Jelang Ramadan 2026, Diskotek dan Rumah Pijat di Jakarta Wajib Tutup Sementara

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, diskotik I Jakarta. Posnews/shutterstock)

Ilustrasi, diskotik I Jakarta. Posnews/shutterstock)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta resmi mewajibkan sejumlah tempat hiburan malam tutup sementara selama Ramadan 1447 Hijriah.

Jenis usaha yang terdampak meliputi kelab malam, diskotek, bar, mandi uap, rumah pijat, hingga arena permainan ketangkasan dewasa.

Seluruhnya harus menghentikan operasional mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.

Aturan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018.

Kepala Dinas: Ini Penyesuaian, Bukan Pembatasan

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan kebijakan ini bukan bentuk pembatasan usaha, melainkan penyesuaian yang proporsional demi menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat selama Ramadan.

Baca Juga :  Pemprov DKI Copot Sekkel Petojo Selatan Gegara Pamer Kemewahan di Medsos

Ia mengimbau seluruh pemilik dan pengelola usaha pariwisata agar mematuhi ketentuan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain tempat hiburan malam, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, maupun elektronik untuk orang dewasa juga wajib menghentikan operasional dalam periode yang sama.

Meski begitu, Pemprov DKI memberikan pengecualian bagi kelab malam dan diskotek yang berada di dalam hotel minimal bintang empat atau kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.

Namun, pengecualian ini tetap disertai pembatasan jam operasional. Kelab malam dan diskotek yang diizinkan buka hanya boleh beroperasi pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.

Baca Juga :  Pemprov DKI Gratiskan Sewa dan Air Selama 6 Bulan bagi Pedagang Eks Pasar Barito

Tak hanya itu, pengelola usaha juga wajib melakukan proses closed bill satu jam sebelum jam operasional berakhir.

Wajib Tutup di Hari-Hari Tertentu

Pemprov DKI juga menetapkan penutupan total pada momen-momen khusus, antara lain:

  • Satu hari sebelum Ramadan
  • Hari pertama Ramadan
  • Malam Nuzulul Qur’an
  • Malam takbiran
  • Hari pertama dan kedua Idulfitri

Dengan demikian, pengawasan terhadap operasional tempat hiburan akan diperketat selama periode tersebut.

Pemerintah melarang keras pornografi, pornoaksi, erotisme, perjudian, dan narkoba di seluruh tempat usaha pariwisata.

Pemprov DKI Jakarta berharap aturan ini menjaga ketertiban sekaligus memastikan pariwisata tetap tumbuh sehat dan selaras dengan karakter Jakarta sebagai kota global yang menjunjung toleransi. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Trump Puji Kemenangan Telak Takaichi dan Siapkan Kunjungan ke Tiongkok
Malaysia dan Indonesia Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026
Putaran Kedua Rundingan Nuklir Iran-AS Dimulai
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026
Mayat Dalam Koper di Brebes, Pelaku Pembunuhan Lansia Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 H: Hilal Mustahil Terlihat, Puasa Diprediksi 19 Februari 2026
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Hadapi Tuntutan Hukuman Mati
Starmer Batalkan Penundaan Pemilu Lokal Pasca Kemenangan Hukum Nigel Farage Oleh:

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:51 WIB

Trump Puji Kemenangan Telak Takaichi dan Siapkan Kunjungan ke Tiongkok

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:55 WIB

Malaysia dan Indonesia Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:48 WIB

Putaran Kedua Rundingan Nuklir Iran-AS Dimulai

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:55 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:40 WIB

Mayat Dalam Koper di Brebes, Pelaku Pembunuhan Lansia Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Berita Terbaru

Lampu hijau untuk Jenewa. Menlu Iran Abbas Araghchi bertemu Menlu Oman di Muscat guna menyelaraskan posisi sebelum menghadapi delegasi Amerika Serikat dalam perundingan nuklir putaran kedua. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Putaran Kedua Rundingan Nuklir Iran-AS Dimulai

Selasa, 17 Feb 2026 - 20:48 WIB