Jepang Perketat Syarat Jadi Warga Negara: Masa Tinggal Diperlama, Pajak Diusut Tuntas

Rabu, 26 November 2025 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyelamatan di zona merah. Pemerintah Jepang memulai operasi evakuasi warga dari empat negara Teluk menggunakan pesawat carter khusus guna menghindari dampak perang AS-Israel terhadap Iran. Dok: Istimewa.

Penyelamatan di zona merah. Pemerintah Jepang memulai operasi evakuasi warga dari empat negara Teluk menggunakan pesawat carter khusus guna menghindari dampak perang AS-Israel terhadap Iran. Dok: Istimewa.

TOKYO, POSNEWS.CO.ID – Kabar kurang sedap datang bagi warga asing yang bermimpi memegang paspor Jepang. Pemerintah Negeri Sakura tersebut sedang mempertimbangkan langkah serius untuk memperketat proses penyaringan kewarganegaraan.

Sumber pemerintahan mengungkapkan rencana tersebut pada Selasa (25/11/2025). Intinya, Jepang berpotensi memperpanjang syarat masa tinggal minimal yang saat ini hanya lima tahun.

Langkah ini merupakan bagian dari tinjauan besar-besaran terhadap kebijakan orang asing di bawah Perdana Menteri Sanae Takaichi. Tujuannya jelas, pemerintah ingin memastikan kualitas calon warga negara baru benar-benar teruji.

Celah Aturan: Naturalisasi Lebih Mudah dari Izin Tetap?

Rencana ini muncul setelah adanya temuan menarik dari kelompok studi Kementerian Kehakiman. Ternyata, syarat naturalisasi saat ini dianggap “lebih longgar” daripada syarat untuk mendapatkan Izin Tinggal Permanen (Permanent Residency).

Baca Juga :  Jambret HP WN Jerman di Sawah Besar Diciduk, Polisi Ringkus Pelaku dan Penadah

Sebagai perbandingan, seseorang harus tinggal di Jepang setidaknya 10 tahun untuk bisa mengajukan Permanent Residency. Sedangkan, syarat naturalisasi hanya butuh 5 tahun.

Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu menutup celah ini. Menteri Kehakiman Hiroshi Hiraguchi telah menerima instruksi langsung dari PM Takaichi. Ia diminta mengkaji ulang aturan tersebut agar lebih selaras dan ketat.

Bayar Pajak atau Ditolak

Selain itu, aspek kepatuhan finansial juga menjadi sorotan utama. Pemerintah akan mengambil sikap lebih keras terhadap riwayat pembayaran pajak dan premi asuransi sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya, jika pemohon memiliki catatan penunggakan pajak atau asuransi di masa lalu, peluang mereka untuk lolos akan menipis drastis.

Kebijakan ini lahir di tengah isu panas mengenai orang asing di Jepang. Pasalnya, media lokal gencar memberitakan masalah overstay visa dan ketidakpatuhan pembayaran asuransi nasional.

Baca Juga :  Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakpolri Tegaskan Polri Harus Lebih Transparan dan Humanis

Sentimen “Japanese First” Meningkat

Konteks politik juga memegang peran penting. Pemilihan Dewan Penasihat pada Juli lalu menunjukkan lonjakan popularitas partai populis yang mengusung platform “Japanese First” (Jepang Didahulukan).

Akibatnya, pemerintahan Takaichi merespons dengan pendekatan yang lebih ketat. Mereka ingin membangun masyarakat yang aman, tertib, dan inklusif, namun tetap selektif.

Saat ini, Undang-Undang Kewarganegaraan Jepang menetapkan syarat dasar seperti tinggal 5 tahun, berkelakuan baik, dan memiliki kemampuan finansial. Faktanya, pada tahun 2024, sebanyak 12.248 orang mengajukan naturalisasi, dengan 8.863 di antaranya berhasil lolos.

Nantinya, detail lengkap kebijakan baru ini akan dimatangkan segera. Pemerintah berencana merilis paket kebijakan komprehensif terkait warga asing dan turis pada Januari mendatang.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Sumber Berita: Kyodo

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

10 Tewas dalam Serangan Israel di Lebanon Selatan, Hezbollah Balas dengan Drone
Trump Klaim Permusuhan Berakhir Guna Hindari Izin Kongres
AS Tarik 5.000 Pasukan dari Jerman Setelah Perselisihan Trump-Merz
Viral Dosen UIN Jambi Digerebek Istri di Kos Bersama Mahasiswi, Jabatan Dicopot
Pria di Pool Bus MGI Sukabumi Tewas Ditusuk dan Dikeroyok, Polisi Buru Pelaku
Imigrasi Soetta Gagalkan 23 Calon Haji Nonprosedural ke Jeddah, Total 42 Orang Dicegah
Trump Sebut Angkatan Laut AS Bertindak Seperti Bajak Laut
Cuaca Jabodetabek Minggu 3 Mei 2026, Hujan Lebat Guyur Sejumlah Wilayah

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:59 WIB

10 Tewas dalam Serangan Israel di Lebanon Selatan, Hezbollah Balas dengan Drone

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:57 WIB

Trump Klaim Permusuhan Berakhir Guna Hindari Izin Kongres

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:54 WIB

AS Tarik 5.000 Pasukan dari Jerman Setelah Perselisihan Trump-Merz

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:24 WIB

Viral Dosen UIN Jambi Digerebek Istri di Kos Bersama Mahasiswi, Jabatan Dicopot

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:11 WIB

Pria di Pool Bus MGI Sukabumi Tewas Ditusuk dan Dikeroyok, Polisi Buru Pelaku

Berita Terbaru

Ketegangan agama dan politik. Satuan Tugas Penghapusan Bias Anti-Kristen merilis laporan 200 halaman yang menuduh pemerintahan Joe Biden melakukan diskriminasi sistemik terhadap umat Kristen melalui kebijakan pendidikan, hukum, dan simbol negara. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Klaim Permusuhan Berakhir Guna Hindari Izin Kongres

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:57 WIB

Ketegangan di jantung Eropa. Pentagon resmi mengumumkan penarikan sekitar 5.000 tentara AS dari Jerman sebagai balasan atas kritik keras Kanselir Friedrich Merz terhadap kepemimpinan Donald Trump dalam perang Iran. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

AS Tarik 5.000 Pasukan dari Jerman Setelah Perselisihan Trump-Merz

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:54 WIB