, dan pelecehan. Kasus FK menjadi salah satu yang paling mencoreng karena laporan berulang sejak 2018. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BNN Bongkar Lab Narkoba Rusia di Bali, Villa Jadi Pabrik Party Drug – 7,8 Kg Narkoba Disita
Tuntutan Radikal Donald Trump: Iran Wajib Menyerah Tanpa Syarat di Tengah Gempuran Masif ke Beirut
ASN DKI Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Pramono Anung: Sanksinya Berat
arget Berikutnya Setelah Iran: Trump Prediksi Rezim Kuba Akan Segera Runtuh
Presiden Ramaphosa Sebut Kebijakan Pengungsi Afrikaner Donald Trump
Ormas Kuasai Parkir Pamulang Permai, Pemkot Tangsel Gagal Terapkan Parkir Resmi
Hujan Deras Picu Gerakan Tanah di Sukabumi, 114 Rumah Rusak – 475 Warga Terdampak
Banjir Bandang di Desa Banjar Buleleng, Satu Tewas Tiga Hilang Masih Dicari

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:33 WIB

BNN Bongkar Lab Narkoba Rusia di Bali, Villa Jadi Pabrik Party Drug – 7,8 Kg Narkoba Disita

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:28 WIB

Tuntutan Radikal Donald Trump: Iran Wajib Menyerah Tanpa Syarat di Tengah Gempuran Masif ke Beirut

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:53 WIB

ASN DKI Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Pramono Anung: Sanksinya Berat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:23 WIB

arget Berikutnya Setelah Iran: Trump Prediksi Rezim Kuba Akan Segera Runtuh

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:18 WIB

Presiden Ramaphosa Sebut Kebijakan Pengungsi Afrikaner Donald Trump

Berita Terbaru