Rudianto Lallo Sentil Polri: “Kalau MK Sudah Putuskan, Ya Wajib Patuh”

Jumat, 14 November 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo meminta Polri mematuhi putusan MK terkait larangan polisi aktif menjabat di instansi sipil. (Posnews/NasDem)

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo meminta Polri mematuhi putusan MK terkait larangan polisi aktif menjabat di instansi sipil. (Posnews/NasDem)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aparat yang ingin menempati posisi sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun lebih dulu, semakin memanas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan Polri wajib tunduk penuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri.

Selain itu, ia menuntut Polri mengeksekusi aturan tersebut secara tegas tanpa memberi celah sedikit pun.

Selanjutnya, Rudianto menilai tidak boleh ada lagi pejabat Polri yang tetap berstatus aktif namun bekerja di lembaga sipil. “Kalau MK sudah batalkan aturan itu, Polri wajib hormati. Jangan masih polisi aktif tapi bekerja di instansi sipil. Itu yang sering terjadi,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga :  Kasus Narkoba AKP Arifandi Efendi Berlanjut ke Pidana, Polri Tegas Tanpa Ampun

Semua Pihak Diminta Patuh

Politisi Partai NasDem itu menegaskan kembali bahwa tak ada alasan memperdebatkan putusan MK. Menurutnya, keputusan tersebut bersifat final dan mengikat. “Kalau itu keputusan Mahkamah Konstitusi, maka semua harus tunduk. Tidak ada pengecualian,” ujarnya.

Sebelumnya, MK mengetok palu larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. Aparat yang ingin menempati posisi tersebut wajib mengundurkan diri atau pensiun lebih dulu, bukan atas penugasan Kapolri.

Baca Juga :  Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Tetapkan 8 Tersangka - Ada Roy Suryo dan dr. Tifa

Larangan itu tercantum dalam Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasaatau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolribertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa tersebut justru menimbulkan multitafsir dan gagal memperjelas norma utama dalam Pasal 28 Ayat (3).

Dengan putusan ini, aturan berubah total: polisi aktif dilarang keras duduk di jabatan sipil dalam bentuk apa pun. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Bos PT SJU Ditahan, Penyidik Buru Jejak Uang dan Aset Tambang Ilegal
Bandar Narkoba Gunakan Stiker Sedot WC sebagai Penanda Lokasi Sabu
Kabar Gembira! Tiket Kapal ASDP Diskon Besar Selama Libur Sekolah 2026
MenHAM Pigai: MBG Justru Wujud Pemenuhan Hak Dasar, Bukan Pelanggaran HAM
DPO Narkoba Internasional Dibekuk di Riau, Bareskrim Sita Narkotika Senilai Rp137 Miliar
Dedi Mulyadi dan AM Hendropriyono Bahas Revitalisasi Wayang, Soroti Moral Bangsa
Etomidate dalam Botol Obat Batuk dan Sabu di Rambut Terbongkar di Rutan Salemba
Controlled Delivery Bareskrim Berbuah Manis, Kurir dan Bendahara Jaringan Diciduk

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:36 WIB

Dua Bos PT SJU Ditahan, Penyidik Buru Jejak Uang dan Aset Tambang Ilegal

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:00 WIB

Bandar Narkoba Gunakan Stiker Sedot WC sebagai Penanda Lokasi Sabu

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:32 WIB

Kabar Gembira! Tiket Kapal ASDP Diskon Besar Selama Libur Sekolah 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:43 WIB

MenHAM Pigai: MBG Justru Wujud Pemenuhan Hak Dasar, Bukan Pelanggaran HAM

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:34 WIB

DPO Narkoba Internasional Dibekuk di Riau, Bareskrim Sita Narkotika Senilai Rp137 Miliar

Berita Terbaru

Sisi jenaka diplomasi global. Rekaman mikrofon bocor menangkap obrolan santai para pemimpin G7 mengenai kebiasaan merokok, sepak bola, hingga teka-teki Greenland. Dok: (Christian Hartmann/Pool Photo via AP)

INTERNASIONAL

Mikrofon Bocor Ungkap Obrolan Spontan Para Pemimpin Dunia

Rabu, 17 Jun 2026 - 11:12 WIB

Menghalau senapan mesin siber. SoftBank dan OpenAI meluncurkan layanan keamanan berbasis kecerdasan buatan (AI) guna melindungi sistem infrastruktur vital Jepang. Dok: (AP Photo/Hiro Komae)

TEKNOLOGI

Aliansi SoftBank dan OpenAI: Perangi Krisis Siber Jepang

Rabu, 17 Jun 2026 - 09:54 WIB