Kasus CSR BI-OJK Berlanjut, KPK Buka Peluang Panggil Perry Warjiyo

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, KPK menegaskan pemanggilan saksi didasarkan pada kebutuhan penyidikan, bukan karena seseorang telah mengundurkan diri atau purnatugas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan memanggil siapa pun yang dinilai mengetahui perkara untuk memperkuat pembuktian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan yang diketahuinya dalam membantu mengungkap perkara,” kata Budi, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga :  Mediasi Polri dan Kemnaker Berhasil, 134 Mantan Pekerja Terima Pesangon

Budi menegaskan berakhirnya masa jabatan seseorang tidak otomatis menjadi dasar pemanggilan oleh penyidik.

Penyidikan Masih Berjalan

KPK memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK masih terus berlangsung.

Penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti dan mendalami peran pihak-pihak yang diduga terlibat.

“KPK akan mengungkap perkara ini secara terang, termasuk peran para pihak terkait sebagai dasar perbaikan tata kelola ke depan,” ujar Budi.

Perry Belum Pernah Diperiksa

Nama Perry sebelumnya sempat muncul dalam penyidikan setelah KPK menggeledah ruang kerjanya di Gedung BI pada 16 Desember 2024 dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

Baca Juga :  Menantu Otak Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Korban Dipukul Balok hingga Tewas

Meski begitu, hingga kini Perry belum pernah diperiksa sebagai saksi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025.

Penyidik menduga keduanya menerima dana CSR BI dan OJK hingga puluhan miliar rupiah serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk mengusut aliran dana tersebut, KPK telah menggeledah Gedung BI, kantor OJK, serta rumah para tersangka.

Penyidik memastikan pengusutan kasus masih terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Saksi
Koperasi SMS Setjen DPD RI Resmi Rebranding, Perkuat Layanan Digital dan Tata Kelola
BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN, 48 ASN – Diduga Terlibat Judol dan Tilep Dana
Data Pusiknas Bareskrim: Penganiayaan Geser Pencurian, Kriminalitas Naik 8,3 Persen
KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu
BNPP Bahas 6 Usulan Strategis Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pembangunan
MK Lindungi Hak Konsumen, Sisa Kuota Internet Wajib Tetap Aktif
Hasil Lab Bareskrim Ungkap Fakta Mengejutkan Isi Tabung Whip Pink

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:43 WIB

Kasus CSR BI-OJK Berlanjut, KPK Buka Peluang Panggil Perry Warjiyo

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:27 WIB

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Senin, 27 Juli 2026 - 19:55 WIB

BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN, 48 ASN – Diduga Terlibat Judol dan Tilep Dana

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24 WIB

Data Pusiknas Bareskrim: Penganiayaan Geser Pencurian, Kriminalitas Naik 8,3 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:19 WIB

KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu

Berita Terbaru

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Posnews/Humas Kejagung)

NASIONAL

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Selasa, 28 Jul 2026 - 18:27 WIB