KPK Lanjutkan Kasus CSR BI-OJK, Ahmad Najib Dipanggil Sebagai Saksi

Selasa, 30 September 2025 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (KPK)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelisik kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kali ini, anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qudratullah (ANQ), dijadwalkan ulang untuk diperiksa sebagai saksi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan Najib seharusnya diperiksa pada Selasa (30/9/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, pemeriksaan ditunda karena kendala teknis.

“Kami menjadwal ulang pemeriksaan saksi Ahmad Najib Qudratullah, anggota DPR RI Komisi XI,” tegas Budi.

Dua Politisi Sudah Jadi Tersangka

KPK telah menetapkan dua mantan anggota Komisi XI DPR, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka korupsi dana CSR periode 2020–2022. Kedua politisi itu diduga menyelewengkan dana sosial yang seharusnya untuk kegiatan publik.

Baca Juga :  KPK Bongkar Suap Jalur Impor Bea Cukai, Setoran PT Blueray Rp7 Miliar per Bulan

Komisi XI DPR memiliki kewenangan besar atas anggaran BI dan OJK. Dalam praktiknya, BI menyalurkan dana CSR untuk 10 kegiatan per tahun, sedangkan OJK memberikan 18–24 kegiatan per tahun bagi anggota Komisi XI DPR.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Duit Miliaran Diselewengkan ke Showroom dan Rumah Mewah

Satori diduga mengantongi Rp12,52 miliar dari dana CSR dan menggunakannya untuk membangun showroom mewah. Sementara Heri Gunawan disinyalir menerima Rp15,86 miliar yang dialirkan untuk membeli rumah dan mobil pribadi.

Baca Juga :  BMKG Warning Cuaca Ekstrem 18–20 November 2025, Jabodetabek Wajib Waspada

“Kami juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan keduanya,” tambah Budi.

Ahmad Najib Tunggu Giliran

Meski dua koleganya sudah jadi tersangka, Ahmad Najib Qudratullah belum tersentuh status hukum. KPK menegaskan pemeriksaan Najib penting untuk membuka alur distribusi dana CSR BI-OJK. Materi pemeriksaan masih dirahasiakan.

“Pemanggilan saksi ini bertujuan memperkuat alat bukti penyidikan,” kata Budi.

Hingga berita ini diturunkan, Satori dan Heri belum ditahan. KPK memastikan penahanan akan dilakukan jika penyidikan membutuhkannya.

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana triliunan rupiah dan anggota DPR aktif. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 18 Maret, Korlantas Siapkan One Way Nasional
Trump vs Eropa: Keretakan Sekutu dalam Misi Maritim Selat Hormuz
Gubernur Jakarta Minta Warga Tak Iming-imingi Kerabat Datang ke Ibu Kota
Napi Kabur Lapas Wamena Ditangkap di Yahukimo, Terafiliasi KKB dan Pembunuh Polisi
Terobosan Ekonomi Paris: AS dan China Sepakati Mekanisme Kerja Sama Baru
Update RSCM: Andrie Yunus Alami Luka Bakar 20 Persen, Mata Kanan Terancam
Ledakan Misterius di Masjid Jember, Jamaah Berhamburan, Polisi Selidiki Penyebabnya
Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:37 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 18 Maret, Korlantas Siapkan One Way Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:31 WIB

Trump vs Eropa: Keretakan Sekutu dalam Misi Maritim Selat Hormuz

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:22 WIB

Gubernur Jakarta Minta Warga Tak Iming-imingi Kerabat Datang ke Ibu Kota

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:55 WIB

Napi Kabur Lapas Wamena Ditangkap di Yahukimo, Terafiliasi KKB dan Pembunuh Polisi

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:29 WIB

Terobosan Ekonomi Paris: AS dan China Sepakati Mekanisme Kerja Sama Baru

Berita Terbaru

Diplomasi buntu di Teluk. Presiden Donald Trump mengeklaim perang akan berakhir

INTERNASIONAL

Trump vs Eropa: Keretakan Sekutu dalam Misi Maritim Selat Hormuz

Selasa, 17 Mar 2026 - 13:31 WIB