BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Satreskrim Polres Bogor resmi menaikkan kasus dugaan penyelenggaraan SMK IDN Boarding School Pamijahan tanpa izin ke tahap penyidikan.
Perkembangan ini menyusul laporan yang diajukan Erwin Anto Kurniawan melalui kuasa hukumnya, Yogi Pajar Suprayogi, A.Md., S.E., S.H.
Yogi menegaskan, kepolisian telah menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tersebut.
Ia menyampaikan hal itu saat ditemui Posnews di kantornya, kawasan Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/1/2026).
Laporan Resmi Sejak September 2025
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1663/IX/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat tertanggal 2 September 2025.
Laporan tersebut menyoroti dugaan penyelenggaraan satuan pendidikan tanpa izin pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kini, Satreskrim Polres Bogor telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, kami mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Bogor yang telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Yogi.
Sejumlah Pengurus Yayasan Dilaporkan
Dalam laporan tersebut, Yogi menyebut sejumlah pihak terduga terlapor, antara lain D.G selaku pendiri Yayasan IDN, D.R sebagai Ketua Yayasan, S.T Direktur Pendidikan, serta R.A dan M.I.A sebagai Kepala SMK IDN Boarding School Pamijahan.
Selain itu, M.R.F selaku Kepala SMK IDN Jonggol juga ikut dilaporkan, bersama pihak-pihak lain.
Yogi menegaskan, seluruh terduga pelaku diduga terlibat langsung dalam penyelenggaraan sekolah tanpa izin di Kabupaten Bogor.
Lebih lanjut, Yogi mengapresiasi Kapolres Bogor Kabupaten beserta penyidik Unit V Tipider Satreskrim Polres Bogor yang dinilai serius menangani laporan kliennya.
“Kami berharap para terduga pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan. Ancaman pidananya jelas di atas lima tahun penjara,” tegasnya.
Tak hanya di Pamijahan, Yogi mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan dugaan kuat praktik sekolah ilegal IDN Boarding School di sejumlah daerah lain, seperti Sentul (Jawa Barat), Solo (Jawa Tengah), Malang (Jawa Timur), bahkan hingga Kairo, Mesir.
Ia menyebut jumlah siswa yang terdaftar mencapai 500 hingga 600 orang, sementara sejumlah jurusan seperti Desain Komunikasi Visual (DKV) dan Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi (TJKT) diduga tidak mengantongi izin resmi.
Orang Tua dan Siswa Diduga Jadi Korban
Yogi menilai, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat secara luas, khususnya orang tua dan siswa sebagai pengguna jasa pendidikan.
“Jika sekolahnya diduga ilegal, maka ijazah dan rapor yang diterbitkan juga patut diduga cacat hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, para orang tua diduga mengalami kerugian materiil dan immateriil. Pasalnya, biaya pendaftaran sekolah tersebut berkisar Rp35 juta hingga Rp40 juta, ditambah iuran bulanan sekitar Rp3 juta sampai Rp4 juta selama masa pendidikan tiga tahun.
“Ini bukan waktu yang singkat. Kami juga menduga adanya tindak pidana pemalsuan surat dan penipuan yang merugikan siswa,” ungkap Yogi.
Kasus dugaan SMK Boarding School ilegal di Bogor mencuat usai laporan DO siswa sepihak yang dinilai melanggar prosedur pendidikan.
Kasus tersebut kini menjadi sorotan masyarakat. Publik menanti langkah tegas Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk menutup sekolah boarding yang diduga tak berizin dan melanggar aturan pendidikan. (MR)
Editor : Hadwan





















