JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 yang dirilis Transparency International Indonesia (TII).
Skor Indonesia turun tiga poin menjadi 34 dan menempati peringkat 109 dari 180 negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, KPK tidak melihat CPI (Corruption Perception Index) sekadar angka. Sebaliknya, KPK menjadikannya alarm untuk introspeksi dan mempercepat pemberantasan korupsi.
“CPI mencerminkan kepercayaan publik terhadap komitmen nasional dalam memerangi korupsi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan,” ujar Budi, Rabu (11/2/2026).
Selain itu, KPK mengapresiasi TII yang rutin mengukur persepsi global soal korupsi. Namun demikian, CPI tahun ini juga menyoroti isu demokrasi dan kebebasan sipil.
Karena itu, KPK memperkuat pendidikan, pencegahan, dan penindakan untuk membangun ekosistem politik yang berintegritas.
Selanjutnya, KPK mendorong seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menindaklanjuti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui SPI, KPK memetakan risiko korupsi dan memberi rekomendasi perbaikan sistem.
Di sektor pendidikan, KPK bersama BPS mengukur Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) guna menilai perilaku koruptif dan memperkuat budaya antikorupsi sejak dini.
Budi menegaskan, penindakan saja tidak cukup. “Temuan CPI, SPI, dan IPAK harus menjadi dasar perbaikan sistem agar korupsi tidak terus berulang,” katanya.
Sebagai perbandingan di kawasan ASEAN, Singapura mencatat skor 84 (peringkat 3), Malaysia 52 (52), Vietnam 41 (81), dan Thailand 33 (116).
Indonesia sejajar dengan Laos di skor 34, sementara Myanmar berada di posisi terbawah dengan skor 16.
KPK berharap perbaikan tata kelola dan kolaborasi lintas sektor dapat meningkatkan skor IPK Indonesia serta memperkuat kepercayaan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi. (red)
Editor : Hadwan





















