Kasus Korupsi Motor Listrik BGN, Kejagung Tahan Pengendali PT Yasa Arta Trimanunggal

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi saat mengumumkan penetapan Andri Mulyono, Komisaris dan Pengendali PT Yasa Arta Trimanunggal, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. (Posnews/Ist)

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi saat mengumumkan penetapan Andri Mulyono, Komisaris dan Pengendali PT Yasa Arta Trimanunggal, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan permainan proyek pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025.

Penyidik bahkan menetapkan Komisaris sekaligus pengendali PT Yasa Arta Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah menjadi sorotan publik.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan rekayasa untuk memenangkan proyek pengadaan motor listrik yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejagung menduga tersangka aktif membangun komunikasi dengan sejumlah pihak sejak proses pengadaan belum dimulai.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan kasus bermula pada awal 2025 ketika Andri Mulyono bertemu dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.

Dalam pertemuan tersebut, Andri mempresentasikan profil PT YAT dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan barang dan logistik di lingkungan BGN.

Baca Juga :  Polri Resmi Bentuk Tim Transformasi, Dorong Reformasi dan Akuntabilitas Institusi

Setelah pertemuan itu, Andri diduga memperoleh informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik yang akan dijalankan BGN.

“Sejak Februari 2025, Saudara AM diduga aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Diduga Rekayasa Syarat Tender

Penyidikan Kejagung mengungkap PT Yasa Arta Trimanunggal sebenarnya belum memenuhi persyaratan untuk mengikuti pengadaan sepeda motor listrik.

Perusahaan tersebut diketahui belum memiliki dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat penting dalam proses pengadaan kendaraan listrik pemerintah.

Selain itu, saat komunikasi dilakukan, proses tender juga belum resmi dimulai.

“PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif,” ujar Syarief.

Meski demikian, penyidik menduga Andri tetap berupaya membuka jalan agar perusahaannya dapat memenangkan proyek tersebut.

Baca Juga :  Ricuh di Penjara Ambon: Satu Tewas, Sejumlah Tahanan Dilarikan ke RS

Akuisisi Perusahaan Demi Lolos Pengadaan

Untuk mengatasi kendala persyaratan, Andri diduga bekerja sama dengan seseorang berinisial AA.

Keduanya disebut melakukan akuisisi terhadap PT ASE agar memiliki kendaraan hukum dan administratif yang memungkinkan mengikuti proses pengadaan.

Penyidik menduga langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah PT YAT memenangkan proyek sepeda motor listrik yang tengah direncanakan BGN.

“AM bersama AA diduga mengakuisisi PT ASE dan menjalin komunikasi aktif dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan,” ungkap Syarief.

Kejagung Dalami Aliran Dana

Penyidik juga menelusuri aliran dana, dugaan persekongkolan, dan pihak lain yang diduga menikmati keuntungan proyek tersebut.

Kejagung terus mengembangkan penyidikan dan berpeluang menetapkan tersangka baru jika menemukan alat bukti yang cukup.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara.

Kejagung menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan pengadaan pemerintah berjalan transparan dan bebas penyalahgunaan wewenang. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegawai KPK Jadi Tersangka, Diduga Bocorkan Kasus Bupati Pemalang
Survei IDM: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 81,5 Persen, Penegakan Hukum Jadi Faktor Terkuat
Budaya Evaluasi Jadi Kunci Reformasi DPD RI
Kasus Narkoba White Rabbit, Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan
Menag Ajak Warga Ikut Doa Kebangsaan di Monas 1 Agustus 2026
KPK Sita Uang Rp2 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang, 21 Orang Diamankan
KPK Tangkap Bupati Pemalang, Kantor PUPR dan Rumah Kontraktor Disegel
MK Putus Gugatan Program MBG Besok, Nasib Anggaran MBG 2026 Ditentukan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:20 WIB

Pegawai KPK Jadi Tersangka, Diduga Bocorkan Kasus Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:46 WIB

Survei IDM: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 81,5 Persen, Penegakan Hukum Jadi Faktor Terkuat

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:01 WIB

Budaya Evaluasi Jadi Kunci Reformasi DPD RI

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:22 WIB

Kasus Narkoba White Rabbit, Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:59 WIB

Menag Ajak Warga Ikut Doa Kebangsaan di Monas 1 Agustus 2026

Berita Terbaru

Langkah taktis Teheran amankan wilayah udara. Iran membeli 400 peluncur rudal panggul buatan China bernilai 70 juta dolar AS guna memperkuat pertahanan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Iran Borong 400 Peluncur Rudal Panggul Buatan China

Kamis, 30 Jul 2026 - 14:09 WIB