Heboh Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod dan 3 Terdakwa Divonis 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang membacakan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Kades Kohod Arsin dan tiga terdakwa kasus pagar laut Tangerang. (Posnews/Ist)

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang membacakan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Kades Kohod Arsin dan tiga terdakwa kasus pagar laut Tangerang. (Posnews/Ist)

SERANG, POSNEWS.CO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, dan tiga terdakwa lain dalam kasus pagar laut Tangerang, Selasa (13/1/2026).

Ketua Majelis Hakim Hasanuddin membacakan putusan dan menegaskan seluruh terdakwa bersalah.

Hakim juga memvonis Sekretaris Desa Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi dengan hukuman sama.

Tak hanya pidana badan, majelis hakim juga menghukum masing-masing terdakwa membayar denda Rp100 juta. Jika denda tak dibayar, hakim menggantinya dengan kurungan enam bulan.

Baca Juga :  BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek 4 Maret 2026, Siaga Hujan Lebat dan Angin

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim memberatkan Arsin dan Ujang Karta karena berstatus perangkat desa yang seharusnya menjaga pemerintahan bersih dari KKN.

Hakim juga menilai Septian lalai sebagai pengacara, serta menyoroti peran Chandra yang semestinya menjunjung etika jurnalistik.

Baca Juga :  Kasus Penghasutan Aksi Ricuh Agustus Naik Sidang, 4 Terdakwa Diseret ke PN Jakpus

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, hakim meringankan hukuman karena para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Vonis ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Usai putusan, majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa dan jaksa untuk menentukan sikap, menerima vonis atau mengajukan banding.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Cek Kesiapan Arus Mudik di Tol Kalikangkung, Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nasional
BMKG Prediksi Kemarau 2026 di Jawa Barat Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering
Polisi Ungkap Jejak Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta
Malam Takbiran 2026 di Depok Tanpa Takbir Keliling, Ini Imbauan Wali Kota
Bareskrim Bongkar Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, 2 Bos Perusahaan Jadi Tersangka
Polri Gelar Mudik Balik Gratis Presisi 2026, Wujudkan Arus Balik Lebaran Aman dan Lancar
Macet 32 Km Menuju Pelabuhan Gilimanuk, 17 Pemudik Tumbang Kepanasan Saat Antre Kapal
Modus Toko Pulsa dan Sembako Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Obat Daftar G

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 17:54 WIB

Kapolri Cek Kesiapan Arus Mudik di Tol Kalikangkung, Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nasional

Senin, 16 Maret 2026 - 17:34 WIB

BMKG Prediksi Kemarau 2026 di Jawa Barat Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

Senin, 16 Maret 2026 - 17:22 WIB

Polisi Ungkap Jejak Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta

Senin, 16 Maret 2026 - 14:26 WIB

Malam Takbiran 2026 di Depok Tanpa Takbir Keliling, Ini Imbauan Wali Kota

Senin, 16 Maret 2026 - 14:05 WIB

Bareskrim Bongkar Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, 2 Bos Perusahaan Jadi Tersangka

Berita Terbaru