JAKARTA, POSNEWS. CO.ID – Meski berulangkali ditindak petugas, pakaian bekas yang di impor ilegal masih marak di tanah air. Bahkan di jual bebas hingga di media sosial.Â
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan dukungannya terhadap larangan penjualan pakaian bekas atau aktivitas thrifting di media sosial.
Ia memastikan kebijakan itu sejalan dengan aturan besar pemerintah yang kini memperketat pengawasan perdagangan pakaian bekas ilegal.
“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami mengikuti,” kata Meutya, Minggu (23/11/2025).
Sebagai langkah lanjutan, Meutya menyampaikan bahwa Komdigi akan mengatur lebih rinci mekanisme pengawasan penjualan pakaian bekas di ranah digital.
Mulai dari tahapan implementasi hingga pengawasan harian, semuanya akan dikawal ketat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami dari Komdigi pasti mengikuti aturan besar pemerintah,” ujarnya.
UMKM dan E-Commerce Sepakat Tertibkan Thrifting
Kementerian UMKM bersama sejumlah platform e-commerce telah bersepakat menertibkan penjualan pakaian impor bekas. Penindakan akan dilakukan humanis dan selektif, namun tegas.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman bahkan sudah menutup sejumlah toko daring yang menjual pakaian impor bekas. Langkah ini diambil karena aktivitas thrifting masih marak dan dinilai merugikan industri pakaian lokal.
Platform e-commerce diwajibkan mematuhi regulasi sesuai Permendag 31/2023, yang mengatur perizinan, periklanan, serta pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso telah bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran pakaian bekas ilegal.
Budi menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas sudah tegas tercantum dalam Permendag 40/2022.
Dengan sinergi lintas kementerian ini, pemerintah memastikan perdagangan pakaian bekas ilegal bakal disikat habis, baik di lapangan maupun di dunia digital. (red)





















