Hakim Putuskan Bebas Murni, Amsal Christy Sitepu Lepas dari Jerat Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Panas Berujung Bebas, Amsal Christy Sitepu Menang di Pengadilan. (Posnews/Ist)

Sidang Panas Berujung Bebas, Amsal Christy Sitepu Menang di Pengadilan. (Posnews/Ist)

MEDAN, POSNEWS.CO.ID – Sidang panas berujung kejutan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, Rabu (1/4/2026).

Ketua majelis, Mohammad Yusafrihardi Girsanv, menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Putusan ini berlaku untuk seluruh dakwaan, baik primer maupun sekunder yang diajukan jaksa.

Selanjutnya, hakim langsung memerintahkan pembebasan Amsal dari seluruh dakwaan. Dengan demikian, status hukumnya bersih dari perkara yang menjeratnya.

Baca Juga :  Gus Yahya Klarifikasi Dugaan Dana TPPU Mardani Maming ke PBNU Rp100 Miliar

Hak dan Martabat Dipulihkan

Tak hanya bebas, pengadilan juga memulihkan seluruh hak Amsal. Ini mencakup kedudukan, nama baik, hingga martabatnya seperti sebelum terseret kasus.

Putusan ini langsung menyita perhatian publik. Pasalnya, vonis bebas murni menunjukkan majelis hakim menilai bukti dari Jaksa Penuntut Umum tidak cukup kuat.

Baca Juga :  BNN Bongkar Lab Narkoba Rusia di Bali, Villa Jadi Pabrik Party Drug - 7,8 Kg Narkoba Disita

Di sisi lain, langkah hukum lanjutan masih terbuka. Jaksa berpeluang mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis bebas Amsal Christy Sitepu jadi sorotan tajam. Pengadilan menilai dakwaan tak terbukti, sehingga terdakwa dipulihkan sepenuhnya. Kini, publik menunggu langkah berikutnya dari pihak jaksa. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pancaroba Mengancam, BNPB Imbau Warga Siaga Cuaca Ekstrem dan Evakuasi Mandiri
Etika Nikomakea: Mencapai Eudaimonia Melalui Jalan Tengah
Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi, Pasutri hingga Ibu Kandung Terlibat
Kasus TPKS Ricuh di Polda Metro Jaya, Baku Hantam Pecah – 3 Pelaku Ditangkap
Pria Disiram Air Keras Usai Salat Subuh di Bekasi, Pelaku Misterius Diburu Polisi
Kasus Richard Lee Memanas, Polisi Perpanjang Penahanan hingga Mei 2026
ASN DKI Hanya 25–50 Persen WFH, Pramono Larang Layanan Publik WFH, Siap Beri Sanksi
Herakleitos vs Parmenides: Perdebatan Abadi Tentang Perubahan dan Keabadian

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:27 WIB

Pancaroba Mengancam, BNPB Imbau Warga Siaga Cuaca Ekstrem dan Evakuasi Mandiri

Rabu, 1 April 2026 - 16:49 WIB

Etika Nikomakea: Mencapai Eudaimonia Melalui Jalan Tengah

Rabu, 1 April 2026 - 16:24 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi, Pasutri hingga Ibu Kandung Terlibat

Rabu, 1 April 2026 - 16:03 WIB

Kasus TPKS Ricuh di Polda Metro Jaya, Baku Hantam Pecah – 3 Pelaku Ditangkap

Rabu, 1 April 2026 - 15:45 WIB

Pria Disiram Air Keras Usai Salat Subuh di Bekasi, Pelaku Misterius Diburu Polisi

Berita Terbaru

Seni berpikir benar. Aristoteles meletakkan fondasi logika formal melalui sistem silogisme, mengubah cara manusia memproses informasi dari observasi alam menjadi kesimpulan yang tak terbantahkan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Etika Nikomakea: Mencapai Eudaimonia Melalui Jalan Tengah

Rabu, 1 Apr 2026 - 16:49 WIB