Kejagung Musnahkan Jam Rolex KW Sitaan Koruptor Asabri Jimmy Sutopo

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejagung memusnahkan jam tangan mewah palsu sitaan kasus korupsi Asabri milik Jimmy Sutopo di BPA Fair 2026 Jakarta. (Posnews/Ist)

Petugas Kejagung memusnahkan jam tangan mewah palsu sitaan kasus korupsi Asabri milik Jimmy Sutopo di BPA Fair 2026 Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia bikin geger publik usai memusnahkan 14 jam tangan mewah sitaan kasus korupsi PT Asabri milik Jimmy Sutopo.

Belasan arloji bermerek dunia itu ternyata cuma barang KW alias counterfeit. Karena itu, Kejaksaan memilih menghancurkannya daripada melelang ke masyarakat.

Pemusnahan dilakukan dalam ajang BPA Fair 2026 di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Jakarta, Rabu 20 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Patek Philippe hingga Hublot Ternyata Palsu

Deretan jam tangan yang dimusnahkan membawa nama merek kelas dunia. Mulai dari Cartier, Audemars Piguet, Patek Philippe Nautilus, Breguet, Vacheron Constantin, Hysek, hingga Hublot.

Namun setelah diperiksa ahli, seluruhnya dipastikan palsu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan status barang KW itu juga sudah diakui dalam persidangan.

Baca Juga :  Benarkah Penurunan Kematian 50 Persen Terlalu Berlebihan?

“Empat belas jam tangan tersebut dinyatakan tidak identik atau palsu,” kata Anang, Kamis 21 Mei 2026.

Meski palsu, harga jam tangan itu tetap bikin melongo. Satu unit arloji KW disebut masih bernilai sekitar Rp15 juta. Padahal versi aslinya bisa menembus miliaran rupiah.

Dipotong Tang lalu Dipalu Sampai Jadi Rongsokan

Proses pemusnahan berlangsung sadis. Jaksa lebih dulu memotong tali jam memakai tang. Setelah itu, jam dimasukkan ke plastik bening lalu dipalu sampai hancur berkeping-keping.

Langkah itu dilakukan agar barang palsu tersebut tidak kembali beredar di pasar.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Narendra Jatna, menegaskan negara tak boleh mengambil keuntungan dari barang yang melanggar hukum.

Baca Juga :  BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Jakarta Utara dan Jakarta Selatan Hari Ini

“Barang yang dijual harus sesuai aslinya. Ini berkaitan dengan hak cipta dan paten,” ujarnya.

Kasus Asabri Rugikan Negara Rp22,7 Triliun

Jimmy Sutopo merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang PT Asabri yang menyeret kerugian negara fantastis hingga Rp22,78 triliun.

Dalam perkara itu, ia divonis 19 tahun penjara, denda Rp800 juta, serta wajib membayar uang pengganti Rp314 miliar.

Sementara itu, BPA Fair 2026 menjadi salah satu lelang aset rampasan terbesar yang digelar Kejagung.

Sebanyak 308 aset dalam 245 lot dilelang, mulai dari mobil mewah, tas branded, emas, hingga properti hasil sitaan kasus korupsi besar. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel
Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS
Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit
Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit
Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish
Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit
Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Non-Operasional di Kepolisian
Sertifikat Hak Milik Kebun Harus Sinkron dengan RTRW

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:06 WIB

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:50 WIB

Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:42 WIB

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:01 WIB

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:31 WIB

Kejar-kejaran di Bangli, BNN Ringkus Dua WN Rusia Pembawa 7,8 Kg Hashish

Berita Terbaru

Pilar kepatuhan ekologi pabrik sawit. Pentingnya mengurus izin Amdal dan dokumen IPLC guna menghindari sanksi penutupan paksa operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Mengurus Amdal dan IPLC Agar Pabrik Tidak Disegel

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:06 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Perlindungan Tenaga Kerja dalam Rantai Pasok TBS

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:50 WIB

Pilar ekologi hulu kelapa sawit. Pentingnya mematuhi batas kedalaman lahan gambut serta tata kelola air guna menghindari sanksi hukum karhutla. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Aturan Hukum Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:42 WIB

Pilar hukum hilirisasi kelapa sawit. Pentingnya mengurus Izin Usaha Industri (IUI) dan menjamin kemitraan pasokan tandan buah segar demi kelangsungan operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Payung Hukum Pendirian dan Operasional Pabrik Sawit

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:01 WIB