Jadwal dan cara menerima bantuan beras 20 kg untuk KPM Agustus 2025

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program bantuan beras 20 kg untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) digulirkan pemerintah pada Agustus 2025

Program bantuan beras 20 kg untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) digulirkan pemerintah pada Agustus 2025

JAKARTA, ONLINEWS.CO.DI – Pemerintah kembali mengulirkan program bantuan beras 20 kg untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Agustus 2025.

Badan Pangan Nasional dan Kementerian Sosial mengkoordinasikan kebijakan nasional untuk menyalurkan bantuan beras kepada jutaan keluarga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna meringankan beban ekonomi akibat fluktuasi harga kebutuhan pokok.

Pemerintah menyalurkan bantuan ini sebagai bagian dari program cadangan pangan pemerintah (CPP) sejak awal tahun 2025 secara bertahap.

Di bulan Agustus ini, penyaluran masuk tahap lanjutan yang menyasar seluruh KPM aktif dengan total jatah 20 kg beras kualitas medium per keluarga.

Target Penerima Bantuan Beras

Pemerintah menetapkan target penerima bantuan beras berdasarkan kriteria sosial dan ekonomi tertentu yang tercatat dalam sistem DTSEN. Sasaran utamanya meliputi:

Keluarga miskin dan rentan miskin
Penerima aktif bantuan PKH dan BPNT
Lansia tunggal dan penyandang disabilitas yang tidak memiliki penghasilan tetap
Masyarakat terdampak kenaikan harga bahan pokok

Pemerintah daerah dan kelurahan melakukan seleksi penerima berdasarkan data terbaru untuk menentukan penerima aktif yang memenuhi syarat.

Jadwal Penyaluran:

– Distribusi bantuan dimulai pada minggu pertama Agustus dan berlangsung hingga akhir bulan.
– Jadwal lengkap disesuaikan dengan wilayah masing-masing dan diinformasikan melalui surat undangan dari pemerintah kelurahan atau RT/RW setempat.
– Penyaluran lanjutan ke seluruh daerah akan dilakukan hingga Agustus 2025, dengan batas akhir penyaluran semua bantuan beras 20 kg pada 23 Agustus 2025.

Cara Menerima Bantuan Beras 20 Kg:

1. Verifikasi Penerima: Pastikan Anda terdaftar sebagai penerima aktif di DTSEN. Status bisa dicek melalui NIK dan KK secara online di situs (tautan tidak tersedia) atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.
2. Datang Sesuai Jadwal: Bawa KTP dan Kartu Keluarga (asli atau fotokopi) ke lokasi penyaluran sesuai jadwal. Wajib hadir sendiri kecuali dalam kondisi khusus (lansia, disabilitas).

Baca Juga :  Gubernur DKI Tegur MRT Soal Tarif Sewa Kios Blok M, UMKM Jadi Prioritas

3. Proses Serah Terima: Petugas meminta penerima menandatangani daftar penerimaan atau melakukan verifikasi secara digital.
4. Layanan Antar: Petugas Pos atau kelurahan melakukan distribusi langsung ke rumah untuk wilayah terpencil atau penerima dengan keterbatasan mobilitas.

Tips:

– Pastikan data identitas lengkap dan benar, terutama NIK, nama, dan alamat domisili.
– Cek kesesuaian data Anda antara Dukcapil dan DTKS, karena ketidaksesuaian bisa menyebabkan data tidak muncul di sistem bansos.
– Simpan undangan resmi dari desa atau dari pihak Pos Indonesia sebagai bukti saat mengambil bantuan.

Kriteria Penerima:

– Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP aktif.
– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN sebagai warga miskin atau rentan miskin.
– Merupakan peserta aktif dalam program BPNT atau PKH.
– Tidak sedang menerima bantuan sosial lain secara bersamaan dari pemerintah.

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria Majalengka Tewas Ditusuk di Kembangan, Diduga Masalah Pekerjaan
Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 16 Korban Jiwa, 120 Orang Jadi Korban
RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk
Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal
Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka
Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak
Joget di Kafe Kemayoran Berujung Maut, Satpam Tewas Dibacok 7 Pemuda Mabuk
TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:11 WIB

Pria Majalengka Tewas Ditusuk di Kembangan, Diduga Masalah Pekerjaan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 16 Korban Jiwa, 120 Orang Jadi Korban

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:15 WIB

RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:20 WIB

Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak

Berita Terbaru