MUI Tindaklanjuti Permintaan Fatwa Celios soal Penghasilan Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Sabtu, 13 September 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menyampaikan tanggapan atas permintaan fatwa Celios terkait penghasilan menteri dan Wamen dari jabatan komisaris BUMN. Dok-MUI

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menyampaikan tanggapan atas permintaan fatwa Celios terkait penghasilan menteri dan Wamen dari jabatan komisaris BUMN. Dok-MUI

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menindaklanjuti permintaan fatwa dari Center of Economic and Law Studies (Celios) terkait penghasilan menteri dan wakil menteri (Wamen) yang merangkap jabatan komisaris BUMN.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menyambut baik permintaan ini. β€œTerima kasih kepada Celios telah meminta fatwa kepada MUI. Setiap permintaan dari masyarakat akan dikaji dan diputuskan,” ujarnya, Jumat (12/9), dikutip dari situs resmi MUI.

Cholil menegaskan, MUI akan menindaklanjuti permintaan fatwa melalui kajian internal mendalam untuk memastikan penghasilan pejabat negara halal.

Surat permintaan fatwa dari Celios akan diteruskan ke Komisi Fatwa MUI, yang mengkaji hukum Islam terkait rangkap jabatan dan honorarium.

Fatwa ini nantinya menjadi pedoman bagi pejabat dan rambu moral bagi umat Islam, menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan amanah dalam pengelolaan keuangan.

Sebelumnya, Celios mengajukan fatwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang melarang menteri dan Wamen merangkap jabatan komisaris BUMN.

Baca Juga :  AS-Iran di Ambang Perang: Teheran Tuntut Perubahan

Celios menilai pemerintah belum sepenuhnya menjalankan putusan ini dan mengajukan tiga pertanyaan kepada MUI:

  1. Bagaimana hukum penghasilan atau honorarium menteri/Wamen dari jabatan rangkap sebagai komisaris BUMN?
  2. Apakah penghasilan tersebut halal, syubhat, atau haram menurut syariat Islam?
  3. Bagaimana sebaiknya umat Islam, khususnya pejabat negara, menyikapi hal ini agar sesuai prinsip keadilan, amanah, dan transparansi pengelolaan keuangan negara? (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bayi Baru Lahir Kini Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital Lewat SatuSehat-SIAK
Viral Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras, MUI: Lecehkan Kesucian Al-Quran
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Kuota Haji di PN Jakarta Pusat
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Dalami Aliran Uang ke Lisa Mariana
Brankas Besar Diduga Berisi Ekstasi di Klub Malam HH Club Planet Batam
Bareskrim Segel HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diamankan – Diduga Sarang Narkoba
MUI Larang Peserta Karnaval 17 Agustus Pakai Busana Lawan Jenis
BNN Ungkap Bahaya Ketamin dalam Vape, Modus Baru Jaringan Narkoba Internasional

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Bayi Baru Lahir Kini Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital Lewat SatuSehat-SIAK

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Viral Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras, MUI: Lecehkan Kesucian Al-Quran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Kuota Haji di PN Jakarta Pusat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Dalami Aliran Uang ke Lisa Mariana

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Brankas Besar Diduga Berisi Ekstasi di Klub Malam HH Club Planet Batam

Berita Terbaru

Ukraina dan Rusia saling tuduh melancarkan serangan mematikan pada Minggu, sementara Presiden Volodymyr Zelenskyy menyebut Moskow mengancam. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Ukraina dan Rusia Saling Tuduh Serangan Mematikan

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:08 WIB

Presiden AS Donald Trump menuntut Iran membayar kompensasi atas korban jiwa akibat perang, serangan, dan aksi protes, langkah yang berpotensi mempersulit upaya pembukaan kembali Selat Hormuz. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kesepakatan Oman soal Selat Hormuz Memasuki Tahap Akhir

Selasa, 11 Agu 2026 - 14:00 WIB

Eropa Barat mengalami periode Juni-Juli terpanas yang pernah tercatat akibat perubahan iklim, memicu gelombang panas, kekeringan, dan kebakaran hutan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Eropa Barat Catat Juni-Juli Terpanas Sepanjang Sejarah

Selasa, 11 Agu 2026 - 13:48 WIB