Kejati Jabar Resmi Terapkan Pidana Kerja Sosial, Era Baru Hukuman Dimulai 2026

Selasa, 4 November 2025 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan MoU pidana kerja sosial Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama pemda se-Jawa Barat di Bekasi. (Puspenkum Kejagung)

Penandatanganan MoU pidana kerja sosial Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama pemda se-Jawa Barat di Bekasi. (Puspenkum Kejagung)

BEKASI, POSNEWS.CO.ID — Terobosan besar penegakan hukum siap mengguncang Jawa Barat. Mereka yang kena pidana tidak harus menjalani hukuman penjara melainkan pidana kerja sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dipastikan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah daerah se-Jabar untuk menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.

Program ini digadang menjadi era baru pemidanaan yang lebih adil, humanis, dan adaptif.

Selain itu, langkah monumental ini menandai perubahan paradigma bahwa hukuman tidak melulu berarti penjara.

Selanjutnya, penandatanganan berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Bekasi, Selasa (4/11/2025).

Hadir JAM-Pidum Asep Nana Mulyana, Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi, serta para bupati, wali kota, dan kepala kejaksaan negeri dari seluruh Jawa Barat.

Baca Juga :  Longsor TPST Bantargebang: 6 Tewas, 6 Selamat, 1 Korban Masih Dicari Tim SAR

Menurut Asep, pidana kerja sosial menjadi solusi modern bagi pelaku pelanggaran ringan.

Pidana kerja sosial membina pelaku di luar penjara, tanpa paksaan, tanpa komersialisasi, dan tetap sesuai hukum,” tegas Asep.

Selain itu, program ini mengimplementasikan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku penuh pada 2026. Dengan demikian, hukuman ini diterapkan untuk pelanggaran ringan berancaman pidana di bawah lima tahun.

Tetap Produktif, Tak Masuk Lingkaran Kriminal

Asep menegaskan bahwa pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku untuk tetap produktif dan terhindar dari pengaruh kriminal di dalam lapas.

Baca Juga :  Tragedi KRL vs Argo Bromo di Bekasi, 84 Korban - Santunan Langsung Cair

Kemudian, kejaksaan berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan lokasi dan jenis kegiatan sosial, seperti:

  • Membersihkan rumah ibadah dan fasilitas umum
  • Melayani panti asuhan dan panti sosial
  • Program sosial sesuai kebutuhan masyarakat

Dengan skema itu, pelaku tidak hanya dihukumtetapi wajib berkontribusi langsung kepada masyarakat.

Asep menegaskan bahwa MoU ini bukan seremoni belaka. Sebaliknya, langkah ini menjadi tonggak nyata menuju sistem hukum yang lebih modern dan humanis.

Setiap manusia punya ruang untuk memperbaiki diri. Pidana sosial memberi kesempatan untuk kembali berbuat baik,” ujar Asep.

Terakhir, jika program ini berhasil, Jawa Barat berpotensi menjadi model nasional dalam penerapan pidana kerja sosial. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Truk Diduga Rem Blong Tabrak Honda PCX di Bogor, 2 Orang Tewas
Polisi Periksa Mantan Ketua Yayasan terkait 995 Senapan Angin di Jaksel
Honda Odyssey Dirusak Massa di Cengkareng, Diduga Kabur Tabrak 2 Motor
Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal
Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung
Bareskrim Gerebek Five Stars Bali, 53 Orang Diamankan dalam Kasus Narkoba
Rebutan Warisan Berujung Maut di Tapanuli Selatan
Mayat di Bagasi Mobil Grobogan Terungkap, Korban Bos Konter HP Ambarawa

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Truk Diduga Rem Blong Tabrak Honda PCX di Bogor, 2 Orang Tewas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Polisi Periksa Mantan Ketua Yayasan terkait 995 Senapan Angin di Jaksel

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Honda Odyssey Dirusak Massa di Cengkareng, Diduga Kabur Tabrak 2 Motor

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung

Berita Terbaru

GIGABYTE menaikkan harga kartu grafis di Jepang hingga 40 persen akibat lonjakan biaya produksi dan kelangkaan komponen memori AI. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Harga GPU GIGABYTE di Jepang Melonjak 40%

Sabtu, 8 Agu 2026 - 14:12 WIB

Gedung Bapenda DKI Jakarta di Gambir terbakar dan memicu penerapan WFH bergilir bagi ASN.
(Posnews/Dinas Gulkarmat DKI Jakarta)

JABODETABEK

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Ribuan ASN Jalani WFH Bergilir

Sabtu, 8 Agu 2026 - 13:09 WIB

Respawn Entertainment resmi menghentikan operasional Apex Legends di Nintendo Switch generasi pertama mulai Season 30 demi memaksimalkan potensi Nintendo Switch 2. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Capcom Menguji Monster Hunter Wilds di Nintendo Switch 2

Sabtu, 8 Agu 2026 - 12:19 WIB