JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang melakukan upaya paksa terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Langkah tegas itu akan ditempuh jika Febrie kembali mengabaikan panggilan pemeriksaan penyidik pada Jumat (24/7/2026).
Febrie sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama pada Rabu (22/7/2026). Ia menyampaikan alasan kesehatan kepada penyidik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Febrie.
βYang pertama tidak hadir, kemudian pada hari ini yang bersangkutan kami panggil kembali,β kata Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Kejagung Siapkan Upaya Paksa
Rudi menegaskan penyidik dapat mengambil langkah lebih tegas jika Febrie kembali tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, penyidik dapat menghadirkan saksi melalui upaya paksa dengan bantuan pejabat yang berwenang sesuai ketentuan hukum acara pidana.
βJika memang tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,β tegas Rudi.
Dengan demikian, Kejagung memastikan penyidikan perkara yang menyeret mantan Jampidsus tersebut tetap berjalan.
Febrie dan Don Ritto Jadi Tersangka
Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menangani perkara tersebut.
Namun, penyidik kemudian melimpahkan penanganan perkara beserta barang bukti kepada Kejagung.
Setelah menerima pelimpahan tersebut, Kejagung menerbitkan sprindik baru untuk mengusut dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satu sprindik terbaru diterbitkan khusus untuk penyidikan dugaan TPPU.
Emas 74 Kilogram dan Uang Rp476 Miliar Disita
Polisi sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satunya rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita emas seberat 74 kilogram serta uang dalam pecahan dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah.
Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Di sisi lain, kuasa hukum Don Ritto menyebut rumah tersebut telah digunakan sebagai lokasi operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Namun, penyidik masih mendalami asal-usul emas, uang, serta aset lain yang berkaitan dengan perkara dugaan TPPU tersebut.
Kini, pemeriksaan Febrie menjadi bagian penting dalam upaya penyidik mengungkap aliran dana dan kepemilikan aset dalam perkara tersebut.
Jika kembali mangkir, Kejagung telah membuka opsi menghadirkannya melalui upaya paksa. **
Editor : Hadwan













