Pigai Kecam Dugaan Penyadapan Presiden, Desak Kasus Listyo Sigit Diusut Tuntas

Rabu, 4 November 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai (Posnews/Ist)

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional memicu perhatian serius.

Kasus ini tidak hanya menyangkut keamanan negara, tetapi juga menyentuh hak privasi dan rasa aman masyarakat.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengecam dugaan praktik tersebut. Ia menilai penyadapan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah merupakan persoalan serius yang harus diusut hingga tuntas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pigai bahkan menyebut tindakan itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara apabila terbukti dilakukan oleh pihak yang terlibat.

“Apa yang dilakukan oleh Listyo dan perwira tinggi Polri ini jelas sebagai tindakan pengkhianatan, maka pantas kita sebut sebagai pengkhianat bangsa dan negara,” kata Pigai, Rabu (4/11/2026).

Pernyataan tersebut muncul setelah Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penyidikan dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Prabowo serta sejumlah pejabat dan tokoh publik.

Menurut Pigai, dugaan penyadapan terhadap kepala negara, tokoh politik, insan pers, pengusaha, hingga masyarakat sipil dapat mengancam hak atas privasi, keselamatan, dan rasa aman.

“Ini jelas jadi ancaman nyata dan serius terhadap hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan negara. Ada hak atas privasi di situ, keselamatan dan rasa aman yang terancam. Kalau presiden saja diperlakukan seperti ini, maka bisa kita bayangkan masyarakat kita bagaimana,” ujarnya.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka

Kasus ini memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026).

Ketiganya yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Penyidik menduga perkara tersebut mencakup penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.

Baca Juga :  Bareskrim Bongkar Phishing E-Tilang Palsu, 5 Orang Ditangkap - Dikendalikan WNA

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan perbuatan itu berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Penyidik menduga para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur internal kepolisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 telepon seluler, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.

Bareskrim menyebut dugaan penyadapan menyasar sejumlah kalangan, mulai dari Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Meski demikian, penyidik masih harus membuktikan peran masing-masing tersangka, rangkaian peristiwa, serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah.

Pigai desak pengusutan transparan

Menanggapi perkembangan tersebut, Pigai mendorong Polri mengusut perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia meminta penyidik menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penegakan hukum, menurutnya, harus berjalan objektif agar setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kita mendorong polisi agar usut tuntas kasus ini,” tegasnya.

Pigai juga mengingatkan bahwa hak atas privasi merupakan hak konstitusional yang wajib dilindungi negara.

Jaminan tersebut tercantum dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang melindungi diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman warga negara.

Selain itu, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menjamin kemerdekaan dan kerahasiaan komunikasi, termasuk melalui sarana elektronik.

Perlindungan serupa tercantum dalam Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Indonesia meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Ketentuan tersebut melarang campur tangan sewenang-wenang atau melawan hukum terhadap kehidupan pribadi dan komunikasi seseorang.

Baca Juga :  Komnas HAM Ingatkan Polisi, Pengamanan Aksi Mahasiswa Harus Humanis

Namun, penyadapan tidak otomatis menjadi pelanggaran hukum dalam setiap keadaan. Tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta mengikuti prosedur dan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.

Istana sebut kasus menyangkut keamanan negara

Perkembangan kasus ini juga mendapat perhatian Istana Kepresidenan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo prihatin atas dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap kepala negara serta sejumlah tokoh.

Prasetyo menyebut pemerintah memandang perkara tersebut secara serius karena berpotensi membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.

Ia juga menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan.

Meski demikian, Prasetyo menyatakan pemerintah belum mengetahui secara terperinci seluruh latar belakang perkara karena proses hukum masih berjalan.

Pemerintah juga berkoordinasi dengan kepolisian agar pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung.

Perlindungan privasi berlaku bagi seluruh warga

Pigai menilai pengusutan kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan HAM dan keamanan nasional. Menurutnya, negara wajib melindungi hak setiap orang tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan sosial.

Ia juga mengingatkan pentingnya dukungan seluruh elemen negara dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan memastikan perlindungan hak asasi manusia.

“Jangan biarkan Presiden berjuang sendirian dalam menjaga keamanan negara, menegakkan hukum, dan melindungi hak asasi manusia. Saya berdiri bersama Presiden Prabowo,” tutupnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kemajuan teknologi komunikasi harus diimbangi perlindungan data dan privasi.

Masyarakat berhak merasa aman saat menggunakan sarana komunikasi, sementara aparat negara wajib menjalankan kewenangannya berdasarkan hukum.

Karena itu, pengusutan yang transparan dan akuntabel penting untuk mengungkap fakta, memastikan pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Memanas, Yusril Ungkap Indikasi Makar
Mengapa 20.980 Personel TNI AL Disiapkan ke Jakarta? Ini Penjelasan Mabes TNI
Mohammad Iqbal: DPD RI Awards Jadi Panggung Tokoh Inspiratif dari Pelosok Negeri
Polri Tegaskan Kasus Penyadapan Prabowo Ulah Oknum Bukan Institusi
Prabowo Tahu Disadap Listyo Sigit Cs, Yusril Siapkan Evaluasi Bersama BSSN
Terungkap! Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Berlangsung Sejak 2025
Pernah Dampingi Prabowo dan Listyo Sigit, Ini Profil Irjen Ahrie Sonta
Dua Kali Tak Hadir, Nusron Wahid Segera Dipanggil Lagi oleh KPK

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 18:01 WIB

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Memanas, Yusril Ungkap Indikasi Makar

Rabu, 4 November 2026 - 17:49 WIB

Mengapa 20.980 Personel TNI AL Disiapkan ke Jakarta? Ini Penjelasan Mabes TNI

Rabu, 4 November 2026 - 17:21 WIB

Pigai Kecam Dugaan Penyadapan Presiden, Desak Kasus Listyo Sigit Diusut Tuntas

Rabu, 4 November 2026 - 16:29 WIB

Mohammad Iqbal: DPD RI Awards Jadi Panggung Tokoh Inspiratif dari Pelosok Negeri

Rabu, 4 November 2026 - 07:43 WIB

Polri Tegaskan Kasus Penyadapan Prabowo Ulah Oknum Bukan Institusi

Berita Terbaru