JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelisik kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kali ini, anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qudratullah (ANQ), dijadwalkan ulang untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan Najib seharusnya diperiksa pada Selasa (30/9/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, pemeriksaan ditunda karena kendala teknis.
“Kami menjadwal ulang pemeriksaan saksi Ahmad Najib Qudratullah, anggota DPR RI Komisi XI,” tegas Budi.
Dua Politisi Sudah Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan dua mantan anggota Komisi XI DPR, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka korupsi dana CSR periode 2020–2022. Kedua politisi itu diduga menyelewengkan dana sosial yang seharusnya untuk kegiatan publik.
Komisi XI DPR memiliki kewenangan besar atas anggaran BI dan OJK. Dalam praktiknya, BI menyalurkan dana CSR untuk 10 kegiatan per tahun, sedangkan OJK memberikan 18–24 kegiatan per tahun bagi anggota Komisi XI DPR.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Duit Miliaran Diselewengkan ke Showroom dan Rumah Mewah
Satori diduga mengantongi Rp12,52 miliar dari dana CSR dan menggunakannya untuk membangun showroom mewah. Sementara Heri Gunawan disinyalir menerima Rp15,86 miliar yang dialirkan untuk membeli rumah dan mobil pribadi.
“Kami juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan keduanya,” tambah Budi.
Ahmad Najib Tunggu Giliran
Meski dua koleganya sudah jadi tersangka, Ahmad Najib Qudratullah belum tersentuh status hukum. KPK menegaskan pemeriksaan Najib penting untuk membuka alur distribusi dana CSR BI-OJK. Materi pemeriksaan masih dirahasiakan.
“Pemanggilan saksi ini bertujuan memperkuat alat bukti penyidikan,” kata Budi.
Hingga berita ini diturunkan, Satori dan Heri belum ditahan. KPK memastikan penahanan akan dilakukan jika penyidikan membutuhkannya.
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana triliunan rupiah dan anggota DPR aktif. (red)





















