JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus hukum menjerat Richard Lee makin panas. Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanannya selama 40 hari.
Kabid Humas, Budi Hermanto, menegaskan perpanjangan berlaku sejak 26 Maret hingga 5 Mei 2026.
Langkah ini diambil karena penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh jaksa.
Selanjutnya, berkas perkara telah dikirim ke Kejati Banten pada 31 Maret 2026.
Namun, hingga kini statusnya belum dinyatakan lengkap (P21). Jika masih kurang, penyidik wajib melengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Kasus Berawal dari Laporan Konsumen
Kasus ini bermula dari laporan seorang dokter berinisial Amira Farahnaz alias “dokter detektif”.
Ia membeli sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee sejak Oktober–November 2024 melalui marketplace.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Produk Bermasalah
Setelah digunakan, produk tersebut diduga bermasalah, antara lain:
- Kandungan tidak sesuai label
- Kondisi tidak steril
- Kemasan diduga hasil repacking
Produk yang dipersoalkan meliputi White Tomato, DNA Salmon, hingga Miss V Stem Cell.
Berdasarkan gelar perkara, polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025.
Kini, penyidikan terus berjalan sambil menunggu keputusan jaksa terkait kelengkapan berkas. (red)
Editor : Hadwan



















