KPK Lanjutkan Kasus CSR BI-OJK, Ahmad Najib Dipanggil Sebagai Saksi

Selasa, 30 September 2025 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (KPK)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelisik kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kali ini, anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qudratullah (ANQ), dijadwalkan ulang untuk diperiksa sebagai saksi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan Najib seharusnya diperiksa pada Selasa (30/9/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, pemeriksaan ditunda karena kendala teknis.

“Kami menjadwal ulang pemeriksaan saksi Ahmad Najib Qudratullah, anggota DPR RI Komisi XI,” tegas Budi.

Dua Politisi Sudah Jadi Tersangka

KPK telah menetapkan dua mantan anggota Komisi XI DPR, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka korupsi dana CSR periode 2020–2022. Kedua politisi itu diduga menyelewengkan dana sosial yang seharusnya untuk kegiatan publik.

Baca Juga :  Pramono Anung Belajar Kepemimpinan Jakarta dari Ahok

Komisi XI DPR memiliki kewenangan besar atas anggaran BI dan OJK. Dalam praktiknya, BI menyalurkan dana CSR untuk 10 kegiatan per tahun, sedangkan OJK memberikan 18–24 kegiatan per tahun bagi anggota Komisi XI DPR.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Duit Miliaran Diselewengkan ke Showroom dan Rumah Mewah

Satori diduga mengantongi Rp12,52 miliar dari dana CSR dan menggunakannya untuk membangun showroom mewah. Sementara Heri Gunawan disinyalir menerima Rp15,86 miliar yang dialirkan untuk membeli rumah dan mobil pribadi.

Baca Juga :  Pria Muda Tewas Terbakar di Parit Kebun Kol Pangalengan Bandung - Ditemukan Tanpa Busana

“Kami juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan keduanya,” tambah Budi.

Ahmad Najib Tunggu Giliran

Meski dua koleganya sudah jadi tersangka, Ahmad Najib Qudratullah belum tersentuh status hukum. KPK menegaskan pemeriksaan Najib penting untuk membuka alur distribusi dana CSR BI-OJK. Materi pemeriksaan masih dirahasiakan.

“Pemanggilan saksi ini bertujuan memperkuat alat bukti penyidikan,” kata Budi.

Hingga berita ini diturunkan, Satori dan Heri belum ditahan. KPK memastikan penahanan akan dilakukan jika penyidikan membutuhkannya.

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana triliunan rupiah dan anggota DPR aktif. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jakarta Diserbu Pendatang Usai Lebaran 2026, Pramono Anung: Wajib Lengkapi Administrasi
Operasi Ketupat 2026 Aman, Polri Hentikan One Way Nasional, 260 Kecelakaan Terjadi
Wanita Tewas di Kamar Terkunci di Jaktim, Leher Tersayat, Polisi Selidiki WNA Iran
Remisi Lebaran 2026: 155.908 Warga Binaan Pengurangan Hukuman, Ribuan Langsung Bebas
Viral Polantas Dorong Mobil Mogok Pakai Kaki di Tol Cipali, Sejauh 3 Km Bikin Salut
BMKG Gelar Modifikasi Cuaca Lebaran 2026, Hujan Ekstrem Ditekan hingga 50 Persen
Prabowo Undang SBY dan Jokowi ke Istana, Momen Langka Halalbihalal Lebaran 2026
Tol Jakarta-Cikampek Macet Parah Hari Ini, Contraflow Diperpanjang hingga KM 47–65

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 18:13 WIB

Jakarta Diserbu Pendatang Usai Lebaran 2026, Pramono Anung: Wajib Lengkapi Administrasi

Sabtu, 21 Maret 2026 - 17:35 WIB

Operasi Ketupat 2026 Aman, Polri Hentikan One Way Nasional, 260 Kecelakaan Terjadi

Sabtu, 21 Maret 2026 - 17:09 WIB

Wanita Tewas di Kamar Terkunci di Jaktim, Leher Tersayat, Polisi Selidiki WNA Iran

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:43 WIB

Remisi Lebaran 2026: 155.908 Warga Binaan Pengurangan Hukuman, Ribuan Langsung Bebas

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:25 WIB

Viral Polantas Dorong Mobil Mogok Pakai Kaki di Tol Cipali, Sejauh 3 Km Bikin Salut

Berita Terbaru