Jepang Rem Overtourism: Aturan Ekowisata Diperketat untuk Pertama Kali Sejak 2008

Jumat, 14 November 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Khawatir lonjakan turis merusak ekosistem, Kementerian Lingkungan Jepang merevisi kebijakan ekowisata untuk pertama kalinya dalam 16 tahun. Dok: Istimewa.

Ilustrasi, Khawatir lonjakan turis merusak ekosistem, Kementerian Lingkungan Jepang merevisi kebijakan ekowisata untuk pertama kalinya dalam 16 tahun. Dok: Istimewa.

TOKYO, POSNEWS.CO.ID – Kementerian Lingkungan Jepang pada Selasa (12/11/2025) mengumumkan draf revisi kebijakan ekowisata nasional. Langkah ini adalah revisi pertama sejak pemerintah menetapkan kebijakan tersebut pada tahun 2008.

Pemerintah mengambil langkah ini sebagai respons atas kekhawatiran bahwa lonjakan jumlah wisatawan asing (inbound visitors) dapat menyebabkan kerusakan permanen pada ekosistem berharga di negara itu. Pemerintah memperkirakan draf ini dapat selesai paling cepat pada Maret 2026.

Ancaman ‘Overtourism’ Akibat Media Sosial

Menurut draf tersebut, faktor-faktor seperti media sosial telah mendorong jumlah wisatawan yang berlebihan (overtourism) ke destinasi tertentu.

Akibatnya, terjadi berbagai masalah serius. Masalah ini termasuk kemacetan lalu lintas, pembuangan sampah ilegal, dan kerusakan langsung pada satwa liar serta tumbuhan di kawasan lindung.

Solusi: Monitoring Ketat dan Aturan Lokal

Meskipun mengakui adanya masalah, dokumen tersebut juga menegaskan bahwa ekowisata adalah “arah baru pariwisata.” Sebab, ekowisata mampu menyeimbangkan konservasi alam dan budaya dengan pengalaman pengunjung. Oleh karena itu, pemerintah menganggap upaya ini sebagai kunci untuk membangun komunitas lokal yang berkelanjutan.

Baca Juga :  Vonis Sejarah: Mantan Presiden Yoon Suk Yeol Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Untuk itu, draf revisi ini mengusulkan beberapa langkah konkret:

  1. Monitoring Ketat: Draf mendesak pemerintah daerah untuk secara terus-menerus memantau dan menilai dampak pariwisata terhadap ekosistem dan kehidupan warga.
  2. Aturan Penggunaan Lokal: Draf merekomendasikan pemerintah daerah untuk membuat “aturan penggunaan” (Rules of Use) jika diperlukan. Pemerintah daerah harus membuat aturan ini setelah berkonsultasi dengan penduduk lokal dan operator pariwisata.
  3. Dukungan Pusat: Pemerintah pusat dapat memberikan dukungan finansial. Pemerintah akan menggunakan dukungan ini untuk melatih pemandu khusus dan meningkatkan layanan multibahasa di lokasi ekowisata.

Analisis: Masa Depan Turis Internasional di Jepang

Revisi kebijakan ini memberikan sinyal kuat tentang masa depan pariwisata internasional, tidak hanya di Jepang tetapi juga secara global. Era pariwisata massal yang berfokus pada kuantitas (jumlah kedatangan) tampaknya akan segera berakhir.

Baca Juga :  Terbelenggu dan Berbaju Oranye, Maduro Mengaku Tak Bersalah

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi turis internasional, kebijakan ini berarti:

  • Tidak Lagi Bebas: Turis mungkin tidak bisa lagi mengunjungi lokasi-lokasi viral di media sosial kapan saja mereka mau. “Aturan penggunaan” bisa berarti pembatasan jumlah pengunjung harian, tiket masuk yang lebih mahal, atau kewajiban menggunakan pemandu lokal bersertifikat.
  • Pergeseran ke Kualitas: Di sisi lain, kebijakan ini akan meningkatkan kualitas pengalaman. Dengan adanya pemandu terlatih dan layanan multibahasa, turis akan mendapatkan pengalaman yang lebih mendalam dan otentik, bukan sekadar antre untuk berfoto.
  • Penerapan Konsep “Turis Bertanggung Jawab”: Jepang secara efektif menyatakan bahwa mereka menginginkan “turis berkualitas” yang menghormati alam dan budaya lokal, bukan turis massal yang meninggalkan sampah dan kemacetan. Pada akhirnya, ini adalah pergeseran menuju pariwisata berkelanjutan yang kini menjadi tren global.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Cek Kesiapan Arus Mudik di Tol Kalikangkung, Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nasional
BMKG Prediksi Kemarau 2026 di Jawa Barat Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering
Polisi Ungkap Jejak Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta
Malam Takbiran 2026 di Depok Tanpa Takbir Keliling, Ini Imbauan Wali Kota
Bareskrim Bongkar Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, 2 Bos Perusahaan Jadi Tersangka
Polri Gelar Mudik Balik Gratis Presisi 2026, Wujudkan Arus Balik Lebaran Aman dan Lancar
Macet 32 Km Menuju Pelabuhan Gilimanuk, 17 Pemudik Tumbang Kepanasan Saat Antre Kapal
Modus Toko Pulsa dan Sembako Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Obat Daftar G

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 17:54 WIB

Kapolri Cek Kesiapan Arus Mudik di Tol Kalikangkung, Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nasional

Senin, 16 Maret 2026 - 17:34 WIB

BMKG Prediksi Kemarau 2026 di Jawa Barat Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

Senin, 16 Maret 2026 - 17:22 WIB

Polisi Ungkap Jejak Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta

Senin, 16 Maret 2026 - 14:26 WIB

Malam Takbiran 2026 di Depok Tanpa Takbir Keliling, Ini Imbauan Wali Kota

Senin, 16 Maret 2026 - 14:05 WIB

Bareskrim Bongkar Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, 2 Bos Perusahaan Jadi Tersangka

Berita Terbaru