JEMBER, POSNEWS.CO.ID – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi memecat Hakim PN Jember berinisial FK secara tidak hormat. Putusan tegas itu dieksekusi Kamis (25/9/2025) setelah serangkaian sidang etik panjang yang mengungkap dugaan skandal perselingkuhan serius.
Majelis dipimpin Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah, didampingi anggota Joko Sasmito, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi. Selain itu, dari Mahkamah Agung (MA) hadir Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi, Imron Rosyadi, dan Nani Indrawati.
“Majelis menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat sebagai hakim,” tegas Siti Nurdjanah, Jumat (26/9/2025).
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Setelah memeriksa pelapor, saksi, dan bukti, MKH memastikan FK terbukti melanggar.
FK, yang sudah mengabdi selama 20 tahun, diduga menjalin skandal asmara dengan IN saat bertugas di PN Raba Bima, meskipun keduanya sudah berkeluarga.
MKH juga menemukan rekaman video yang menunjukkan kemesraan mereka. Selain itu, FK disebut memiliki hubungan gelap lain selama dua tahun.
Lebih parah, FK dilaporkan melakukan pelecehan seksual di PN Raba Bima. Ketika berpindah ke PN Jember, dugaan perilaku serupa kembali muncul, termasuk hubungan dengan perempuan bersuami dan seorang mahasiswi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang pembelaan, FK membantah semua tuduhan. Ia menegaskan video itu bukan bukti perselingkuhan dan beberapa laporan lama sudah diselesaikan. Namun, empat saksi kunci, termasuk istrinya sendiri, justru memperkuat dugaan pelanggaran.
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sempat membela FK, menyebut hubungannya sebatas kerja profesional. Namun, majelis MKH menolak pembelaan tersebut. “Perilaku FK berulang, tidak pantas, dan merusak nama baik peradilan,” tegas majelis.
MKH menegaskan tidak ada alasan meringankan. FK dicopot dari jabatannya, terbukti melanggar Pasal 7 hingga Pasal 11 Peraturan Bersama MA-KY tentang Kode Etik Hakim.
Hingga September 2025, KY telah merekomendasikan pemecatan 12 hakim di berbagai daerah karena pelanggaran etik, termasuk perselingkuhan, pungli, dan pelecehan. Kasus FK menjadi salah satu yang paling mencoreng karena laporan berulang sejak 2018. (red)