JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tembok-tembok kota sering kali “berbicara”. Kadang ia menampilkan gambar indah yang memanjakan mata. Namun, tak jarang ia memuat kritik pedas yang membuat telinga penguasa memerah.
Fenomena mural dan seni jalanan (street art) belakangan ini memicu polemik. Aparat keamanan sering bertindak reaktif. Mereka menghapus gambar-gambar tersebut dengan cat polos atas nama ketertiban umum.
Pelaku mural lantas mendapat label sebagai vandal atau kriminal perusak fasilitas umum. Padahal, batas antara seni, kritik, dan vandalisme sangatlah tipis di ruang publik yang demokratis.
Dari Geng Jalanan ke Alat Perjuangan
Sejarah mencatat evolusi panjang seni jalanan. Awalnya, grafiti di Amerika Serikat bermula sebagai penanda wilayah kekuasaan geng. Itu adalah vandalisme murni.
Kemudian, seniman misterius seperti Banksy mengubah permainan. Ia menggunakan tembok untuk menyuarakan kritik sosial yang tajam namun artistik. Seketika, dunia mulai memandangnya sebagai seni bernilai tinggi.
Di Indonesia sendiri, coretan dinding memiliki sejarah heroik. Pada era kemerdekaan 1945, para pejuang menggunakan tembok kota, gerbong kereta, hingga trem sebagai media propaganda.
Mereka menuliskan “Merdeka atau Mati!” atau “Freedom is the Glory of any Nation”. Kala itu, vandalisme tersebut adalah senjata vital untuk membakar semangat rakyat melawan penjajah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hak Siapa di Tembok Kota?
Perdebatan utama berpusat pada kepemilikan ruang publik. Warga kota merasa memiliki hak untuk berekspresi di lingkungan tempat mereka tinggal. Tembok beton yang dingin butuh sentuhan manusiawi.
Sebaliknya, pemilik properti dan pemerintah kota memegang hak atas estetika dan ketertiban. Mereka menilai coretan tanpa izin sebagai “sampah visual” yang membuat kota terlihat kumuh.
Benturan ini menciptakan ketegangan abadi. Seniman jalanan menganggap kota sebagai kanvas raksasa. Sementara itu, birokrat menganggapnya sebagai aset yang harus bersih dan steril.
Standar Ganda: Kritik vs Iklan
Kontroversi memuncak ketika masyarakat mencium aroma standar ganda. Sering kali, aparat bergerak secepat kilat menghapus mural yang berisi kritik terhadap pemerintah.
Alasannya klise: melanggar ketertiban. Namun, publik melihat fakta lain yang menggelitik. Mural pesanan pemerintah yang berisi slogan “Ayo Pakai Masker” atau iklan rokok ilegal di tembok yang sama justru awet berbulan-bulan.
Akibatnya, muncul persepsi bahwa yang menjadi masalah bukanlah “kotornya tembok”, melainkan “isi pesannya”. Vandalisme menjadi istilah karet yang aparat gunakan untuk membungkam suara sumbang yang tidak enak didengar.
Solusi Jalan Tengah: “Legal Walls”
Pada akhirnya, kucing-kucingan antara seniman dan aparat tidak akan menyelesaikan masalah. Kota membutuhkan solusi cerdas.
Pemerintah kota perlu menyediakan ruang legal atau legal walls. Di sana, seniman bebas berkarya tanpa takut kejaran polisi. Kanalisasi kreativitas ini terbukti berhasil di banyak negara maju untuk mengurangi vandalisme liar.
Akan tetapi, kita harus ingat satu hal. Seni jalanan sejati memiliki jiwa pemberontakan. Maka, meskipun ruang legal tersedia, coretan liar yang menyuarakan jeritan hati rakyat miskin kota mungkin tidak akan pernah benar-benar hilang. Tembok akan terus berbicara selama ketidakadilan masih ada.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia




















