MEDAN, POSNEWS.CO.ID – Sidang panas berujung kejutan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, Rabu (1/4/2026).
Ketua majelis, Mohammad Yusafrihardi Girsanv, menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Putusan ini berlaku untuk seluruh dakwaan, baik primer maupun sekunder yang diajukan jaksa.
Selanjutnya, hakim langsung memerintahkan pembebasan Amsal dari seluruh dakwaan. Dengan demikian, status hukumnya bersih dari perkara yang menjeratnya.
Hak dan Martabat Dipulihkan
Tak hanya bebas, pengadilan juga memulihkan seluruh hak Amsal. Ini mencakup kedudukan, nama baik, hingga martabatnya seperti sebelum terseret kasus.
Putusan ini langsung menyita perhatian publik. Pasalnya, vonis bebas murni menunjukkan majelis hakim menilai bukti dari Jaksa Penuntut Umum tidak cukup kuat.
Di sisi lain, langkah hukum lanjutan masih terbuka. Jaksa berpeluang mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonis bebas Amsal Christy Sitepu jadi sorotan tajam. Pengadilan menilai dakwaan tak terbukti, sehingga terdakwa dipulihkan sepenuhnya. Kini, publik menunggu langkah berikutnya dari pihak jaksa. (red)
Editor : Hadwan



















