TOKYO, POSNEWS.CO.ID – Kabar kurang sedap datang bagi warga asing yang bermimpi memegang paspor Jepang. Pemerintah Negeri Sakura tersebut sedang mempertimbangkan langkah serius untuk memperketat proses penyaringan kewarganegaraan.
Sumber pemerintahan mengungkapkan rencana tersebut pada Selasa (25/11/2025). Intinya, Jepang berpotensi memperpanjang syarat masa tinggal minimal yang saat ini hanya lima tahun.
Langkah ini merupakan bagian dari tinjauan besar-besaran terhadap kebijakan orang asing di bawah Perdana Menteri Sanae Takaichi. Tujuannya jelas, pemerintah ingin memastikan kualitas calon warga negara baru benar-benar teruji.
Celah Aturan: Naturalisasi Lebih Mudah dari Izin Tetap?
Rencana ini muncul setelah adanya temuan menarik dari kelompok studi Kementerian Kehakiman. Ternyata, syarat naturalisasi saat ini dianggap “lebih longgar” daripada syarat untuk mendapatkan Izin Tinggal Permanen (Permanent Residency).
Sebagai perbandingan, seseorang harus tinggal di Jepang setidaknya 10 tahun untuk bisa mengajukan Permanent Residency. Sedangkan, syarat naturalisasi hanya butuh 5 tahun.
Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu menutup celah ini. Menteri Kehakiman Hiroshi Hiraguchi telah menerima instruksi langsung dari PM Takaichi. Ia diminta mengkaji ulang aturan tersebut agar lebih selaras dan ketat.
Bayar Pajak atau Ditolak
Selain itu, aspek kepatuhan finansial juga menjadi sorotan utama. Pemerintah akan mengambil sikap lebih keras terhadap riwayat pembayaran pajak dan premi asuransi sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Artinya, jika pemohon memiliki catatan penunggakan pajak atau asuransi di masa lalu, peluang mereka untuk lolos akan menipis drastis.
Kebijakan ini lahir di tengah isu panas mengenai orang asing di Jepang. Pasalnya, media lokal gencar memberitakan masalah overstay visa dan ketidakpatuhan pembayaran asuransi nasional.
Sentimen “Japanese First” Meningkat
Konteks politik juga memegang peran penting. Pemilihan Dewan Penasihat pada Juli lalu menunjukkan lonjakan popularitas partai populis yang mengusung platform “Japanese First” (Jepang Didahulukan).
Akibatnya, pemerintahan Takaichi merespons dengan pendekatan yang lebih ketat. Mereka ingin membangun masyarakat yang aman, tertib, dan inklusif, namun tetap selektif.
Saat ini, Undang-Undang Kewarganegaraan Jepang menetapkan syarat dasar seperti tinggal 5 tahun, berkelakuan baik, dan memiliki kemampuan finansial. Faktanya, pada tahun 2024, sebanyak 12.248 orang mengajukan naturalisasi, dengan 8.863 di antaranya berhasil lolos.
Nantinya, detail lengkap kebijakan baru ini akan dimatangkan segera. Pemerintah berencana merilis paket kebijakan komprehensif terkait warga asing dan turis pada Januari mendatang.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia
Sumber Berita: Kyodo


















