JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah tancap gas. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyiapkan registrasi kartu SIM pakai biometrik wajah mulai 1 Januari 2026.
Namun, tahap awal masih uji coba dan bersifat sukarela.
Sementara itu, Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menegaskan warga masih punya dua pilihan registrasi. Pelanggan baru boleh pakai cara lama atau face recognition hingga pertengahan 2026.
“Mulai 1 Januari masih dua metode. Tapi per 1 Juli 2026 wajib biometrik penuh,” ujar Marwan, Rabu (17/12/2025).
Selanjutnya, pemerintah menerapkan sistem hybrid sejak awal 2026. Calon pelanggan cukup memilih: pakai NIK atau verifikasi wajah.
Namun, mulai 1 Juli 2026, pemerintah mengunci aturan. Seluruh pelanggan baru wajib registrasi biometrik murni.
Meski begitu, Marwan memastikan pelanggan lama aman. Mereka tidak wajib registrasi ulang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aturan ini hanya untuk pelanggan baru,” tegasnya.
Sikat Kejahatan Digital
Di sisi lain, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menilai kebijakan ini sebagai senjata pamungkas melawan kejahatan digital. Pasalnya, nomor ponsel selalu jadi pintu masuk penipuan.
Ia menegaskan, hampir semua kejahatan siber—mulai scam call, spoofing, smishing, hingga social engineering—memakai nomor seluler sebagai alat utama.
Data hingga September 2025 mencatat 332 juta pelanggan telah tervalidasi. Namun, Indonesia Anti Scam Center (IASC) menemukan 383.626 rekening penipuan dengan kerugian Rp 4,8 triliun.
Bahkan, Edwin menyebut total kerugian penipuan digital sudah tembus Rp 7 triliun. Tak hanya itu, setiap bulan muncul lebih dari 30 juta scam call, dan rata-rata orang menerima satu spam call tiap pekan.
“Inilah alasan Komdigi mewajibkan registrasi SIM pakai face recognition,” kata Edwin, dikutip Antara.
Selain itu, kebijakan ini juga bersih-bersih nomor bodong. Saat ini, 310 juta nomor beredar, padahal penduduk dewasa hanya sekitar 220 juta jiwa.
Dengan demikian, Edwin berharap frekuensi seluler benar-benar dipakai pelanggan aktif, bukan penjahat digital.
Sebagai pendukung, operator seluler sudah menerapkan verifikasi biometrik untuk ganti kartu SIM di gerai. Mereka juga mengantongi PKS dengan Dukcapil Kemendagri untuk akses data kependudukan.
Tak berhenti di situ, operator juga memakai standar keamanan ISO 27001 dan liveness detection ISO 30107-2 demi mencegah pemalsuan wajah. (red)





















