Mediasi Kasus Ijazah Jokowi Jadi Opsi, Komisi Reformasi Polri Buka Pintu Restorative Justice

Rabu, 19 November 2025 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie memberi keterangan usai bertemu Presiden Prabowo soal pembatasan jabatan polisi di luar institusi Polri di Istana Merdeka.
(Posnews/Ist)

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie memberi keterangan usai bertemu Presiden Prabowo soal pembatasan jabatan polisi di luar institusi Polri di Istana Merdeka. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID Kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir. Tiba-tiba saran mediasi muncul dari publik untuk menyelesaikan permasalahan kedua belah pihak. 

Komisi Percepatan Reformasi Polri juga menerima usulan tersebut agar kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi ditempuh melalui jalur mediasi, meski Roy Suryo Cs telah berstatus tersangka.

Usulan mengejutkan ini muncul saat audiensi dengan Kritikus Politik Faisal Assegaf di STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).

Dalam forum tersebut, Assegaf menyarankan agar kedua kubukeluarga Jokowi serta Roy Suryo dan rekan-rekan—duduk bersama melalui mekanisme restoratif.

Namun, Jimly menegaskan bahwa opsi ini hanya mungkin dilakukan bila semua pihak benar-benar bersedia dan siap menerima konsekuensinya.

Baca Juga :  Hari Ini, Polda Metro Jaya Periksa Ahli dan Saksi Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Bagaimana bisa tidak mediasi? Coba tanya dulu, mau nggak mereka dimediasi? Baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk,” ujar Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jimly mengingatkan, opsi mediasi tidak bisa dilakukan sepihak.

Syaratnya, Rismon dan kawan-kawan harus bersedia dengan segala konsekuensi kalau terbukti sah atau tidak sah. Masing-masing harus siap menanggung risikonya,” katanya.

Sudah Ada Putusan Perdata, Mediasi Pidana Masih Terbuka

Ia juga memaparkan bahwa putusan perdata terkait kasus ijazah Jokowi sejatinya sudah ada. Namun, tidak menutup kemungkinan jalur pidana berakhir di restorative justice (RJ) apabila para pihak mencapai kesepakatan.

Baca Juga :  Komjen Dedi Prasetyo Resmi Wakapolri, All Out Dukung Program Asta Cita

Mediasi adalah opsi sesuai semangat RJ dalam KUHP dan KUHAP baru,” jelas Jimly.

Ia memastikan Komisi akan membahasnya dengan Kapolri sebagai bahan rekomendasi reformasi.

Jimly kemudian mengungkap fakta mengejutkan: ijazah palsu sudah menjadi masalah kronis di Indonesia.

Tahun 2004 saja kasus ijazah palsu banyak sekali. Pada Pilkada 2024, MK menemukan tujuh perkara dari 40 perkara yang masuk,” bebernya.

Ia menilai kondisi ini menunjukkan buruknya administrasi ijazah dan lemahnya sistem verifikasi publik.

Ini tanda administrasi perijazahan kita masih sangat buruk,” pungkasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Novak Djokovic dan Ambisi Terakhir di Roland Garros 2026
KKB Papua Bunuh 10 Pendulang Emas di Pegunungan Bintang, Korban Diduga Bertambah
Model Cantik Ansy Jan De Vries Ngaku Dibegal, Ternyata Luka Bisul Pecah
Kemendag Kawal Ekspor 360 Ribu Porsi Makanan Siap Saji untuk Jamaah Haji di Arab Saudi
Lewis Hamilton Tepis Rumor Pensiun: Tegaskan Tetap Bersaing di F1
Trump Ancam Intervensi Militer Setelah Dakwa Raul Castro
Pura-pura Jadi Penumpang, Begal di Bogor Malah Babak Belur
Trump Tolak Proposal Iran Saat Harga Minyak Dunia Melonjak

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:50 WIB

Novak Djokovic dan Ambisi Terakhir di Roland Garros 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:42 WIB

KKB Papua Bunuh 10 Pendulang Emas di Pegunungan Bintang, Korban Diduga Bertambah

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:15 WIB

Model Cantik Ansy Jan De Vries Ngaku Dibegal, Ternyata Luka Bisul Pecah

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:53 WIB

Kemendag Kawal Ekspor 360 Ribu Porsi Makanan Siap Saji untuk Jamaah Haji di Arab Saudi

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:45 WIB

Lewis Hamilton Tepis Rumor Pensiun: Tegaskan Tetap Bersaing di F1

Berita Terbaru

Melawan degradasi fisik. Novak Djokovic menginjak usia 39 tahun dengan tantangan berat di Prancis Terbuka, namun sang legenda tetap menolak untuk mundur di tengah dominasi para rival muda yang lebih bugar. Dok: Istimewa.

SPORT

Novak Djokovic dan Ambisi Terakhir di Roland Garros 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:50 WIB