DPR RI Hentikan Tunjangan Perumahan, Take Home Pay Anggota DPR Rp65 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Dok-Instagram)

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Dok-Instagram)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota dewan mulai 31 Agustus 2025. Selain itu, DPR juga memangkas beberapa tunjangan dan fasilitas anggota setelah melakukan evaluasi menyeluruh.

Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (5/9/2025), pemangkasan mencakup biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.

“Langkah ini diambil untuk menyesuaikan pengeluaran negara sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran DPR,” jelas Dasco.

Bagi masyarakat yang penasaran, berikut rincian pendapatan bersih (take home pay) anggota DPR RI berdasarkan lembar ‘Hak Keuangan Anggota DPR RI’:

Baca Juga :  BMKG Beberkan Penyebab Banjir Besar Bali 2025: Curah Hujan Ekstrem Catat Rekor

Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat:

  • Gaji Pokok: Rp4.200.000

  • Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000

    ADVERTISEMENT

    ads

    SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000

  • Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

  • Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680

  • Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
    Total Gaji dan Tunjangan: Rp16.777.680

Tunjangan Konstitusional:

  • Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000

  • Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp7.187.000

  • Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp4.830.000

  • Honorarium Kegiatan Peningkatan Fungsi Dewan:

    • Fungsi Legislasi: Rp8.461.000

    • Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000

    • Fungsi Anggaran: Rp8.461.000
      Total Tunjangan Konstitusional: Rp57.433.000

Baca Juga :  Jalan Tembus Kelapa Gading Diprotes Warga, Camat Tegaskan Program Sesuai Aturan

Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPh 15 persen: Rp8.614.950
Take Home Pay: Rp65.595.730

Dengan penghentian tunjangan perumahan ini, anggota DPR tetap menerima gaji pokok dan tunjangan konstitusional yang mencapai lebih dari Rp65 juta per bulan.

Kebijakan ini dianggap sebagai upaya DPR untuk menekan pengeluaran negara sekaligus meningkatkan transparansi keuangan legislatif. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Terapkan Pengamanan Humanis saat May Day 2026 di Jakarta – Kerahkan 24 Ribu Personel
Operasi Senyap! 16 WNA Pelaku Love Scamming Diciduk Imigrasi di Resort Sukabumi
Pemerintah Bentuk Tim Asesor, Natalius Pigai Pastikan Aktivis HAM Tak Mudah Dipidana
Teror Senjata Api di Dekai Yahukimo, Polisi Sisir Kota Buru Pelaku
Sindikat Haji Ilegal Diburu, Satgas Haji 2026 Ungkap Fakta Mengejutkan
Tragis! Mobil Dinas Pejabat Pandeglang Tabrak Siswa SD, 1 Tewas dan 8 Luka
Diplomasi Telepon Trump-Putin: Usulan Gencatan Senjata
Bareskrim Bongkar Modus Haji Instan, Jamaah Dikirim Pakai Visa Tenaga Kerja

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 20:57 WIB

Polisi Terapkan Pengamanan Humanis saat May Day 2026 di Jakarta – Kerahkan 24 Ribu Personel

Kamis, 30 April 2026 - 20:33 WIB

Operasi Senyap! 16 WNA Pelaku Love Scamming Diciduk Imigrasi di Resort Sukabumi

Kamis, 30 April 2026 - 20:06 WIB

Pemerintah Bentuk Tim Asesor, Natalius Pigai Pastikan Aktivis HAM Tak Mudah Dipidana

Kamis, 30 April 2026 - 19:53 WIB

Teror Senjata Api di Dekai Yahukimo, Polisi Sisir Kota Buru Pelaku

Kamis, 30 April 2026 - 18:53 WIB

Sindikat Haji Ilegal Diburu, Satgas Haji 2026 Ungkap Fakta Mengejutkan

Berita Terbaru