JOMBANG, POSNEWS.CO.ID – Waspada dengan orang yang baru dikenal. Warga yang ingin mendapat kerja jangan cepat tergiur dengan ajakan bekerja di luar negeri dengan janji-janji gaji tinggi.
Ini-lah yang dialami dua kakak beradik asal Jombang, Jawa Timur. Tragisnya mereka disiksa dan dipaksa bekerja di situs judi online Kamboja setelah diiming-imingi gaji tinggi oleh kenalan mereka di Bali.
Beruntung, keduanya berhasil diselamatkan dan dipulangkan ke tanah air berkat aksi cepat pemerintah dan BP3MI.
Dua korban itu adalah FRU (45) dan AAR (22), warga Kecamatan Kesamben, Jombang. Keduanya berangkat ke Kamboja karena tergiur janji manis pekerjaan bergaji Rp15 juta per bulan.
Namun, kenyataan di negeri orang justru berubah jadi mimpi buruk. Selama di Kamboja, mereka dipaksa kerja di tempat perjudian online, dipukuli, dan diancam jika melawan.
“Mereka kerja di tempat judi online, sering dipukuli dan diancam di sana. Itu jadi dasar kami melaporkan dugaan TPPO ini,” tegas Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, Kamis (13/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan Ibu Korban Buka Fakta Mengerikan
Kabar memilukan ini mencuat setelah ibu korban melapor ke Dinas Tenaga Kerja Jombang pada April 2025.
Mendapat laporan itu, Isawan langsung menindaklanjuti dengan melapor ke Polres Jombang dan BP3MI.
“Begitu laporan masuk, kami langsung koordinasi dengan BP3MI dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” jelas Isawan.
Koordinasi cepat itulah yang akhirnya mengantarkan kabar gembira. Melalui KBRI di Kamboja, kedua korban berhasil ditemukan dan diselamatkan.
“Mereka ditemukan oleh KBRI dan langsung dipulangkan ke Jombang pada Juni 2025. Prosesnya cepat karena keluarga menanggung biaya sendiri,” tambahnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah dan masyarakat. Masih lemahnya pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja ilegal membuat banyak warga mudah terjebak janji palsu pekerjaan luar negeri.
Disnaker Jombang menegaskan, kasus FRU dan AAR harus jadi peringatan serius.
“Siapa pun yang ingin kerja ke luar negeri wajib lewat jalur resmi. Jangan tergiur gaji tinggi tanpa memastikan legalitas dan perlindungan hukumnya,” tandas Isawan. (red)





















