BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas. Ia resmi membatalkan izin pendirian SMK Islamic Development Network (IDN) Bogor melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tertanggal 19 Januari 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.17-DPMPTSP/2026 tentang pembatalan izin pendirian SMK yang sebelumnya diberikan kepada Yayasan Islamic Development Network (IDN).
Dengan keputusan ini, izin yang sebelumnya tertuang dalam SK Nomor 6/011060A/DPMPTSP/2023 dinyatakan tidak berlaku.
Dugaan Sekolah Beroperasi Tanpa Izin
Sebelumnya, sejumlah sekolah di bawah naungan yayasan tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi pemerintah.
Dua di antaranya adalah SMK IDN Boarding School Pamijahan dan SMK IDN Boarding School Sentul di Kabupaten Bogor.
Kedua sekolah itu diduga menjalankan kegiatan pendidikan tanpa legalitas dari pemerintah daerah.
Sementara itu, hanya SMK IDN di Kecamatan Jonggol yang memiliki izin. Namun, izin tersebut juga diduga bermasalah secara hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yayasan Wajib Tanggung Jawab Nasib Siswa
Dalam SK tersebut, pemerintah menegaskan pembatalan izin tidak menghapus tanggung jawab pihak yayasan.
Yayasan IDN diwajibkan memfasilitasi perpindahan sekolah para siswa, termasuk menanggung biaya yang timbul akibat pembatalan izin tersebut.
Selain itu, yayasan juga harus melaporkan pelaksanaan tanggung jawab tersebut kepada pemerintah.
Keputusan gubernur ini mulai berlaku sejak 19 Januari 2026.
Informasi Terlambat Sampai ke Orang Tua
Ironisnya, informasi pembatalan izin baru diketahui para orang tua siswa pada Jumat, 6 Maret 2026.
Keterlambatan informasi ini memicu kekecewaan. Sebab, banyak siswa terancam putus sekolah akibat status ilegal lembaga pendidikan tersebut.
Orang Tua Datangi Kantor KCD Pendidikan
Sejumlah orang tua dan wali santri kemudian mendatangi Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah I Jawa Barat di Cibinong, Jumat (6/3/2026).
Mereka meminta pemerintah memastikan keselamatan pendidikan anak-anak mereka.
Para orang tua juga menolak opsi pemindahan siswa ke SMK IDN Jonggol karena izin sekolah tersebut juga dipersoalkan.
Namun, para wali murid mengaku kecewa. Mereka tidak bisa bertemu langsung dengan Kepala KCD Pendidikan Wilayah I Jawa Barat, Cucu Salman.
Informasi mengenai SK pembatalan izin hanya disampaikan oleh staf KCD bernama Iyum.
Kuasa Hukum: Pemerintah Harus Bertindak Cepat
Kuasa hukum para korban siswa putus sekolah, Yogi Pajar Suprayogi, menilai pemerintah seharusnya bertindak cepat setelah SK diterbitkan.
Menurutnya, sejak 19 Januari 2026, pemerintah seharusnya sudah menyelamatkan seluruh siswa kelas X, XI, dan XII.
“Jika izin sudah dibatalkan, sekolah tersebut otomatis menjadi ilegal. Pemerintah seharusnya segera menutup dan menyegel sekolah itu,” tegas Yogi.
Ia menilai praktik sekolah ilegal merupakan kejahatan serius di dunia pendidikan karena merugikan masyarakat.
Rapor dan Ijazah Terancam Tidak Sah
Yogi juga mengingatkan risiko hukum bagi para siswa.
Menurutnya, setelah izin dicabut, produk hukum sekolah seperti rapor, ijazah, dan sertifikat berpotensi menjadi tidak sah.
Hal ini tentu berbahaya bagi masa depan siswa.
Ia juga mengungkapkan pembatalan izin diduga terkait pemalsuan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada proses pengajuan izin tahun 2023.
Jika terbukti, bangunan sekolah tersebut bisa dikategorikan bangunan liar.
Ratusan Siswa Terancam Tanpa Kepastian
Kuasa hukum lainnya, Heri Susanto, menilai KCD Pendidikan tidak menunjukkan respons yang memadai terhadap para korban.
Ia menyebut ada sekitar 600 siswa yang kini terancam kehilangan akses pendidikan.
“Kami meminta pemerintah hadir dan memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang menjadi korban sekolah ilegal ini,” ujarnya.
Pihak Sekolah Minta Maaf
Di tengah polemik tersebut, pihak SMK IDN Bogor menggelar Zoom Meeting dengan para wali santri pada Jumat pagi (6/3/2026).
Dalam pertemuan itu, perwakilan sekolah Reza Fachrunas menyampaikan permohonan maaf.
“Ya, kami memohon maaf atas kondisi ini. Kami akan melakukan evaluasi dan perbaikan,” ujarnya.
Namun para wali santri mempertanyakan ketidakhadiran pendiri yayasan Dedi Gunawan serta pengurus lainnya, Doddy Rachman.
Mereka mendesak pihak yayasan segera memberikan penjelasan resmi dan pertanggungjawaban hukum atas nasib ratusan siswa yang terdampak. (MR)
Editor : Hadwan





















