Menaker Yassierli Tanggapi Permintaan Kenaikan Upah Minimum 2026 di Atas 10%

Kamis, 21 Agustus 2025 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, membuka suara soal permintaan serikat pekerja kenaikan upah minimum 2026 di atas 10%. (Dok-Setpres)

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, membuka suara soal permintaan serikat pekerja kenaikan upah minimum 2026 di atas 10%. (Dok-Setpres)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menanggapi permintaan serikat pekerja yang meminta kenaikan upah minimum 2026 di atas 10%.

Ia menegaskan masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum keputusan final.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yassierli mengaku belum mengetahui dasar permintaan serikat pekerja untuk menaikkan UMP lebih dari 10%. Ia menegaskan, keputusan kenaikan upah akan mengikuti prosedur resmi.

“Kalau terlalu cepat, kami harus kaji dulu. Namun masukan ini kami catat. Keputusan akan mempertimbangkan berbagai faktor,” ujar Yassierli di Kantor Koordinator Bidang Pangan, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga :  Rudianto Lallo Sentil Polri: “Kalau MK Sudah Putuskan, Ya Wajib Patuh”

Proses pembahasan dilakukan melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Serikat Pekerja Minta Kenaikan 8,5–10,5%

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menekankan, sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah minimum harus memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Ia meminta kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5%. MK juga menegaskan, penetapan upah minimum harus mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib diberikan bagi buruh dengan nilai di atas UMP/UMK.

Baca Juga :  Drama Internal Memuncak, KH Zulfa Mustofa Resmi Jadi Pj Ketum PBNU - Gantikan Gus Yahya

Prosedur Penetapan Kenaikan Upah

Said Iqbal menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, pembahasan kenaikan upah dilakukan secara intensif di Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah mulai September hingga Oktober. Gubernur akan menetapkan keputusan akhir pada November 2025.

“Proses ini memastikan kenaikan upah minimum adil, sesuai regulasi, dan memperhatikan kesejahteraan pekerja,” tambah Said. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Menit untuk Indonesia, Masyarakat Diminta Hening Saat Detik Proklamasi
Gempa NTT, Polri Kirim SAR Brimob dan Tim Medis
Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Perairan Indonesia Timur
Prabowo Buka Jalan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Indonesia
Merdekaria 2026 Ancol Hadirkan Konser, Lomba Rakyat, dan Tiket Gratis HUT RI
Penyelundupan Emas Meningkat, Bea Cukai dan Polri Buru Sindikat PETI
Prabowo Tutup 1.000 Tambang Timah Ilegal, TNI-Polri Diminta Usut Aparat
Pidato Kenegaraan Prabowo Dijaga 8.095 Personel, Lalu Lintas Senayan Direkayasa

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Tiga Menit untuk Indonesia, Masyarakat Diminta Hening Saat Detik Proklamasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Gempa NTT, Polri Kirim SAR Brimob dan Tim Medis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Perairan Indonesia Timur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Prabowo Buka Jalan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Merdekaria 2026 Ancol Hadirkan Konser, Lomba Rakyat, dan Tiket Gratis HUT RI

Berita Terbaru

Kantong parkir disiapkan untuk masyarakat yang menghadiri perayaan HUT ke-81 RI di kawasan Monas Jakarta.
(Posnews/Puspen TNI)

JABODETABEK

Mau Rayakan HUT RI di Monas? Ini 21 Lokasi Parkir yang Disiapkan

Senin, 17 Agu 2026 - 08:11 WIB