JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah senilai Rp510 miliar milik tersangka kasus korupsi dan TPPU kredit PT Sritex Tbk.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut aset mencakup 152 bidang di Sukoharjo, 94 bidang atas nama Megawati, 57 bidang atas nama Iwan Setiawan Lukminto, serta 1 bidang milik PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill.
Penyitaan bertahap dilakukan di empat wilayah:
- Sukoharjo 152 bidang (471.758 m²)
- Surakarta 1 bidang (389 m²)
- Karanganyar 5 bidang (19.496 m²)
- Wonogiri 6 bidang (8.627 m²). Total aset mencapai 500.270 m² atau 50,02 hektare.
Kejagung juga menetapkan 12 tersangka, termasuk mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan sejumlah pejabat Bank DKI, BJB, serta Jateng. Mereka diduga bersekongkol menyalurkan kredit tanpa prosedur sah.
Kasus ini merugikan negara Rp1,08 triliun dari kredit macet di Bank DKI Rp149 miliar, BJB Rp543 miliar, dan Bank Jateng Rp395 miliar. (red)





















