KLH Bekukan 80 Izin Tambang Batu Bara dan Nikel, Potensi Denda Capai Rp6 Triliun

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat konferensi pers terkait pembekuan izin 80 perusahaan tambang batu bara dan nikel di Jakarta.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat konferensi pers terkait pembekuan izin 80 perusahaan tambang batu bara dan nikel di Jakarta.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dampak lingkungan yang rusak parah, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mulai bertindak tegas.

Pemerintah membekukan izin lingkungan puluhan perusahaan tambang batu bara dan nikel setelah menemukan indikasi kuat pencemaran lingkungan dan dugaan kontribusi terhadap banjir di sejumlah wilayah.

Langkah keras ini langsung mengguncang sektor pertambangan nasional. Pasalnya, KLH kini mengevaluasi 1.358 unit kegiatan ekstraksi batu bara dan nikel di berbagai daerah.

Hingga Rabu (25/2/2026), tim baru merampungkan pemeriksaan terhadap 250 unit.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pihaknya tidak akan ragu menindak perusahaan yang terbukti melanggar.

“Dari 250 unit yang sudah kami periksa, sekitar 80 izin lingkungan kami bekukan. Jumlah ini akan terus bertambah karena evaluasi masih berjalan, termasuk yang terindikasi menjadi kontributor banjir,” tegas Hanif di Balai Kartini, Jakarta.

Terancam Gugatan dan Denda Triliunan Rupiah

Tak hanya membekukan izin, KLH juga menghadapi sejumlah sengketa lingkungan hidup. Pemerintah kini menempuh jalur hukum, baik melalui penyelesaian di luar pengadilan maupun gugatan perdata.

Baca Juga :  PSSI Protes Dicuekin, Kluivert Kaget Wasit Kuwait Pimpin Laga Indonesia vs Arab Saudi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hanif menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, penyelesaian sengketa dilakukan lebih dulu melalui lima hingga tujuh kali negosiasi.

Namun, jika perusahaan tetap membandel dan tidak mencapai kesepakatan, KLH akan menggugat ke pengadilan.

“Kalau tidak ada titik temu, kami lanjutkan ke proses hukum. Negara tidak boleh kalah dalam kasus pencemaran lingkungan,” tegasnya.

Lebih lanjut, KLH berpotensi mengantongi ganti rugi dalam jumlah fantastis. Dari sejumlah gugatan yang berjalan, nilai penerimaan negara untuk pemulihan lingkungan diperkirakan mencapai Rp5 hingga Rp6 triliun.

“Potensi penerimaan negara bisa hampir Rp5–6 triliun dari ketidaktaatan tersebut. Dana ini akan kami arahkan untuk pemulihan lingkungan yang rusak,” ungkap Hanif.

Baca Juga :  Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Tawuran Remaja di Bekasi, 3 Sajam Diamankan

Evaluasi Tambang di 14 Provinsi Kritis

Sebagai langkah lanjutan, KLH memperluas evaluasi di 14 provinsi yang memiliki aktivitas tambang batu bara dan nikel dalam skala besar.

Pemerintah menargetkan seluruh unit usaha yang berisiko tinggi terhadap kerusakan lingkungan segera diperiksa.

Hanif menegaskan, pembekuan izin dan tuntutan ganti rugi bukan sekadar sanksi administratif.

Pemerintah ingin menciptakan efek jera sekaligus peringatan keras bagi perusahaan tambang agar patuh terhadap aturan lingkungan.

“Ke depan, kami terus evaluasi seluruh tambang di wilayah kritis. Tidak ada kompromi bagi yang mencemari lingkungan,” pungkasnya.

Langkah tegas KLH ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan tambang batu bara dan nikel kini memasuki babak baru.

Pemerintah memastikan penegakan hukum lingkungan berjalan seiring dengan upaya menjaga keberlanjutan dan keselamatan masyarakat di sekitar wilayah tambang. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanselir Friedrich Merz Tolak Decoupling: Sebut Pemutusan Hubungan dengan Tiongkok Sebagai Kesalahan Besar
Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Provinsi Terungkap, Bareskrim Polri Amankan 12 Pelaku
KKB Bakar Pos di Nabire, TNI Selidiki Dugaan Perampasan Pistol G2 Combat
Debt Collector Tikam Advokat di Kelapa Dua, Pelaku Diciduk Saat Kabur ke Semarang
Pergeseran Diplomasi Tepi Barat: AS Berikan Layanan Paspor di Permukiman Yahudi
Menlu Iran Sebut Kesepakatan Hindari Perang Dalam Jangkauan
Rekap State of the Union: Trump Klaim Kemenangan Ekonomi
Sains Semantik: Makna Bukan Sekadar Definisi dalam Kamus?

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:07 WIB

KLH Bekukan 80 Izin Tambang Batu Bara dan Nikel, Potensi Denda Capai Rp6 Triliun

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:53 WIB

Kanselir Friedrich Merz Tolak Decoupling: Sebut Pemutusan Hubungan dengan Tiongkok Sebagai Kesalahan Besar

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:39 WIB

Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Provinsi Terungkap, Bareskrim Polri Amankan 12 Pelaku

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:16 WIB

KKB Bakar Pos di Nabire, TNI Selidiki Dugaan Perampasan Pistol G2 Combat

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:59 WIB

Debt Collector Tikam Advokat di Kelapa Dua, Pelaku Diciduk Saat Kabur ke Semarang

Berita Terbaru