DPR RI Hentikan Tunjangan Perumahan, Take Home Pay Anggota DPR Rp65 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Posnews/Ist)

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota dewan mulai 31 Agustus 2025. Selain itu, DPR juga memangkas beberapa tunjangan dan fasilitas anggota setelah melakukan evaluasi menyeluruh.

Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (5/9/2025), pemangkasan mencakup biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.

“Langkah ini diambil untuk menyesuaikan pengeluaran negara sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran DPR,” jelas Dasco.

Bagi masyarakat yang penasaran, berikut rincian pendapatan bersih (take home pay) anggota DPR RI berdasarkan lembar ‘Hak Keuangan Anggota DPR RI’:

Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat:

  • Gaji Pokok: Rp4.200.000

  • Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000

  • Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000

  • Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

  • Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680

  • Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
    Total Gaji dan Tunjangan: Rp16.777.680

Tunjangan Konstitusional:

  • Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000

  • Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp7.187.000

  • Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp4.830.000

  • Honorarium Kegiatan Peningkatan Fungsi Dewan:

    • Fungsi Legislasi: Rp8.461.000

    • Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000

    • Fungsi Anggaran: Rp8.461.000
      Total Tunjangan Konstitusional: Rp57.433.000

Baca Juga :  Sidang Penikaman Belfast: Hadi Alodid Menghadapi Dakwaan

Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPh 15 persen: Rp8.614.950
Take Home Pay: Rp65.595.730

Dengan penghentian tunjangan perumahan ini, anggota DPR tetap menerima gaji pokok dan tunjangan konstitusional yang mencapai lebih dari Rp65 juta per bulan.

Kebijakan ini dianggap sebagai upaya DPR untuk menekan pengeluaran negara sekaligus meningkatkan transparansi keuangan legislatif. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bayi Baru Lahir Kini Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital Lewat SatuSehat-SIAK
Viral Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras, MUI: Lecehkan Kesucian Al-Quran
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Kuota Haji di PN Jakarta Pusat
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Dalami Aliran Uang ke Lisa Mariana
Brankas Besar Diduga Berisi Ekstasi di Klub Malam HH Club Planet Batam
Bareskrim Segel HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diamankan – Diduga Sarang Narkoba
MUI Larang Peserta Karnaval 17 Agustus Pakai Busana Lawan Jenis
BNN Ungkap Bahaya Ketamin dalam Vape, Modus Baru Jaringan Narkoba Internasional

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Bayi Baru Lahir Kini Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital Lewat SatuSehat-SIAK

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Viral Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras, MUI: Lecehkan Kesucian Al-Quran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Kuota Haji di PN Jakarta Pusat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Dalami Aliran Uang ke Lisa Mariana

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Brankas Besar Diduga Berisi Ekstasi di Klub Malam HH Club Planet Batam

Berita Terbaru

Ukraina dan Rusia saling tuduh melancarkan serangan mematikan pada Minggu, sementara Presiden Volodymyr Zelenskyy menyebut Moskow mengancam. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Ukraina dan Rusia Saling Tuduh Serangan Mematikan

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:08 WIB

Presiden AS Donald Trump menuntut Iran membayar kompensasi atas korban jiwa akibat perang, serangan, dan aksi protes, langkah yang berpotensi mempersulit upaya pembukaan kembali Selat Hormuz. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kesepakatan Oman soal Selat Hormuz Memasuki Tahap Akhir

Selasa, 11 Agu 2026 - 14:00 WIB

Eropa Barat mengalami periode Juni-Juli terpanas yang pernah tercatat akibat perubahan iklim, memicu gelombang panas, kekeringan, dan kebakaran hutan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Eropa Barat Catat Juni-Juli Terpanas Sepanjang Sejarah

Selasa, 11 Agu 2026 - 13:48 WIB