Lima Warga Nigeria Overstay 4,5 Tahun di Indonesia, Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 13 November 2025 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Imigrasi Tangerang menujukkan lima warga Nigeria yang overstay hingga 4,5 tahun di Indonesia setelah operasi Wirawaspada digelar. (Posnews/Ist)

Petugas Imigrasi Tangerang menujukkan lima warga Nigeria yang overstay hingga 4,5 tahun di Indonesia setelah operasi Wirawaspada digelar. (Posnews/Ist)

TANGERANG, POSNEWS.CO.ID Warga negara asing (WNA) sudah lama Indonesia dijadikan tempat tinggal. Bahkan mereka berani tinggal secara ilegal karena dokumennya overstay.

Seperti yang terjadi terhadap lima warga Nigeria yang tinggal ilegal di IndonesiaKelimanya dijatuhi hukuman penjara tiga tahun setelah terbukti overstay hingga 4,5 tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap lewat Operasi Wirawaspada Keimigrasian yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang pada 4 Oktober 2025.

Operasi gabungan itu berhasil mengamankan lima WN Nigeria di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Kelima pelaku diketahui berinisial NC, KSN, AU, NWC, dan AAI.

Kelima warga Nigeria itu merupakan hasil Operasi Wirawaspada yang dikendalikan langsung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,” tulis keterangan resmi Kantor Imigrasi Tangerang, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga :  Ditjen Imigrasi Luncurkan Sistem Kerja TPI Baru, BorderLink Resmi Diterapkan

Overstay Bertahun-tahun, Dokumen Kedaluwarsa

Hasil pemeriksaan menunjukkan fakta mencengangkanKelima warga Nigeria itu sudah melebihi izin tinggal antara 1,9 hingga 4,5 tahun.

Pelaku NC masuk ke Indonesia pada 13 April 2019. Paspor dan izin tinggalnya kedaluwarsa sejak 2019, namun tetap tinggal tanpa izin hingga kini.

Sementara KSN, yang masuk pada 5 Agustus 2019, tercatat overstay selama 2.250 hariPelaku AU juga tak kalah nekat. Ia datang ke Indonesia 26 Agustus 2019 dan terus tinggal hingga 650 hari setelah izin habis.

Lebih parah lagi, pelaku NWC yang masuk pada 4 Agustus 2016 sudah overstay 3.350 hari atau 4,5 tahunTerakhir, AAI masuk ke Tanah Air pada 6 November 2018, dan izin tinggalnya habis sejak Januari 2019.

Imigrasi Bongkar Fakta Sadis

Baca Juga :  Mayat Driver Taksi Online Terikat di Tol Jagorawi , Polisi Ungkap Dugaan Pembunuhan Sadis

Hasil penyelidikan memastikan seluruh pelaku tak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sahMereka hidup bebas di Indonesia tanpa izin resmi, hingga akhirnya dijerat hukum.

Dapat disimpulkan, kelima warga Nigeria ini tidak memiliki dokumen perjalanan serta visa atau izin tinggal yang sah. Keberadaan mereka di Indonesia bersifat ilegal,” tegas pihak Imigrasi Tangerang.

Kasus ini membuka mata soal lemahnya pengawasan terhadap warga asing di Indonesia. Fakta bahwa lima orang bisa tinggal ilegal hingga bertahun-tahun menunjukkan adanya celah serius dalam sistem keimigrasian.

Imigrasi berjanji akan memperketat patroli dan pengawasan di seluruh wilayah hukum Bandara Soekarno-Hatta dan Tangerang.

Langkah ini diharapkan mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing yang kerap menyalahgunakan fasilitas kunjungan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jakarta Damai Pelajar Bersatu, Kapolres Jakut Minta Siswa Jauhi Tawuran
Tim Jaguar Bongkar Aksi Curanmor di GDC, Motor Diduga Hasil Curian dari Cileungsi
Tawuran di Cikunir Bekasi, 8 Orang Diciduk: Celurit Lukai Pemuda 18 Tahun
Pengamanan Aksi Hari Tani, Sudirman-Thamrin hingga DPR Jadi Perhatian Polisi
Cuaca Jabodetabek, Suhu Tembus 35 Derajat dan Bogor Waspada Petir
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp132 M dari Malaysia
21 Kg Sabu dan 25.607 Ekstasi Disita, Bareskrim Buru Bandar Brother
BNN Musnahkan 34,7 Kg dan 2.156,4 Liter Narkoba, 25 Tersangka Dijerat

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 13:35 WIB

Jakarta Damai Pelajar Bersatu, Kapolres Jakut Minta Siswa Jauhi Tawuran

Kamis, 24 September 2026 - 08:30 WIB

Tim Jaguar Bongkar Aksi Curanmor di GDC, Motor Diduga Hasil Curian dari Cileungsi

Kamis, 24 September 2026 - 07:10 WIB

Tawuran di Cikunir Bekasi, 8 Orang Diciduk: Celurit Lukai Pemuda 18 Tahun

Kamis, 24 September 2026 - 06:23 WIB

Pengamanan Aksi Hari Tani, Sudirman-Thamrin hingga DPR Jadi Perhatian Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 06:13 WIB

Cuaca Jabodetabek, Suhu Tembus 35 Derajat dan Bogor Waspada Petir

Berita Terbaru

Sony meluncurkan DualSense PS5 edisi terbatas Lisa BLACKPINK berwarna Chroma Pearl. Simak harga, jadwal pemesanan, dan koleksi. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Sony Rilis Controller DualSense Edisi Spesial Lisa BLACKPINK

Kamis, 24 Sep 2026 - 16:13 WIB