JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Persiteruan Indonesia dengan Uni Eropa (UE) terkait kebijakan countervailing duties (CVD) atas produk baja nirkarat terus berlangsung.
Indonesia menyatakan keprihatinan keras terhadap langkah UE yang mengajukan banding atas Putusan Panel Sengketa DS616 di WTO terkait kebijakan CVD atas produk baja nirkarat asal Indonesia.
Banding itu diajukan pada 21 November 2025, tepat saat Badan Banding WTO sedang lumpuh akibat krisis.
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menegaskan, UE justru memperpanjang kebijakan keliru dengan memanfaatkan situasi krisis WTO.
“Panel WTO sudah memeriksa kasus ini secara objektif dan menyimpulkan bahwa pengenaan CVD UE terhadap baja nirkarat Indonesia jelas melanggar aturan WTO. Seharusnya UE menghentikan CVD-nya. Karena itu, kami sangat prihatin atas langkah banding UE yang membuat putusan panel tidak bisa diadopsi,” tegas Budi Santoso.
UE Dinilai Gunakan Banding Sebagai Manuver Terselubung
Lebih lanjut, Budi menerangkan bahwa meski banding merupakan hak prosedural, UE seharusnya mencari kepastian hukum, bukan menjadikan banding sebagai strategi untuk mempertahankan kebijakan yang bertentangan dengan aturan WTO.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Banding memang hak anggota WTO. Tetapi keputusan UE untuk mengajukan banding ke Badan Banding WTO yang sedang tidak berfungsi justru tidak konstruktif. Padahal UE selalu mengaku sebagai pengusung sistem berbasis aturan,” ujarnya.
Menurut Budi, Pemerintah Indonesia terbuka terhadap penyelesaian sengketa alternatif, termasuk di luar Badan Banding WTO. Namun, UE tidak pernah mengoptimalkan opsi lain selain mekanisme banding alternatif buatannya sendiri, yaitu Multi-Party Interim Appeal Arbitration Arrangement (MPIA).
“Indonesia selalu siap mengeksplorasi opsi penyelesaian sengketa. Tetapi UE membatasi pilihan hanya pada MPIA. Pemerintah Indonesia tetap akan mengupayakan penyelesaian kasus ini dan mendesak UE segera mengubah kebijakan CVD-nya,” tegasnya.
Budi juga menyinggung bahwa dalam beberapa kasus sebelumnya, implementasi MPIA justru mengecewakan negara anggotanya sendiri.
Sengketa DS616 bermula dari tuduhan UE bahwa Indonesia memberikan subsidi ilegal yang merugikan industri baja mereka. Atas dasar itu, UE menetapkan bea masuk imbalan sebesar 13,5—21,4 persen sejak Maret 2022.
Pemerintah Indonesia kemudian menggugat kebijakan tersebut pada 24 Januari 2023. Panel WTO akhirnya mengabulkan gugatan Indonesia dan mengeluarkan putusan pada 2 Oktober 2025.
UE sebelumnya juga mengajukan banding dalam Sengketa Biodiesel DS618, sehingga berdampak negatif pada ekspor Indonesia di tengah upaya memperkuat hubungan dagang bilateral. (red)





















