Mangkir Lagi, Febrie Adriansyah Terancam Dijemput Paksa Kejagung

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung mengancam melakukan upaya paksa terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah jika kembali mangkir dari pemeriksaan. (Posnews/Humas Kejagung)

Kejagung mengancam melakukan upaya paksa terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah jika kembali mangkir dari pemeriksaan. (Posnews/Humas Kejagung)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang melakukan upaya paksa terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Langkah tegas itu akan ditempuh jika Febrie kembali mengabaikan panggilan pemeriksaan penyidik pada Jumat (24/7/2026).

Febrie sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama pada Rabu (22/7/2026). Ia menyampaikan alasan kesehatan kepada penyidik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Febrie.

“Yang pertama tidak hadir, kemudian pada hari ini yang bersangkutan kami panggil kembali,” kata Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Kejagung Siapkan Upaya Paksa

Rudi menegaskan penyidik dapat mengambil langkah lebih tegas jika Febrie kembali tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Seres 3 ‘Elegant E-Motion’ Umumkan Harga Resmi di GIIAS 2025 OTR Rp 349 Juta

Menurutnya, penyidik dapat menghadirkan saksi melalui upaya paksa dengan bantuan pejabat yang berwenang sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Jika memang tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” tegas Rudi.

Dengan demikian, Kejagung memastikan penyidikan perkara yang menyeret mantan Jampidsus tersebut tetap berjalan.

Febrie dan Don Ritto Jadi Tersangka

Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menangani perkara tersebut.

Namun, penyidik kemudian melimpahkan penanganan perkara beserta barang bukti kepada Kejagung.

Setelah menerima pelimpahan tersebut, Kejagung menerbitkan sprindik baru untuk mengusut dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Salah satu sprindik terbaru diterbitkan khusus untuk penyidikan dugaan TPPU.

Baca Juga :  Polri Pererat Silaturahmi dengan Warga, Progres SMA Kemala Taruna Bhayangkara 60 Persen

Emas 74 Kilogram dan Uang Rp476 Miliar Disita

Polisi sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satunya rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita emas seberat 74 kilogram serta uang dalam pecahan dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah.

Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Di sisi lain, kuasa hukum Don Ritto menyebut rumah tersebut telah digunakan sebagai lokasi operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.

Namun, penyidik masih mendalami asal-usul emas, uang, serta aset lain yang berkaitan dengan perkara dugaan TPPU tersebut.

Kini, pemeriksaan Febrie menjadi bagian penting dalam upaya penyidik mengungkap aliran dana dan kepemilikan aset dalam perkara tersebut.

Jika kembali mangkir, Kejagung telah membuka opsi menghadirkannya melalui upaya paksa. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Warga Berujung Razia Kalibata City, 45 WNA Jalani Pemeriksaan Imigrasi
Badan Kapal Masih Panas, Polisi Belum Bisa Olah TKP KMP Batumandi
103 Siswa Diduga Keracunan MBG di Bogor, Dapur Penyedia Disetop 20 Hari
11 Korporasi Terseret Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Bermodal Asing
Beras Fortifikasi Dijual Mahal, 25 Merek Tak Penuhi Syarat
Kapal MT Global 168 Diduga Selundupkan 1 Ton Ketamin, 8 Orang Diamankan
Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan
98 Kasus Karhutla Masuk Penyidikan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Aduan Warga Berujung Razia Kalibata City, 45 WNA Jalani Pemeriksaan Imigrasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Badan Kapal Masih Panas, Polisi Belum Bisa Olah TKP KMP Batumandi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:49 WIB

103 Siswa Diduga Keracunan MBG di Bogor, Dapur Penyedia Disetop 20 Hari

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:29 WIB

11 Korporasi Terseret Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Bermodal Asing

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Beras Fortifikasi Dijual Mahal, 25 Merek Tak Penuhi Syarat

Berita Terbaru