Menaker Yassierli Tanggapi Permintaan Kenaikan Upah Minimum 2026 di Atas 10%

Kamis, 21 Agustus 2025 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, membuka suara soal permintaan serikat pekerja kenaikan upah minimum 2026 di atas 10%. (Dok-Setpres)

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, membuka suara soal permintaan serikat pekerja kenaikan upah minimum 2026 di atas 10%. (Dok-Setpres)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menanggapi permintaan serikat pekerja yang meminta kenaikan upah minimum 2026 di atas 10%.

Ia menegaskan masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum keputusan final.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yassierli mengaku belum mengetahui dasar permintaan serikat pekerja untuk menaikkan UMP lebih dari 10%. Ia menegaskan, keputusan kenaikan upah akan mengikuti prosedur resmi.

β€œKalau terlalu cepat, kami harus kaji dulu. Namun masukan ini kami catat. Keputusan akan mempertimbangkan berbagai faktor,” ujar Yassierli di Kantor Koordinator Bidang Pangan, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga :  DPO Kasus Narkoba Ditangkap di Lombok, Bareskrim Kembangkan Jaringan Sabu Sumut-NTB

Proses pembahasan dilakukan melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Serikat Pekerja Minta Kenaikan 8,5–10,5%

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menekankan, sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah minimum harus memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Ia meminta kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5%. MK juga menegaskan, penetapan upah minimum harus mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib diberikan bagi buruh dengan nilai di atas UMP/UMK.

Baca Juga :  Polri Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster, Selamatkan Negara Rp7,5 Miliar

Prosedur Penetapan Kenaikan Upah

Said Iqbal menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, pembahasan kenaikan upah dilakukan secara intensif di Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah mulai September hingga Oktober. Gubernur akan menetapkan keputusan akhir pada November 2025.

β€œProses ini memastikan kenaikan upah minimum adil, sesuai regulasi, dan memperhatikan kesejahteraan pekerja,” tambah Said. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Heroik! Damkar Berjibaku 3 Jam Selamatkan Bocah dari Lubang Proyek di Jaksel
8 Tersangka Jaringan Vape Narkotika Diciduk di Bandara Kualanamu, Ada Wanita Hamil
Polisi Ringkus Lima Terduga Pelaku Pembacokan di Tanah Tinggi Johar Baru
Kapal dari Laut Thailand Bawa 325 Kg Sabu, Bareskrim Polri Ringkus Dua Kurir
Kaki Diborgol dan Dirantai, 3 Pemuda di Senen Diduga Disekap Selama Tiga Pekan
Jakarta Bangun Akses Bawah Tanah ke MRT, Hotel-Hotel Ikonik Terintegrasi
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil, Sudin Tamhut Jakarta Utara Sisir Pohon Berisiko
Teriak Minta Tolong, Pemuda Luka Bacok di Bekasi Diduga Jadi Korban Begal

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:11 WIB

Heroik! Damkar Berjibaku 3 Jam Selamatkan Bocah dari Lubang Proyek di Jaksel

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:40 WIB

8 Tersangka Jaringan Vape Narkotika Diciduk di Bandara Kualanamu, Ada Wanita Hamil

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:03 WIB

Polisi Ringkus Lima Terduga Pelaku Pembacokan di Tanah Tinggi Johar Baru

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:26 WIB

Kapal dari Laut Thailand Bawa 325 Kg Sabu, Bareskrim Polri Ringkus Dua Kurir

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:00 WIB

Kaki Diborgol dan Dirantai, 3 Pemuda di Senen Diduga Disekap Selama Tiga Pekan

Berita Terbaru