Vonis Sejarah: Mantan Presiden Yoon Suk Yeol Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kamis, 19 Februari 2026 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ujian bagi demokrasi. Korea Selatan menanti putusan pengadilan terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan pemberontakan, sebuah momen yang membangkitkan kembali ingatan kelam era kediktatoran militer. Dok: Istimewa.

Ujian bagi demokrasi. Korea Selatan menanti putusan pengadilan terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan pemberontakan, sebuah momen yang membangkitkan kembali ingatan kelam era kediktatoran militer. Dok: Istimewa.

SEOUL, POSNEWS.CO.ID – Lembaga peradilan Korea Selatan mencatatkan sejarah baru dalam penegakan hukum terhadap kekuasaan tertinggi. Pada Kamis, pengadilan memvonis mantan Presiden Yoon Suk Yeol dengan hukuman penjara seumur hidup disertai kerja paksa.

Hakim menyimpulkan bahwa tindakan Yoon pada malam 3 Desember 2024 merupakan upaya pemberontakan yang nyata. Oleh karena itu, Yoon kini menyandang status sebagai kepala negara terpilih pertama dalam era demokrasi negara tersebut yang menerima hukuman kustodian maksimal.

Penghancuran Tatanan Konstitusional

Tim jaksa penuntut sebelumnya melayangkan tuntutan hukuman mati bagi Yoon. Mereka berargumen bahwa pengerahan pasukan militer untuk mengepung parlemen adalah tindakan fatal. Bahkan, jaksa menyebut langkah Yoon sebagai upaya sistematis untuk melumpuhkan fungsi legislatif dan menangkap lawan-lawan politiknya secara ilegal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, pengadilan memutuskan hukuman penjara seumur hidup sebagai vonis yang dianggap proporsional. Berdasarkan hukum Korea Selatan, dakwaan memimpin pemberontakan memang membawa tiga opsi hukuman: hukuman mati, penjara seumur hidup dengan kerja paksa, atau penjara seumur hidup tanpa kerja paksa. Hakim menilai tindakan Yoon telah menyebabkan kehancuran berat pada tatanan hukum negara.

Baca Juga :  Kasus Kematian WNA di Depok Diusut, Polisi Periksa Petugas Imigrasi

Pembelaan Yoon dan Penolakan Hakim

Selama proses persidangan, Yoon Suk Yeol tetap bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Ia melabeli seluruh investigasi polisi sebagai “konspirasi politik” yang bertujuan menjatuhkan reputasinya. Selain itu, ia berdalih bahwa deklarasi darurat militer tersebut bertujuan untuk memperingatkan warga akan ancaman “kediktatoran parlemen” dari pihak oposisi.

Meskipun begitu, majelis hakim menolak argumen tim hukum Yoon yang mengeklaim bahwa tidak ada niat untuk mengganggu konstitusi. Pasalnya, bukti-bukti di lapangan menunjukkan adanya mobilisasi pasukan bersenjata guna mengepung gedung dewan. Penyelidikan mengungkap bahwa krisis selama enam jam tersebut merupakan ancaman demokrasi paling serius bagi Korea Selatan dalam beberapa dekade terakhir.

Sinyal Keras dari Rangkaian Vonis Terkait

Putusan hari Kamis ini merupakan puncak dari serangkaian vonis terhadap para loyalis Yoon sebelumnya. Pada Januari lalu, mantan Perdana Menteri Han Duck-soo menerima vonis 23 tahun penjara. Bahkan, hukuman tersebut jauh melampaui tuntutan asli jaksa yang hanya 15 tahun.

Baca Juga :  Kontrak Sosial di Era Digital: Meninjau Ulang Pemikiran Hobbes dan Locke

Selanjutnya, pada 12 Februari, mantan Menteri Dalam Negeri Lee Sang-min juga menerima hukuman tujuh tahun penjara. Lee terbukti menyalurkan perintah Yoon untuk memutus aliran listrik dan air ke kantor-kantor media selama krisis berlangsung. Dengan demikian, rangkaian putusan ini menciptakan lingkungan yuridis yang sangat kuat bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman berat kepada Yoon sebagai aktor utama “kudeta mandiri” tersebut.

Bayang-Bayang Tradisi Pengampunan

Sejarah politik Korea Selatan mencatat pola yang unik terkait penahanan mantan pemimpin negara. Sebut saja mantan Presiden Park Geun-hye yang pernah menerima vonis 32 tahun sebelum akhirnya mendapatkan pengampunan presiden pada tahun 2021.

Bukan hanya itu, diktator militer Chun Doo-hwan dan Roh Tae-woo juga pernah menerima vonis mati dan puluhan tahun penjara pada tahun 1996, namun keduanya pun akhirnya bebas melalui pengampunan. Oleh sebab itu, publik kini bertanya-tanya apakah Yoon Suk Yeol akan benar-benar menjalani sisa hidupnya di balik jeruji besi atau justru mengikuti jejak para pendahulunya melalui jalur grasi di masa depan.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel
Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS
Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit
Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit
Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish
Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit
Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Non-Operasional di Kepolisian
Sertifikat Hak Milik Kebun Harus Sinkron dengan RTRW

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:06 WIB

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:50 WIB

Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:42 WIB

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:01 WIB

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:31 WIB

Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish

Berita Terbaru

Pilar kepatuhan ekologi pabrik sawit. Pentingnya mengurus izin Amdal dan dokumen IPLC guna menghindari sanksi penutupan paksa operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:06 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:50 WIB

Pilar ekologi hulu kelapa sawit. Pentingnya mematuhi batas kedalaman lahan gambut serta tata kelola air guna menghindari sanksi hukum karhutla. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:42 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:01 WIB